Gubernur YSK Tegaskan Tak Pernah Janjikan Pemekaran Provinsi BMR Selama Kampanye
10 February 2026
10:09 WIB
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Manado, Sulawesi Utara – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), secara tegas membantah isu yang menyebut dirinya pernah menjanjikan pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) saat masa kampanye Pemilihan Gubernur lalu. Pernyataan ini disampaikan YSK di tengah terus bergulirnya aspirasi pembentukan daerah otonomi baru tersebut dari masyarakat dan panitia khusus. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik serta menegaskan posisi pemerintah provinsi terhadap wacana pemekaran wilayah. Gubernur YSK menekankan pentingnya transparansi dan akurasi informasi terkait janji politik dan kebijakan pemerintah daerah. Bantahan ini datang sebagai respons atas desakan dan pertanyaan mengenai komitmennya terhadap pembentukan DOB BMR.
Gubernur YSK secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melontarkan janji pemekaran Provinsi BMR dalam setiap kesempatan kampanye yang diikutinya. Ia menjelaskan bahwa isu tersebut kemungkinan besar timbul dari kesalahpahaman atau interpretasi yang berbeda dari masyarakat. YSK menegaskan bahwa fokus kampanyenya selalu pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Sulawesi Utara, bukan pada janji spesifik pemekaran provinsi. Pernyataan ini penting untuk menghindari polemik politik berkepanjangan dan memastikan bahwa setiap langkah kebijakan didasarkan pada proses yang benar. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada seluruh elemen masyarakat terkait posisi sang Gubernur.
Meskipun membantah adanya janji kampanye, YSK mengakui bahwa pihaknya memang telah bertemu dengan panitia pembentukan daerah otonomi baru Provinsi BMR. Pertemuan tersebut, menurut YSK, merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Gubernur menjelaskan bahwa pertemuan itu adalah forum dialog untuk menampung masukan dan memahami secara langsung harapan para pihak terkait pembentukan DOB. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak lantas diartikan sebagai bentuk persetujuan atau komitmen terhadap pemekaran tersebut. Perannya adalah sebagai fasilitator dan pendengar, bukan sebagai pengambil keputusan tunggal dalam proses yang kompleks ini.
Aspirasi pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya sendiri bukanlah hal baru, melainkan telah menjadi wacana yang bergulir cukup lama di kalangan masyarakat Bolaang Mongondow Raya. Para tokoh masyarakat dan panitia telah berulang kali menyuarakan keinginan untuk memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Utara demi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Mereka berkeyakinan bahwa dengan status provinsi tersendiri, potensi sumber daya alam dan manusia di wilayah BMR dapat terkelola lebih optimal. Perjuangan panjang ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari tokoh adat, akademisi, hingga politisi lokal, yang terus aktif mengadvokasi pemekaran ini. Aspirasi ini mencerminkan harapan besar akan kemandirian dan kemajuan daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, di bawah kepemimpinan Gubernur YSK, memahami betul pentingnya aspirasi ini namun juga harus tunduk pada koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pembentukan daerah otonomi baru sangatlah panjang dan membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. YSK menyatakan bahwa setiap langkah harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, termasuk adanya moratorium pemekaran daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya berjanji akan terus memonitor perkembangan dan memberikan dukungan administrasi sesuai kewenangannya apabila semua persyaratan telah terpenuhi. Penegasan ini menunjukkan sikap hati-hati dan ketaatan terhadap regulasi.
Penegasan Gubernur YSK ini diharapkan dapat menciptakan iklim politik yang lebih stabil dan kondusif di Sulawesi Utara, khususnya terkait isu pemekaran daerah. Klarifikasi ini juga menjadi sinyal bagi panitia dan masyarakat agar lebih memahami batasan dan proses yang harus dilalui dalam mewujudkan Provinsi BMR. Pemerintah provinsi akan terus berkomitmen pada pembangunan merata dan peningkatan kualitas hidup seluruh warga Sulawesi Utara, dengan atau tanpa adanya pemekaran. Dialog konstruktif dan pemenuhan persyaratan administratif menjadi kunci utama dalam menanggapi setiap aspirasi daerah. Ke depan, komunikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat akan terus dijaga untuk mencari solusi terbaik bagi kemajuan bersama.