News

KKP Hentikan Reklamasi Tanpa Izin di Gresik, Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan Kelautan

19 February 2026
10:21 WIB
KKP Hentikan Reklamasi Tanpa Izin di Gresik, Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan Kelautan
sumber gambar : img.antaranews.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang disinyalir berlangsung tanpa izin resmi di wilayah pesisir Gresik, Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan adanya pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penghentian ini menandai komitmen serius pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan menegakkan aturan tata ruang pesisir. Keputusan tersebut segera dilaksanakan di lapangan, memastikan segala bentuk aktivitas reklamasi di lokasi tersebut dihentikan sepenuhnya. KKP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi pengelolaan sumber daya kelautan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Penghentian sementara ini bukanlah tindakan tanpa dasar, melainkan hasil dari pengawasan dan evaluasi mendalam terhadap aktivitas di lokasi tersebut. KKP memiliki mandat kuat untuk mengawasi dan menindak setiap pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut, yang seringkali berimplikasi besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Reklamasi yang tidak memiliki izin resmi dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir yang vital, seperti rusaknya habitat mangrove dan terumbu karang. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga berpotensi mengganggu mata pencarian nelayan tradisional yang sangat bergantung pada kelestarian laut. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk mencegah dampak kerusakan yang lebih luas dan tidak dapat dipulihkan.

Tim pengawas dari KKP langsung diterjunkan ke lokasi untuk memastikan penghentian total kegiatan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Prosedur standar dalam kasus seperti ini meliputi pemasangan papan pemberitahuan penghentian dan penyegelan lokasi, serta instruksi lisan kepada para pekerja dan pihak pengembang untuk menghentikan seluruh operasional. Selanjutnya, KKP akan melakukan investigasi lebih lanjut guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal ini. Mereka juga akan mendalami sejauh mana dampak lingkungan yang telah ditimbulkan oleh reklamasi tanpa izin tersebut, sebagai dasar untuk langkah penegakan hukum berikutnya. Setiap detail temuan di lapangan akan menjadi pijakan penting dalam proses hukum yang akan berjalan.

Pihak-pihak yang terbukti melakukan reklamasi tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sanksi tersebut bisa berupa denda administratif yang besar hingga pidana penjara bagi penanggung jawab perusahaan. Selain sanksi hukum, pelaku juga dapat diwajibkan untuk melakukan pemulihan atau restorasi lingkungan di area yang terdampak. Kewajiban restorasi ini penting untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan pesisir yang telah rusak. KKP bertekad untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas dan bertanggung jawab penuh.

Kasus di Gresik ini menjadi bagian dari serangkaian upaya KKP dalam memberantas praktik pemanfaatan ruang laut ilegal di seluruh Indonesia. Kementerian secara konsisten terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah pesisir yang rentan terhadap pelanggaran serupa. Upaya ini bukan hanya untuk menindak pelanggar, tetapi juga untuk memberikan efek jera serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. KKP berkomitmen penuh untuk mewujudkan laut Indonesia yang berdaulat, berkelanjutan, dan bermanfaat optimal bagi seluruh rakyat. Program pengawasan terpadu melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan komunitas lokal, untuk memastikan efektivitasnya.

Gresik, sebagai salah satu kawasan industri strategis di Jawa Timur, memiliki potensi besar untuk pembangunan ekonomi, namun harus diimbangi dengan pelestarian lingkungan. Pesisir Gresik merupakan rumah bagi berbagai keanekaragaman hayati laut yang penting dan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan nelayan lokal. Oleh karena itu, aktivitas pembangunan yang tidak terencana atau melanggar aturan dapat mengancam keseimbangan ekologis dan sosial-ekonomi masyarakat. KKP secara khusus menyoroti pentingnya perencanaan tata ruang yang komprehensif dan implementasi yang ketat di wilayah-wilayah dengan potensi pengembangan yang tinggi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pembangunan dan konservasi.

Penghentian reklamasi ilegal di Gresik ini mengirimkan pesan kuat kepada seluruh pelaku usaha dan pihak terkait bahwa KKP tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran hukum di sektor kelautan dan perikanan. Kementerian akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan demi menjaga kelestarian laut sebagai aset bangsa yang tak ternilai. Keputusan ini juga menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan harus selalu didasari oleh analisis dampak lingkungan yang cermat dan izin yang sah. Diharapkan, insiden ini menjadi pembelajaran berharga agar semua pihak menghargai dan mematuhi peraturan yang berlaku demi masa depan laut Indonesia yang lebih baik. Hasil investigasi selanjutnya akan menjadi penentu langkah hukum definitif yang akan diambil oleh KKP.

Referensi: www.antaranews.com