News

Mantan Ketua Kadin Kaltim Didakwa Suap Izin Tambang Rp3,5 M: Sidang Perdana Dimulai

3 February 2026
09:47 WIB
Mantan Ketua Kadin Kaltim Didakwa Suap Izin Tambang Rp3,5 M: Sidang Perdana Dimulai
sumber gambar : katakaltim.com
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (29/01/2026), menjadi saksi dimulainya sidang perdana kasus dugaan suap perizinan tambang yang menyeret seorang mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur. Terdakwa yang identitasnya disamarkan demi kelancaran proses persidangan, menghadapi dakwaan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerimaan suap senilai Rp3,5 miliar. Kasus ini mencuat setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum, yang fokus pada praktik korupsi di sektor sumber daya alam. Pembacaan dakwaan menjadi awal dari perjalanan panjang pembuktian di muka hukum. Sidang perdana ini menarik perhatian publik dan kalangan pengusaha di Kalimantan Timur.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh jabatan terdakwa sebagai mantan pucuk pimpinan Kadin Kaltim untuk memuluskan proses perizinan tambang. Dana suap sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga diberikan oleh pihak ketiga yang berkepentingan untuk mendapatkan atau mempercepat penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur. Peran Kadin sebagai organisasi yang mewadahi pengusaha seharusnya mendorong iklim usaha yang bersih dan berintegritas. Namun, dugaan praktik kotor ini justru mencoreng citra tersebut dan menimbulkan kerugian bagi negara serta merusak tatanan persaingan usaha yang sehat. Penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang kini menjadi dasar dakwaan jaksa.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan secara detail modus operandi yang dilakukan terdakwa dalam menerima suap tersebut. Disebutkan bahwa uang tunai atau transfer dana diduga mengalir melalui berbagai saluran untuk memuluskan sejumlah izin pertambangan. Dakwaan juga merinci pertemuan-pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara terdakwa dengan pihak pemberi suap. JPU menuding perbuatan terdakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau orang yang memiliki pengaruh. Proses pembuktian atas setiap tuduhan ini akan menjadi fokus utama dalam sidang-sidang berikutnya.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan yang telah dibacakan. Respon terdakwa dapat berupa nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan, yang akan dijadwalkan pada sidang berikutnya. Langkah ini merupakan bagian penting dari proses peradilan untuk memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi. Kuasa hukum terdakwa diperkirakan akan menyusun argumen pembelaan yang kuat, mencoba membantah tuduhan jaksa atau setidaknya meringankan beban dakwaan. Publik menantikan bagaimana persidangan ini akan berkembang, mengingat bobot kasus dan jabatan terdakwa sebelumnya.

Kasus korupsi perizinan tambang semacam ini memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya pada kerugian finansial negara tetapi juga pada kerusakan lingkungan dan terganggunya iklim investasi yang sehat. Provinsi Kalimantan Timur, sebagai salah satu lumbung pertambangan nasional, sangat rentan terhadap praktik-praktik ilegal dan koruptif yang dapat merusak keberlanjutan sektor tersebut. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berupaya mengambil keuntungan secara tidak sah dari kekayaan alam Indonesia. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor pertambangan dari praktik-praktik korupsi.

Sidang kasus ini diperkirakan akan berlangsung cukup panjang, melibatkan pemanggilan saksi-saksi, ahli, dan pemeriksaan alat bukti lainnya untuk mengungkap kebenaran materiil. Tahapan selanjutnya akan sangat krusial dalam menentukan nasib hukum mantan Ketua Kadin Kaltim tersebut. Keputusan pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat luas akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai cerminan upaya serius dalam memberantas korupsi di Tanah Air, khususnya di sektor-sektor strategis seperti pertambangan.

Referensi: www.antaranews.com