Pemprov Sumbar Hentikan Sementara Operasional Tambang Batuan Bermasalah di Padang Pariaman
12 February 2026
16:15 WIB
sumber gambar : mediaindonesia.gumlet.io
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman. Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah indikasi permasalahan serius yang terkait dengan operasional pertambangan di lokasi tersebut. Penghentian sementara ini bertujuan untuk meninjau ulang perizinan, dampak lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku secara komprehensif. Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Sumbar dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum yang ditetapkan. Pihak berwenang akan segera membentuk tim investigasi gabungan untuk menindaklanjuti temuan awal di lapangan serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh diketahui telah beroperasi selama beberapa waktu, menimbulkan berbagai kekhawatiran dari masyarakat sekitar dan pemerhati lingkungan. Indikasi masalah yang melatarbelakangi penghentian ini mencakup potensi pelanggaran batas wilayah izin usaha pertambangan (IUP), ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, hingga dampak negatif terhadap ekosistem lokal yang rentan. Laporan awal menyebutkan adanya kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut material serta potensi pencemaran air dan udara di sekitar lokasi. Keluhan dari warga setempat mengenai dampak debu dan kebisingan juga menjadi salah satu faktor penting yang mendorong Pemprov Sumbar untuk bertindak cepat. Pemantauan lapangan oleh tim terkait sebelumnya telah mengidentifikasi beberapa anomali yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam dan tindakan korektif.
Dengan adanya penghentian sementara ini, seluruh kegiatan operasional alat berat dan pengangkutan material tambang harus dihentikan sepenuhnya hingga batas waktu yang belum ditentukan. Perusahaan yang terlibat dalam aktivitas penambangan ini diwajibkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pemprov Sumbar dan menyediakan data serta dokumen terkait perizinan mereka secara transparan. Para pekerja tambang untuk sementara waktu akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini, meskipun Pemprov Sumbar berupaya mencari solusi terbaik bagi mereka dalam jangka panjang. Pengamanan lokasi juga akan diperketat guna mencegah adanya aktivitas ilegal atau pencurian material selama masa penghentian berlangsung. Pemerintah daerah menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap instruksi penghentian sementara ini, termasuk pencabutan izin permanen.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengawasan dan pemberian izin pertambangan kini banyak berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Pemprov Sumbar memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan di wilayahnya mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari aspek teknis hingga sosial dan lingkungan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah provinsi untuk menertibkan sektor pertambangan yang sering kali rentan terhadap praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang merugikan publik. Penegakan hukum yang kuat diperlukan guna menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi sumber daya alam dan masyarakat dari eksploitasi berlebihan. Koordinasi antarinstansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum menjadi kunci sukses penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Tim gabungan yang akan dibentuk nantinya akan melakukan audit komprehensif terhadap seluruh aspek operasional tambang, mulai dari legalitas izin hingga evaluasi dampak lingkungan pasca-operasi. Proses investigasi ini diharapkan dapat selesai dalam beberapa pekan ke depan, dengan hasil yang akan diumumkan secara transparan kepada publik luas. Berdasarkan temuan investigasi, Pemprov Sumbar akan memutuskan apakah kegiatan penambangan dapat dilanjutkan dengan perbaikan, dihentikan secara permanen, atau dikenakan sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini akan diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan ekonomi daerah, sosial masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Pihak perusahaan juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan upaya perbaikan yang akan mereka lakukan untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
Penghentian sementara aktivitas tambang batuan di Padang Pariaman ini menjadi sinyal jelas dari Pemprov Sumbar bahwa toleransi terhadap praktik penambangan bermasalah sangat minim. Pemerintah provinsi berkomitmen untuk menciptakan keseimbangan yang harmonis antara upaya pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. Masyarakat diharapkan terus proaktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran lingkungan atau praktik penambangan ilegal di wilayah mereka kepada pihak berwenang. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha pertambangan untuk selalu memprioritaskan kepatuhan hukum, standar keselamatan, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan demi menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat Sumatra Barat secara menyeluruh.