News

Polda Jabar Pastikan 13 Tambang di Gunung Tampomas Berizin, Prioritaskan Pengawasan Reklamasi

28 January 2026
14:13 WIB
Polda Jabar Pastikan 13 Tambang di Gunung Tampomas Berizin, Prioritaskan Pengawasan Reklamasi
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) baru-baru ini merampungkan serangkaian verifikasi menyeluruh terhadap operasi pertambangan di kawasan Gunung Tampomas, Sumedang. Investigasi intensif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal yang sering meresahkan masyarakat dan lingkungan. Dari hasil pemeriksaan lapangan yang ketat, Polda Jabar mengonfirmasi bahwa sebanyak 13 lokasi pertambangan di wilayah tersebut terbukti memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penemuan ini memberikan kejelasan di tengah isu maraknya aktivitas tambang tanpa izin di kawasan pegunungan yang vital bagi ekosistem lokal. Proses verifikasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Jawa Barat.

Verifikasi yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jabar tidak hanya berfokus pada legalitas izin, tetapi juga melibatkan penilaian terhadap kepatuhan operasional para penambang. Setiap lokasi diperiksa secara detail, mulai dari dokumen perizinan, batas wilayah konsesi, hingga metode penambangan yang digunakan. Penyelidikan ini dipicu oleh kekhawatiran akan dampak lingkungan serius yang diakibatkan oleh penambangan ilegal, termasuk potensi erosi, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan pencemaran air. Tim penyidik bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan validitas setiap dokumen yang diajukan, guna memisahkan antara entitas yang berhak dan mereka yang melanggar hukum. Upaya proaktif ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam menciptakan iklim pertambangan yang bersih dan bertanggung jawab.

Ke-13 perusahaan pertambangan yang telah diverifikasi dan dipastikan legal tersebut diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Lingkungan, serta berbagai perizinan lain yang diwajibkan oleh pemerintah. Legalitas ini menandakan bahwa operasi mereka telah memenuhi standar regulasi, termasuk kewajiban pelaporan dan pembayaran royalti kepada negara. Perusahaan-perusahaan ini diharapkan menjadi contoh praktik pertambangan yang berkelanjutan, di mana aspek ekonomi berjalan selaras dengan tanggung jawab lingkungan. Temuan ini juga memberikan gambaran bahwa tidak semua aktivitas pertambangan di Gunung Tampomas dilakukan secara ilegal, meskipun pengawasan ketat tetap diperlukan secara berkelanjutan. Validasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan menjaga reputasi sektor pertambangan di Sumedang.

Lebih lanjut, hasil verifikasi ini juga menekankan pentingnya aspek reklamasi dan pascatambang sebagai bagian integral dari operasi pertambangan yang sah. Seluruh 13 perusahaan yang berizin diwajibkan untuk melaksanakan program reklamasi lahan bekas tambang guna mengembalikan fungsi ekologis area tersebut. Polda Jabar akan terus mengawasi pelaksanaan reklamasi ini untuk memastikan bahwa lahan yang telah dieksploitasi dapat dipulihkan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang. Proses reklamasi ini mencakup penanaman kembali vegetasi, stabilisasi lereng, serta pengelolaan tata air, yang semuanya krusial untuk menjaga kelestarian Gunung Tampomas. Komitmen terhadap reklamasi menjadi indikator utama keberlanjutan sebuah proyek pertambangan.

Di sisi lain, temuan 13 tambang legal ini tidak lantas menghentikan fokus penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal yang masih mungkin terjadi di lokasi lain. Pertambangan tanpa izin telah terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, mulai dari hilangnya tutupan hutan, longsor, hingga kekeruhan sumber air bersih. Polda Jabar menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penambangan ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ancaman pidana dan denda yang besar. Operasi pengawasan akan terus digencarkan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal serta memastikan bahwa sumber daya alam Gunung Tampomas dimanfaatkan secara bijaksana dan bertanggung jawab. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tanpa mematuhi aturan.

Dengan rampungnya proses verifikasi ini, Polda Jabar berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan bertanggung jawab di sektor pertambangan Sumedang. Pengawasan berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan juga diajak untuk turut serta aktif dalam mengawasi setiap aktivitas pertambangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Upaya kolektif ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lestari demi keberlanjutan bagi generasi mendatang di kawasan Gunung Tampomas. Komitmen terhadap praktik pertambangan yang etis dan legal menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak.

Referensi: jabar.tribunnews.com