News

Polda Jambi Gagalkan Tambang Emas Ilegal di Merangin, Tujuh Pelaku Diamankan

23 July 2026
15:34 WIB
Polda Jambi Gagalkan Tambang Emas Ilegal di Merangin, Tujuh Pelaku Diamankan
www.antaranews.com
Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggerebek sebuah lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Merangin, Jambi. Dalam operasi yang sigap dan terencana tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang terlibat langsung dalam aktivitas ilegal ini. Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Para pelaku kini telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di baliknya. Operasi ini menegaskan keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum pertambangan.

Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh tim Ditreskrimsus Polda Jambi ini dilakukan pada siang hari setelah melalui serangkaian pengintaian dan pengumpulan informasi intelijen yang mendalam. Lokasi tambang ilegal yang berada di daerah terpencil Merangin tersebut dikenal sulit dijangkau, seringkali memanfaatkan topografi hutan sebagai kamuflase aktivitas mereka. Petugas harus menempuh perjalanan yang cukup menantang untuk mencapai titik lokasi penambangan. Kedatangan aparat secara mendadak membuat para pelaku tidak sempat melarikan diri, sehingga tujuh orang berhasil diamankan di tempat kejadian. Sejumlah alat berat dan perlengkapan penambangan juga turut disita sebagai barang bukti awal.

Ketujuh terduga pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasi tambang ilegal ini, mulai dari operator alat berat, pengelola lapangan, hingga pekerja tambang biasa. Identitas mereka masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut yang sedang berjalan secara intensif. Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial seperti ekskavator, mesin pompa air, genset, dulang, serta material tanah yang diduga mengandung konsentrat emas. Barang bukti ini menjadi indikator kuat terhadap skala dan modus operandi penambangan ilegal yang telah berlangsung di lokasi tersebut. Penyelidikan mendalam diharapkan dapat mengungkap siapa dalang utama di balik kegiatan merusak lingkungan ini.

Aktivitas penambangan emas ilegal seperti yang terjadi di Merangin ini telah lama menjadi momok bagi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Penggunaan alat berat menyebabkan deforestasi masif dan perubahan bentang alam yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Lebih lanjut, proses penambangan seringkali melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang kemudian mencemari sungai-sungai dan sumber air minum masyarakat. Dampak buruknya terasa hingga ke sektor pertanian dan perikanan, mengancam mata pencarian warga lokal yang bergantung pada ekosistem alami. Kerusakan ekologis ini juga berkontribusi pada bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Para pelaku penambangan emas tanpa izin ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Ancaman hukuman pidana penjara dapat mencapai puluhan tahun dan denda miliaran rupiah, menunjukkan seriusnya dampak kejahatan ini di mata hukum. Pemberian sanksi yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lain dan mengurangi minat terhadap kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak semua pihak yang terlibat, termasuk para pemodal.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Rony Putra, dalam keterangannya menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap PETI akan terus digencarkan di seluruh wilayah Jambi. Provinsi Jambi, terutama beberapa kabupaten seperti Merangin, Sarolangun, dan Bungo, memang menjadi fokus utama karena maraknya praktik penambangan ilegal. Pihak kepolisian juga tidak hanya fokus pada penindakan di lapangan, tetapi juga berupaya memutus mata rantai pasokan dan penjualan hasil tambang ilegal. Sinergi dengan instansi terkait seperti pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan TNI juga terus diperkuat untuk mencapai hasil yang lebih maksimal dalam pemberantasan kejahatan lingkungan ini. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masa depan generasi mendatang.

Penangkapan tujuh terduga pelaku penambangan emas ilegal di Merangin ini merupakan sebuah langkah konkret dan keberhasilan signifikan bagi Polda Jambi dalam menegakkan hukum. Operasi ini mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku kejahatan lingkungan bahwa aparat tidak akan tinggal diam. Diharapkan, dengan penindakan yang konsisten dan berkelanjutan, aktivitas penambangan emas ilegal di Jambi dapat diminimalisir secara drastis. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat penting untuk mendukung upaya aparat keamanan dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya mineral negara. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus berupaya keras melindungi kekayaan alam Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Referensi: www.antaranews.com