News

PT KTBM Diduga Abaikan Pajak Galian C, Bappenda Kuansing Lakukan Penagihan Intensif

28 January 2026
14:37 WIB
PT KTBM Diduga Abaikan Pajak Galian C, Bappenda Kuansing Lakukan Penagihan Intensif
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menyoroti dugaan pengabaian kewajiban pajak Galian C oleh PT Kuantan Tata Bumi Mandiri (KTBM). Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuansing tersebut diduga belum melunasi pajak atas aktivitas pertambangan material Galian C yang memiliki volume produksi signifikan. Setiap harinya, PT KTBM dilaporkan mampu memproduksi hingga 2 ribu meter kubik material, sebuah angka yang menunjukkan skala operasi besar dan potensi kontribusi pajak yang substansial. Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuansing telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat resmi kepada pihak perusahaan. Langkah ini merupakan upaya awal untuk menagih kewajiban finansial yang dikhawatirkan dapat merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Dugaan penunggakan pajak ini muncul di tengah tingginya aktivitas pertambangan material Galian C di wilayah tersebut. Material seperti pasir, kerikil, dan batu merupakan sumber daya alam yang pemanfaatannya diatur ketat, termasuk kewajiban membayar pajak daerah. Dengan produksi harian mencapai 2.000 meter kubik, PT KTBM seharusnya berkontribusi besar terhadap kas daerah melalui pembayaran pajak sesuai regulasi yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan ini berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi anggaran pembangunan daerah Kuansing. Pajak Galian C sejatinya merupakan salah satu komponen penting dalam menopang perekonomian dan infrastruktur lokal.

Menanggapi situasi ini, Bappenda Kuansing tidak tinggal diam dan telah bergerak cepat dalam menjalankan fungsinya. Kepala Bappenda Kuansing dilaporkan telah menandatangani dan mengirimkan surat penagihan kepada manajemen PT KTBM secara resmi. Surat tersebut berisi peringatan serta tuntutan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban pajaknya yang tertunggak sesuai ketentuan. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perpajakan. Diharapkan, surat resmi ini dapat menjadi katalis bagi PT KTBM untuk segera menyelesaikan masalah pajak yang menjadi sorotan publik.

Pajak Galian C merupakan salah satu sektor vital penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial bagi keberlangsungan pembangunan di Kuansing. Dana yang terkumpul dari pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya. Jika perusahaan besar seperti PT KTBM tidak memenuhi kewajibannya, maka potensi PAD akan berkurang drastis, menghambat laju pembangunan daerah. Kondisi ini dapat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, penagihan pajak ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan isu strategis bagi kemajuan Kuansing.

Usaha pertambangan Galian C di Indonesia diatur secara ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan daerah yang relevan. Setiap perusahaan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam wajib mengantongi izin dan patuh pada ketentuan perpajakan yang berlaku secara hukum. Pajak Galian C termasuk dalam kategori pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Apabila PT KTBM tidak memberikan tanggapan atau tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah menerima surat peringatan, Bappenda Kuansing berpotensi mengambil langkah hukum lebih lanjut. Sanksi administratif hingga pidana bisa saja diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas. Pemerintah daerah memiliki berbagai instrumen untuk memastikan kepatuhan pajak, termasuk penyitaan aset atau bahkan pencabutan izin usaha. Hingga berita ini ditulis, pihak PT KTBM belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tunggakan pajak tersebut kepada media. Publik menantikan klarifikasi dari perusahaan mengenai masalah ini demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya daerah.

Kasus dugaan penunggakan pajak Galian C oleh PT KTBM ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh pelaku usaha di daerah. Kepatuhan pajak adalah pilar utama dalam mendukung kemandirian finansial dan keberlanjutan pembangunan suatu wilayah. Pemerintah daerah Kuansing melalui Bappenda berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan Galian C yang merupakan aset vital. Diharapkan, PT KTBM dapat segera menunaikan kewajibannya, sehingga dana pajak tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kuansing. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat krusial demi terwujudnya pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Referensi: pekanbaru.tribunnews.com