PT WKM Perkuat Batas Lahan dengan Patok, Mitigasi Risiko Lingkungan di Tengah Sengketa
21 November 2025
16:34 WIB
sumber gambar : fajar.co.id
JAKARTA – PT Wana Kencana Mineral (WKM) mengambil langkah proaktif dalam manajemen risiko lingkungan dengan menegaskan komitmen pemasangan patok batas lahan. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WKM, Awwab Hafidz, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari strategi perusahaan untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan yang mungkin timbul dari ambiguitas batas wilayah operasional. Penegasan ini disampaikan di tengah dinamika persengketaan lahan yang sedang berlangsung, menandakan upaya PT WKM untuk memastikan operasi yang bertanggung jawab. Perusahaan berkomitmen untuk beroperasi sesuai standar tertinggi perlindungan lingkungan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dan kepatuhan regulasi.
Fokus utama dari inisiatif pemasangan patok ini adalah untuk meminimalisir risiko operasional di area yang berpotensi sensitif atau di wilayah yang masih dalam proses sengketa hukum. Dengan batas yang jelas dan terverifikasi, PT WKM dapat memastikan bahwa aktivitas penambangan hanya dilakukan di area yang sah dan terizin, menghindari potensi tumpang tindih dengan lahan masyarakat atau kawasan lindung. Hal ini krusial untuk mencegah insiden lingkungan seperti limbah yang tidak sengaja meluap ke area di luar izin atau dampak erosi yang meluas. Penegasan batas ini menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas ekosistem sekitar. Ini adalah bentuk konkret dari upaya mitigasi risiko lingkungan yang sistematis.
Sengketa lahan yang melibatkan PT WKM, yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi latar belakang penting bagi kebijakan ini. Pemasangan patok tidak hanya berfungsi sebagai alat manajemen risiko lingkungan tetapi juga sebagai bukti kepatuhan hukum dan transparansi dalam menghadapi proses litigasi. Awwab Hafidz menekankan bahwa perusahaan selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan akan mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan oleh pengadilan. Keputusan untuk memperjelas batas lahan adalah manifestasi dari itikad baik PT WKM untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan terukur. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik dengan memberikan kejelasan faktual di lapangan.
Lebih lanjut, pemasangan patok ini merupakan bagian tak terpisahkan dari kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan hidup di Indonesia. Undang-Undang Minerba dan berbagai peraturan turunannya mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk memiliki batas wilayah yang jelas dan terinventarisasi. Dengan demikian, langkah PT WKM ini sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku, memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan dijalankan dalam koridor yang legal dan bertanggung jawab. Ini juga mencerminkan upaya berkelanjutan PT WKM untuk memperoleh dan mempertahankan lisensi sosialnya untuk beroperasi. Perusahaan senantiasa berusaha menjadi teladan dalam industri pertambangan yang taat aturan.
Proses pemasangan patok melibatkan survei geospasial yang akurat dan berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait serta pemangku kepentingan lainnya. Setiap patok akan dipasang berdasarkan data koordinat yang presisi, memastikan bahwa batas-batas yang ditetapkan sesuai dengan dokumen izin dan peta wilayah pertambangan yang sah. Transparansi dalam proses ini juga menjadi prioritas, dengan harapan dapat mengurangi kesalahpahaman di kemudian hari. Dokumentasi yang lengkap dan terstruktur akan menyertai setiap patok yang terpasang, siap menjadi rujukan apabila diperlukan. Ketelitian ini sangat penting untuk menghindari klaim-klahan yang tidak berdasar di masa depan.
Inisiatif ini menggarisbawahi komitmen PT WKM terhadap praktik pertambangan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan secara proaktif mengatasi potensi risiko lingkungan dan sengketa lahan melalui penegasan batas, PT WKM berupaya membangun kepercayaan dengan masyarakat, pemerintah, dan investor. Ini adalah investasi jangka panjang dalam reputasi perusahaan dan keberlanjutan operasionalnya. Langkah konkret seperti ini menunjukkan bahwa PT WKM tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga peduli terhadap dampak sosial dan lingkungan dari kegiatannya. Perusahaan memahami bahwa keberlanjutan bisnis bergantung pada harmonisasi dengan lingkungan dan masyarakat.
PT WKM berharap bahwa kejelasan batas lahan melalui pemasangan patok ini akan berkontribusi pada lingkungan operasi yang lebih stabil dan kondusif. Hal ini tidak hanya menguntungkan perusahaan dalam hal mitigasi risiko, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat sekitar mengenai batas-batas kepemilikan dan penggunaan lahan. Dengan demikian, diharapkan ketegangan akibat sengketa lahan dapat diminimalisir, membuka jalan bagi dialog konstruktif dan solusi yang berkelanjutan bagi semua pihak. Komitmen ini mencerminkan visi jangka panjang PT WKM untuk menjadi operator pertambangan yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi pembangunan. Ini adalah upaya nyata untuk menciptakan kejelasan dan kepastian di lapangan.
Ke depannya, PT WKM akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program pemasangan patok ini serta siap untuk beradaptasi dengan dinamika yang ada. Perusahaan berkomitmen untuk mempertahankan komunikasi terbuka dengan semua pihak terkait, termasuk pemerintah, komunitas lokal, dan pihak-pihak yang bersengketa. Awwab Hafidz menegaskan bahwa PT WKM akan terus memprioritaskan praktik pertambangan yang aman, efisien, dan ramah lingkungan sebagai fondasi operasionalnya. Melalui langkah-langkah konkret seperti ini, PT WKM berharap dapat menjadi contoh bagi industri dalam mengelola risiko dan menjaga harmoni dengan lingkungan serta masyarakat. Upaya ini akan menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya perusahaan.