News

Aktivis Kendeng Dipolisikan: Dituding Halangi Penambangan Karst, Konflik Lingkungan Memanas

15 December 2025
11:46 WIB
Aktivis Kendeng Dipolisikan: Dituding Halangi Penambangan Karst, Konflik Lingkungan Memanas
sumber gambar : liputan6.com
Seorang pentolan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), organisasi yang dikenal gigih dalam isu lingkungan, dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaporan ini terkait tuduhan menghalang-halangi aktivitas penambangan batu kapur karst oleh seorang pengusaha tambang galian C di wilayah tersebut. Kasus ini kembali menyoroti ketegangan panjang antara upaya pelestarian lingkungan dan kepentingan ekonomi di kawasan Pegunungan Kendeng yang kaya sumber daya alam. Laporan polisi ini berpotensi memicu gelombang dukungan terhadap aktivis dan meningkatkan perhatian publik terhadap konflik sumber daya yang tak kunjung usai.

Pelaporan yang dilakukan oleh pengusaha tambang tersebut didasari klaim bahwa tindakan sang aktivis telah mengganggu operasional pertambangan mereka. Pertambangan batu kapur karst, yang merupakan objek sengketa, seringkali menjadi sorotan karena dampaknya terhadap ekosistem sensitif dan cadangan air tanah. Area karst Kendeng adalah salah satu wilayah dengan keunikan geologis yang vital, menyediakan pasokan air bagi jutaan penduduk di sekitarnya. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak area ini selalu mendapat perlawanan keras dari masyarakat lokal dan pegiat lingkungan.

Aktivis yang dilaporkan ini merupakan salah satu figur kunci dalam JMPPK, organisasi yang selama ini konsisten menyuarakan penolakan terhadap eksploitasi berlebihan di Pegunungan Kendeng. JMPPK telah lama mengadvokasi perlindungan ekosistem karst sebagai warisan alam yang tak ternilai dan sumber kehidupan masyarakat. Mereka berpendapat bahwa aktivitas penambangan dapat merusak keseimbangan alam, mencemari sumber air, dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat serta petani yang bergantung pada lahan tersebut. Perjuangan mereka telah membuahkan beberapa kemenangan hukum maupun protes yang masif di masa lalu.

Di sisi lain, pengusaha tambang galian C bersikukuh bahwa mereka memiliki izin yang sah untuk beroperasi dan bahwa tindakan aktivis telah merugikan investasi serta operasional bisnis mereka. Mereka mengklaim bahwa penghalangan ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan dan mengganggu rantai pasok material konstruksi yang vital bagi pembangunan daerah. Para pengusaha juga seringkali menyoroti aspek penciptaan lapangan kerja dan kontribusi ekonomi dari aktivitas pertambangan bagi masyarakat sekitar. Kasus ini menjadi representasi klasik dari dilema pembangunan vs. lingkungan.

Laporan polisi ini secara resmi membuka proses penyelidikan yang akan melibatkan pihak kepolisian dalam mengumpulkan bukti dan keterangan dari kedua belah pihak. Polisi akan memeriksa apakah ada unsur pidana dalam tindakan yang dituduhkan kepada aktivis, seperti perbuatan tidak menyenangkan, pengrusakan, atau menghalang-halangi usaha. Proses ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum untuk menyeimbangkan hak berinvestasi dengan hak untuk menyuarakan perlindungan lingkungan. Hasil penyelidikan ini akan sangat dinantikan oleh berbagai pihak, termasuk aktivis, pengusaha, dan masyarakat umum.

Kasus ini bukanlah insiden tunggal melainkan kelanjutan dari riwayat panjang konflik di Kendeng yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Perlawanan terhadap penambangan semen dan batu kapur di Kendeng telah menjadi simbol perjuangan lingkungan di Indonesia, seringkali diwarnai aksi-aksi damai hingga gugatan hukum. Konflik ini telah melibatkan berbagai aktor, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan multinasional, hingga masyarakat akar rumput, masing-masing dengan argumen dan kepentingannya sendiri. Setiap peristiwa baru dalam konflik ini selalu menarik perhatian nasional.

Para pegiat lingkungan dan organisasi masyarakat sipil lainnya diperkirakan akan memberikan dukungan penuh kepada aktivis yang dipolisikan ini. Mereka kemungkinan akan melihat pelaporan ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap pembela lingkungan yang berani menyuarakan kebenaran. Solidaritas lintas komunitas dan kampanye publik untuk keadilan bagi aktivis diharapkan akan muncul, memperkuat narasi tentang pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan. Kasus ini berpotensi menjadi titik pemicu untuk konsolidasi gerakan lingkungan yang lebih luas.

Perdebatan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup menjadi inti dari kasus ini. Pemerintah dihadapkan pada tugas berat untuk merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan yang dapat mengakomodasi kedua kepentingan tersebut. Diperlukan solusi komprehensif yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kesejahteraan generasi mendatang. Dialog multipihak yang konstruktif adalah kunci untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan ini.

Dengan dimulainya proses hukum, fokus kini beralih kepada bagaimana aparat penegak hukum akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan. Kasus aktivis Kendeng yang dipolisikan ini tidak hanya akan mempengaruhi nasib individu yang bersangkutan, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap kebebasan berekspresi bagi pembela lingkungan di seluruh Indonesia. Semua mata tertuju pada Kendeng, menantikan kejelasan dan keadilan dalam pusaran konflik yang kompleks ini.

Referensi: www.liputan6.com