JAKARTA – Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) pada Kamis (9/5/2026) atas dugaan korupsi dana bantuan korban letusan gunung api. Penahanan ini mengejutkan publik, terutama mengingat posisinya sebagai kepala daerah yang seharusnya mengayomi warganya. Chyntia diduga kuat menyelewengkan dana bantuan sosial senilai Rp22,7 miliar, yang setara dengan 70 persen dari total alokasi bantuan tersebut. Kasus ini menyoroti seriusnya penyalahgunaan wewenang di tengah krisis kemanusiaan yang membutuhkan respons cepat dan transparan dari pemerintah.
Tindakan korupsi yang dilakukan diduga melibatkan pemotongan atau penggelapan dana yang seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak letusan gunung api. Dana miliaran rupiah tersebut sangat krusial bagi pemulihan ekonomi dan sosial para korban yang kehilangan tempat tinggal serta mata pencarian. Kejati Sulut menyatakan bahwa penyelidikan mendalam telah menemukan bukti kuat terkait praktik penyelewengan ini. Proses hukum terhadap Bupati Chyntia Ingrid Kalangit diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi para korban yang haknya telah dirampas.
Kepala Kejati Sulut, dalam konferensi pers yang diadakan setelah penahanan, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Penahanan Chyntia Ingrid Kalangit menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pejabat publik yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Prosedur penahanan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan dan hak-hak tersangka. Kejati menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
Chyntia Ingrid Kalangit, lahir di Manado pada 6 April 1985, dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang pendidikan dan karier yang cukup beragam sebelum menjabat sebagai bupati. Ia merupakan anak sulung dari pasangan pendidik, Drs. Hans Kalangit M.Si dan Dra. Carolin Manuahe M.Si, yang menunjukkan bahwa ia tumbuh dalam lingkungan yang terpelajar. Chyntia menyelesaikan pendidikan tinggi di Universitas Sam Ratulangi dengan gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.KM). Latar belakang pendidikannya di bidang kesehatan masyarakat seharusnya memberinya pemahaman mendalam tentang pentingnya kesejahteraan publik.
Sebelum terjun ke dunia politik dan menjabat sebagai bupati, perjalanan karier Chyntia terbilang dinamis. Ia pernah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum memutuskan untuk pensiun dini. Setelah itu, ia beralih profesi menjadi seorang pengusaha, membangun jejaknya di sektor swasta. Chyntia juga diketahui telah menikah dengan Reinol Tumbio SE dan dikaruniai empat orang anak, yang melengkapi profil pribadinya. Transformasi dari birokrat, pengusaha, hingga pimpinan daerah ini menggambarkan ambisinya yang besar dalam berbagai bidang.
Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sitaro ini kembali mencoreng citra pemerintahan daerah di Indonesia dan menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Penyalahgunaan dana bantuan bencana dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merugikan mereka yang paling rentan. Publik menuntut transparansi penuh dan akuntabilitas dari para pemimpin mereka, terutama dalam pengelolaan dana yang vital untuk kemanusiaan. Diharapkan, proses peradilan akan berjalan adil dan menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat publik untuk selalu menjaga amanah rakyat.
Penahanan Chyntia Ingrid Kalangit menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum di Indonesia untuk memberantas korupsi yang masif. Kejati Sulut menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional hingga tuntas. Masyarakat luas, terutama korban letusan gunung api di Sitaro, kini menanti keadilan agar dana yang diselewengkan dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di seluruh tingkat pemerintahan.