News

Jaksa Tuntut Mati Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Michael Pakpahan di Medan

21 November 2025
16:38 WIB
Jaksa Tuntut Mati Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Michael Pakpahan di Medan
sumber gambar : rmol.id
Tuntutan pidana mati dijatuhkan kepada dua terdakwa, Kasranik dan Agung Pradana, dalam kasus pembunuhan tragis sopir taksi daring, Michael Frederik Pakpahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan tegas ini dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 19 November 2025.
Langkah hukum ini menandai fase krusial dalam proses peradilan yang telah menarik perhatian publik secara luas.
Para terdakwa dihadapkan pada konsekuensi paling berat atas perbuatan keji yang mereka lakukan terhadap korban.
Suasana ruang sidang Cakra 9 dipenuhi ketegangan saat JPU membacakan poin-poin tuntutan yang berat.

Dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung khidmat, JPU dengan lantang menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diancam hukuman paling maksimal.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana mati," ujar jaksa di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir.
Tuntutan tersebut mencerminkan pandangan jaksa mengenai kekejaman dan perencanaan yang mungkin terlibat dalam pembunuhan berencana ini.
Jaksa penuntut umum menilai bahwa tindakan para terdakwa sangat merugikan dan telah merenggut nyawa seseorang secara tidak sah.
Keseriusan tuntutan ini mengindikasikan kuatnya alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.

Korban, Michael Frederik Pakpahan, adalah seorang sopir taksi online yang mencari nafkah di jalanan kota Medan sebelum nasib tragis menimpanya.
Pekerjaan yang seharusnya memberikan pelayanan transportasi justru berujung pada nasib tragis yang merenggut nyawanya secara paksa.
Kasus ini telah menjadi perhatian khusus bagi komunitas pengemudi daring, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keselamatan kerja mereka sehari-hari.
Pembunuhan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap pekerja sektor transportasi online yang rentan terhadap ancaman kriminalitas yang tinggi.
Pihak keluarga korban tentunya sangat berharap keadilan dapat ditegakkan seberat-beratnya bagi para pelaku kejahatan keji ini.

Kedua terdakwa, Kasranik dan Agung Pradana, diketahui merupakan warga yang berasal dari Langkat, Sumatera Utara.
Identitas ini menjadi salah satu detail yang terungkap selama proses persidangan, memberikan gambaran awal mengenai latar belakang para pelaku kejahatan.
Jaksa, seperti yang dikutip oleh RMOLSumut, telah mengevaluasi secara menyeluruh peran masing-masing terdakwa dalam insiden pembunuhan tersebut dengan cermat.
Penilaian jaksa terhadap tindakan keduanya menunjukkan bahwa mereka memiliki keterlibatan aktif dan signifikan dalam menghilangkan nyawa Michael Frederik Pakpahan.
Asal-usul para terdakwa ini turut menjadi bagian dari data yang dipertimbangkan dalam merumuskan tuntutan pidana yang dijatuhkan.

Setelah pembacaan tuntutan ini, proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak kuasa hukum para terdakwa.
Pledoi tersebut akan menjadi kesempatan krusial bagi terdakwa untuk menyampaikan argumen tandingan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Publik, khususnya warga Medan dan komunitas transportasi online, sangat menanti keputusan akhir dari kasus yang menyayat hati ini dengan penuh harapan.
Harapan akan keadilan yang seadil-adilnya terus bergema seiring berjalannya setiap tahapan persidangan yang transparan.
Kasus ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menangani tindak pidana serius yang berdampak luas pada keamanan masyarakat.

Tuntutan hukuman mati bagi Kasranik dan Agung Pradana menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan berat di wilayah tersebut.
Keputusan final akan berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh bukti, kesaksian, dan argumen dari kedua belah pihak secara objektif.
Sidang lanjutan dipastikan akan kembali menyedot perhatian banyak pihak yang ingin mengikuti perkembangan kasus ini hingga tuntas dan adil.
Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu nasib kedua terdakwa serta memberikan jawaban atas tuntutan keadilan bagi keluarga korban yang berduka.
Semua pihak berharap bahwa proses peradilan dapat berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang benar-benar mencerminkan keadilan substansial bagi semua.

Referensi: rmol.id