DPR Usulkan Moratorium Izin Hutan dan Satgas Penghijauan untuk Antisipasi Bencana Sumatra
8 December 2025
09:49 WIB
sumber gambar : kly.akamaized.net
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Iman Sukri menyerukan langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya bencana banjir dan tanah longsor yang kerap melanda tiga provinsi di Sumatra. Usulan strategis ini mencakup penerapan moratorium izin pembukaan hutan dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penghijauan yang terintegrasi. Inisiatif ini digulirkan sebagai respons terhadap dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah dan ancaman bencana hidrometeorologi yang terus meningkat. Pihak DPR melihat perlunya intervensi kebijakan yang tegas untuk melindungi ekosistem vital di wilayah tersebut. Usulan ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi kebijakan mitigasi bencana yang lebih berkelanjutan di masa depan.
Bencana banjir dan tanah longsor telah menjadi ancaman tahunan yang serius bagi masyarakat Sumatra, menyebabkan kerugian besar baik materil maupun non-materil. Kerusakan infrastruktur, hilangnya lahan pertanian, hingga jatuhnya korban jiwa seringkali menjadi dampak langsung dari fenomena ini. Analisis mendalam menunjukkan bahwa deforestasi masif, alih fungsi lahan yang tidak terkontrol, serta eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan menjadi pemicu utama. Ekosistem hutan yang berfungsi sebagai penahan air dan penjaga kestabilan tanah telah mengalami degradasi signifikan. Kondisi ini memperburuk kerentanan wilayah terhadap curah hujan ekstrem dan perubahan iklim.
Moratorium izin pembukaan hutan diusulkan sebagai langkah fundamental untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan lebih lanjut. Kebijakan ini akan menangguhkan sementara penerbitan izin baru bagi aktivitas yang melibatkan pembukaan lahan hutan, seperti perkebunan skala besar, pertambangan, dan konsesi hutan. Tujuannya adalah memberikan jeda bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali semua perizinan yang ada dan menyusun tata ruang yang lebih lestari. Moratorium ini diharapkan dapat mencegah pembabatan hutan yang tidak bertanggung jawab dan memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan. Langkah ini krusial untuk memulihkan fungsi hidrologis hutan sebagai penyangga alami.
Selain moratorium, pembentukan Satgas Penghijauan dinilai esensial untuk memulihkan ekosistem yang sudah rusak. Satgas ini akan bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan program reboisasi serta rehabilitasi lahan kritis secara masif di seluruh wilayah terdampak. Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat adat, sektor swasta, dan organisasi lingkungan, akan menjadi kunci keberhasilan Satgas. Mereka akan fokus pada penanaman kembali jenis-jenis pohon endemik dan menjaga keberlanjutan ekosistem hutan. Keberadaan Satgas ini akan memastikan upaya penghijauan berjalan terencana, terukur, dan berkelanjutan untuk jangka panjang.
Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa usulan ini didasari oleh pemahaman mendalam tentang akar masalah bencana di Sumatra. Menurutnya, pendekatan reaktif dalam penanganan bencana saja tidak cukup; diperlukan strategi preventif yang menyentuh hulu permasalahan. Ia menekankan pentingnya komitmen politik dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan ini. DPR berharap pemerintah pusat dan daerah dapat segera merumuskan regulasi pendukung yang kuat. Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada mitigasi, tetapi juga pada pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan keseimbangan alam.
Implementasi kedua usulan ini tentu akan menghadapi berbagai tantangan, termasuk potensi penolakan dari industri yang bergantung pada pembukaan lahan dan kompleksitas koordinasi antarlembaga. Diperlukan kerangka hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan moratorium dijalankan dengan konsisten dan Satgas Penghijauan bekerja optimal. Transparansi dalam proses perizinan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan juga menjadi faktor krusial. Keterlibatan komunitas lokal dalam program penghijauan juga penting untuk memastikan keberlanjutan dan rasa kepemilikan terhadap upaya pelestarian lingkungan.
Jika berhasil diterapkan, langkah-langkah ini dapat menjadi model bagi wilayah lain di Indonesia yang menghadapi ancaman serupa. Ini menunjukkan komitmen serius Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencapai target pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya global dalam mengatasi perubahan iklim dan melindungi keanekaragaman hayati. Dengan memulihkan dan mempertahankan fungsi hutan, Sumatra dapat mengurangi risiko bencana sekaligus menjaga kekayaan alamnya untuk generasi mendatang. Ini adalah investasi jangka panjang untuk keberlanjutan ekologis dan kesejahteraan masyarakat.
Usulan dari Wakil Ketua DPR ini menandai urgensi tindakan konkret dari pemerintah dan seluruh elemen bangsa. Integrasi kebijakan moratorium dan pembentukan Satgas Penghijauan ke dalam agenda pembangunan nasional menjadi langkah tak terelakkan. Pemerintah diharapkan segera merespons dengan kebijakan yang implementatif dan komprehensif. Hanya dengan langkah-langkah proaktif dan kolaboratif, ancaman bencana hidrometeorologi di Sumatra dapat diminimalisir secara signifikan. Kelestarian lingkungan Sumatra adalah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan demi masa depan yang lebih aman dan hijau.