News
Pengawasan Intensif Disnaker Sumut: 15 Perusahaan Terancam Sanksi atas Pelanggaran Hak Pekerja
3 February 2026
09:48 WIB
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah mengintensifkan upaya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak-hak normatif para pekerjanya. Kepala Disnaker Sumut, Yuliani, secara tegas mengingatkan sebanyak 15 perusahaan di wilayah tersebut untuk segera menunaikan kewajiban normatifnya guna menghindari sanksi administratif dan hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan menjamin kesejahteraan buruh. Proses evaluasi dan monitoring ketat sedang berlangsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan pekerja. Tindakan proaktif ini menunjukkan keseriusan Disnaker dalam menegakkan peraturan ketenagakerjaan di seluruh provinsi.
Hak normatif pekerja mencakup berbagai aspek fundamental yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, meliputi upah minimum, jam kerja yang sesuai, hak cuti tahunan, cuti melahirkan, tunjangan hari raya (THR), serta jaminan sosial dan kesehatan. Pelanggaran terhadap hak-hak dasar ini dapat berdampak serius pada kualitas hidup pekerja dan keluarga mereka, serta menimbulkan ketidakstabilan hubungan industrial. Disnaker Sumut menyoroti bahwa pemenuhan hak-hak ini bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan amanat undang-undang yang bersifat wajib dan mengikat. Ketidakpatuhan perusahaan dalam aspek ini seringkali menjadi pemicu utama konflik antara pekerja dan manajemen.
Dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan, Yuliani telah menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disnaker yang tersebar di wilayah Sumatera Utara untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap ke-15 perusahaan yang teridentifikasi tersebut. Petugas lapangan diberikan mandat untuk turun langsung, memverifikasi data, serta berdialog dengan pekerja dan perwakilan perusahaan terkait pemenuhan hak normatif. Tim inspeksi akan mengumpulkan bukti-bukti relevan, seperti dokumen penggajian, perjanjian kerja, dan laporan kepatuhan lainnya. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mengungkap potensi pelanggaran yang mungkin tersembunyi dan mendorong perusahaan untuk segera melakukan perbaikan.
Kadisnaker Sumut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Sanksi yang mungkin dikenakan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pada tahap paling serius, yakni pencabutan izin usaha atau izin operasional perusahaan. Ancaman pencabutan izin ini menjadi peringatan keras bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan demi melindungi kepentingan para pekerja. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Upaya pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bagian integral dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, di mana hak-hak pekerja dihormati sepenuhnya. Kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan tidak hanya berdampak positif pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga berkontribusi pada produktivitas dan reputasi perusahaan di mata publik. Disnaker Sumut secara konsisten mengedepankan dialog sosial, namun juga siap mengambil tindakan hukum apabila diperlukan demi memastikan hak-hak dasar pekerja tidak terabaikan. Ini adalah pesan jelas bahwa perlindungan tenaga kerja adalah prioritas utama pemerintah daerah.
Selain penindakan, Disnaker Sumut juga terus berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Program-program bimbingan teknis dan konsultasi disediakan untuk membantu perusahaan memahami serta mengimplementasikan regulasi dengan benar. Diharapkan, dengan pendekatan preventif ini, jumlah pelanggaran dapat diminimalisir di masa mendatang, sehingga tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Inisiatif ini juga mencerminkan peran Disnaker tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator bagi hubungan industrial yang sehat dan berimbang.
Langkah tegas Disnaker Sumut dalam mengawal pemenuhan hak normatif 15 perusahaan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran hak pekerja. Yuliani berharap, semua perusahaan di Sumatera Utara dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan segera melakukan introspeksi terhadap praktik ketenagakerjaan mereka. Perlindungan terhadap pekerja adalah fondasi penting bagi pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan di provinsi ini. Masyarakat dan pekerja dihimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hak-hak normatif kepada pihak berwenang.
Referensi:
medan.tribunnews.com