News
DPRD Sumedang Desak Perusahaan Tambang Gunung Geulis Penuhi Kewajiban Reklamasi Lingkungan
15 December 2025
11:49 WIB
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, Asep Sumaryana, melayangkan peringatan keras kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Gunung Geulis. Peringatan ini muncul menyusul dugaan kuat pengabaian kewajiban reklamasi pasca-eksploitasi yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Asep Sumaryana menekankan pentingnya komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Desakan ini menjadi sorotan utama mengingat kondisi geografis Gunung Geulis yang rawan dan memiliki nilai ekologis tinggi. DPRD Sumedang mendesak agar praktik penambangan yang bertanggung jawab segera diterapkan demi masa depan wilayah tersebut dan kesejahteraan masyarakat.
Gunung Geulis, dengan kontur tanah yang berbukit dan kekayaan sumber daya alamnya, telah lama menjadi lokasi aktivitas penambangan. Wilayah ini dikenal memiliki potensi tambang signifikan, namun di sisi lain juga merupakan daerah resapan air penting bagi masyarakat sekitar. Keberadaan aktivitas tambang tanpa reklamasi yang memadai dapat memperparah kondisi lingkungan, terutama saat musim hujan tiba dengan risiko longsor dan banjir. Kerusakan ekosistem di kawasan ini akan berdampak langsung pada kualitas hidup dan mata pencarian masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam. Oleh karena itu, perhatian terhadap praktik penambangan harus selalu diimbangi dengan upaya perlindungan lingkungan yang ketat dan berkelanjutan.
Kewajiban reklamasi pasca-tambang merupakan amanat undang-undang yang tertuang jelas dalam regulasi pertambangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan tambang diwajibkan mengembalikan fungsi lahan ke kondisi semula atau mendekati semula setelah kegiatan eksploitasi berakhir. Regulasi ini mencakup penyusunan rencana reklamasi yang detail, penempatan dana jaminan reklamasi, hingga pelaksanaannya di lapangan secara bertahap. Pengabaian terhadap kewajiban ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Pemerintah daerah dan instansi terkait memiliki peran krusial dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ini melalui pengawasan yang efektif.
Dampak dari reklamasi yang diabaikan sangatlah merugikan dan berjangka panjang bagi ekosistem maupun komunitas lokal. Lahan bekas tambang yang dibiarkan terbuka rentan terhadap erosi, longsor, dan sedimentasi yang mencemari sungai-sungai di sekitarnya. Hal ini dapat menyebabkan penurunan kualitas air bersih, hilangnya keanekaragaman hayati, serta gangguan pada ekosistem lokal yang berharga. Selain itu, potensi munculnya genangan air asam tambang juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat, kesuburan tanah pertanian, dan infrastruktur umum. Keindahan alam Gunung Geulis yang semestinya lestari, kini terancam oleh lubang-lubang bekas galian yang tidak dipulihkan sesuai standar.
Asep Sumaryana menegaskan bahwa DPRD Sumedang akan terus memantau dan mengawal isu ini secara serius sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Pihaknya berencana untuk segera melakukan inspeksi lapangan secara langsung dan memanggil pihak perusahaan serta instansi terkait guna meminta penjelasan serta klarifikasi. Aspirasi masyarakat yang merasakan langsung dampak lingkungan dari aktivitas tambang juga menjadi dasar kuat bagi desakan ini yang harus ditindaklanjuti. DPRD berkomitmen untuk menjadi jembatan antara kepentingan investasi dan pelestarian lingkungan, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh aktivitas pertambangan. Koordinasi lintas sektoral antara DLH, ESDM, dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mencari solusi komprehensif atas permasalahan ini.
Anggota dewan tersebut berharap agar seluruh perusahaan tambang segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi kewajiban reklamasi mereka sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Jika peringatan ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang wajar, Asep Sumaryana menyatakan bahwa DPRD tidak akan segan untuk merekomendasikan sanksi tegas kepada pemerintah daerah dan instansi terkait. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif yang besar, pembekuan izin operasi, atau bahkan pencabutan izin usaha pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku secara hukum. Penegakan hukum yang kuat menjadi kunci untuk menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip penambangan berkelanjutan yang bertanggung jawab. Ini adalah upaya serius untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan hidup di Sumedang.
Isu reklamasi tambang di Gunung Geulis ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan urgensi praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan. Keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan. DPRD Sumedang akan terus mengawal implementasi kebijakan ini demi keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat Sumedang di masa mendatang. Diharapkan, langkah proaktif dari legislatif ini dapat mendorong terwujudnya tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berwawasan lingkungan di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.
Referensi:
jabar.tribunnews.com