News
Evakuasi Rumah Dinas Eks Gubernur Sultra Ricuh, Pemprov Klaim Lakukan Pendekatan Persuasif
28 January 2026
14:38 WIB
sumber gambar : rmol.id
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) pada Kamis, 22 Januari 2026, melaksanakan eksekusi pengosongan rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, yang sempat diwarnai ketegangan. Proses tersebut menjadi sorotan publik setelah mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, meluapkan emosinya secara dramatis. Ia bahkan membuka baju sebagai bentuk protes atas tindakan Pemprov Sultra, menjadikan insiden ini viral di berbagai platform media sosial. Kendati demikian, Pemprov Sultra mengklaim telah menempuh serangkaian langkah persuasif sebelum melakukan tindakan tegas tersebut, guna menghindari konflik lebih lanjut. Pihak Pemprov menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset negara yang harus dikembalikan sesuai peruntukannya.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, secara tegas menyatakan bahwa proses eksekusi tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya. Menurut Ruslan, pihaknya telah mengeluarkan setidaknya lima surat pemberitahuan yang bersifat persuasif kepada Nur Alam. Langkah-langkah ini diambil berdasarkan prosedur hukum dan administrasi yang berlaku, sebagai bentuk peringatan dan permintaan agar aset negara tersebut dapat segera dikosongkan. Pemberian surat-surat tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penghuni agar mengosongkan aset secara sukarela, sehingga tindakan paksa dapat dihindari. Pemprov Sultra berkomitmen untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam pengelolaan aset daerah.
Namun, upaya persuasif tersebut tampaknya tidak meredam keberatan dari Nur Alam, yang menunjukkan reaksi emosional saat proses eksekusi berlangsung. Momen Nur Alam membuka baju di hadapan petugas dan masyarakat yang menyaksikan menjadi puncak protesnya, yang kemudian dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat. Sikap Nur Alam tersebut diinterpretasikan sebagai ekspresi kekecewaan mendalam atas tindakan Pemprov Sultra yang dianggapnya kurang tepat atau tidak adil. Insiden ini menyoroti kompleksitas relasi antara pemerintah daerah dan mantan pejabat dalam hal pemanfaatan fasilitas negara pasca-masa jabatan. Ekspresi protes yang tidak biasa ini menarik perhatian luas, mengundang beragam komentar dari masyarakat mengenai hak dan kewajiban pejabat publik.
Rumah dinas yang menjadi objek eksekusi tersebut merupakan fasilitas resmi yang diperuntukkan bagi Gubernur Sultra yang sedang menjabat, bukan untuk kepemilikan pribadi atau pasca-jabatan. Keberadaan Nur Alam di properti tersebut setelah masa jabatannya berakhir menjadi dasar bagi Pemprov Sultra untuk melakukan penertiban aset. Isu penertiban aset negara memang kerap menjadi persoalan klasik yang dihadapi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa setiap aset negara digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya, demi kepentingan pelayanan publik yang lebih luas. Kasus ini menegaskan kembali pentingnya transparansi dan ketegasan dalam pengelolaan aset daerah.
Ruslan lebih lanjut menjelaskan bahwa upaya pengembalian aset ini telah berjalan cukup lama dan bukan merupakan keputusan dadakan. Negosiasi dan pemberitahuan lisan maupun tertulis telah dilakukan berulang kali sebelum puncaknya pada eksekusi paksa. Pemprov Sultra, melalui berbagai unit kerja terkait, telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena tidak adanya titik temu dan aset tersebut sangat dibutuhkan untuk operasional pemerintahan, langkah eksekusi menjadi pilihan terakhir yang harus diambil. Konsistensi dalam penegakan aturan mengenai aset negara dianggap krusial untuk menjaga wibawa institusi pemerintah.
Meskipun detail alasan spesifik di balik protes Nur Alam tidak disebutkan secara eksplisit, tindakannya mengindikasikan adanya keberatan serius terhadap legitimasi atau cara penanganan eksekusi. Mantan pejabat seringkali merasa memiliki hak tertentu atas fasilitas yang pernah mereka gunakan, meskipun secara hukum kepemilikannya tetap di tangan negara. Reaksi emosional Nur Alam bisa jadi mencerminkan rasa ketidakadilan atau penolakan terhadap narasi bahwa ia secara sengaja menahan aset negara. Insiden ini membuka ruang diskusi publik mengenai batas-batas hak dan kewajiban mantan pejabat, serta etika dalam proses penegakan hukum dan administrasi.
Kasus pengosongan rumah dinas ini tidak hanya menjadi berita lokal, tetapi juga mencerminkan tantangan nasional dalam penertiban aset negara dari tangan mantan pejabat. Diharapkan, insiden ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, baik pemerintah maupun pejabat publik, mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi aset negara. Pemprov Sultra sendiri menegaskan akan terus melanjutkan inventarisasi dan penertiban seluruh aset daerah yang belum sesuai peruntukannya. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang dan memastikan pemanfaatan aset negara yang optimal bagi kemajuan daerah.
Pada akhirnya, eksekusi rumah dinas mantan Gubernur Nur Alam berlangsung dengan drama dan kontroversi yang terekam jelas oleh publik. Meskipun Pemprov Sultra bersikeras telah menempuh jalur persuasif, reaksi Nur Alam menunjukkan adanya gesekan signifikan dalam proses tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi yang efektif dan transparan dalam setiap kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut pengelolaan aset vital. Serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan, meskipun berhadapan dengan figur yang pernah menjabat posisi penting di daerah.
Referensi:
rmol.id