News

Indonesia Diguncang: PPATK Ungkap Perputaran Uang Tambang Ilegal Capai Rp 992 Triliun

3 February 2026
09:50 WIB
Indonesia Diguncang: PPATK Ungkap Perputaran Uang Tambang Ilegal Capai Rp 992 Triliun
sumber gambar : statik.tempo.co
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menggemparkan publik dengan mengungkapkan angka fantastis perputaran uang dari kegiatan penambangan ilegal di Indonesia.

Total dana yang beredar dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 992 triliun, sebuah jumlah yang sangat mencengangkan dan berpotensi merugikan negara secara masif. Angka ini secara spesifik menyoroti maraknya dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di berbagai wilayah nusantara, mengindikasikan skala permasalahan yang jauh lebih besar dari perkiraan sebelumnya. Pernyataan PPATK ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK memiliki mandat untuk menelusuri aliran dana mencurigakan yang terkait dengan berbagai tindak pidana, termasuk kegiatan ilegal ini. Data yang dipaparkan oleh PPATK menunjukkan bahwa praktik PETI bukan hanya masalah lokal, melainkan sudah menjadi jaringan kejahatan terorganisir yang lintas wilayah. Aktivitas ini secara sistematis menggerus sumber daya alam Indonesia tanpa memberikan kontribusi signifikan kepada kas negara. Temuan ini menegaskan urgensi penegakan hukum yang lebih kuat dan terkoordinasi untuk mengatasi akar permasalahan PETI yang telah mengakar.

Dampak dari perputaran uang triliunan rupiah dari tambang ilegal ini sangat multi-dimensi dan merusak. Secara lingkungan, PETI menyebabkan deforestasi besar-besaran, pencemaran air dan tanah oleh merkuri serta bahan kimia berbahaya lainnya, dan hilangnya keanekaragaman hayati secara permanen. Dari sisi sosial, praktik ini kerap memicu konflik antarwarga, eksploitasi tenaga kerja, dan masalah kesehatan masyarakat akibat paparan zat beracun. Sementara itu, kerugian ekonomi negara tidak hanya sebatas kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga distorsi pasar dan terciptanya ekonomi bayangan yang sulit dikontrol.

Angka Rp 992 triliun ini setara dengan lebih dari sepertiga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Indonesia dalam satu tahun fiskal. Jumlah fantastis ini menggambarkan betapa besarnya potensi pendapatan yang raib dari tangan negara dan masuk ke kantong-kantong pribadi serta kelompok ilegal. Dana sebesar itu, jika dikelola secara legal dan transparan, seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, atau layanan kesehatan bagi seluruh rakyat. PPATK menekankan bahwa perputaran uang yang masif ini juga berpotensi digunakan untuk pencucian uang atau bahkan mendanai aktivitas kejahatan lainnya.

Penanganan tambang ilegal, khususnya PETI, menghadapi berbagai tantangan kompleks mulai dari lokasi geografis yang terpencil dan sulit dijangkau hingga keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam memuluskan operasi ilegal. Kurangnya koordinasi antarlembaga dan lemahnya pengawasan di lapangan juga menjadi celah bagi para pelaku untuk terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Oleh karena itu, PPATK menyerukan agar ada kolaborasi yang lebih erat antara penegak hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah. Sinergi ini krusial untuk menciptakan strategi penumpasan yang efektif dan berkelanjutan.

Menanggapi temuan ini, pemerintah diharapkan segera merumuskan langkah-langkah konkret dan komprehensif untuk memberantas jaringan tambang ilegal yang telah mengakar. Pembentukan tim khusus lintas kementerian dan lembaga dengan kewenangan yang kuat mungkin diperlukan untuk melakukan penindakan terpadu. Selain itu, peninjauan ulang terhadap regulasi pertambangan dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum di daerah juga menjadi agenda penting. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif tambang ilegal juga harus terus digencarkan untuk membangun kesadaran kolektif.

Jika perputaran uang sebesar ini tidak segera dihentikan, dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan dan stabilitas ekonomi nasional akan semakin parah. Indonesia berisiko kehilangan kekayaan alamnya secara sia-sia tanpa benefit yang kembali kepada masyarakat dan negara. Para pengamat ekonomi juga mengkhawatirkan potensi terjadinya "Dutch Disease" lokal, di mana sektor ilegal yang menguntungkan menghambat pengembangan sektor ekonomi legal lainnya. Oleh karena itu, penindakan yang tegas dan konsisten adalah kunci untuk memastikan masa depan sumber daya alam Indonesia yang lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang.

Pengungkapan PPATK mengenai perputaran uang Rp 992 triliun dari tambang ilegal adalah sebuah tamparan keras yang menuntut respons cepat dan terukur dari seluruh elemen bangsa. Ini bukan hanya masalah hukum, melainkan juga masalah kedaulatan negara atas sumber daya alamnya, masalah kesejahteraan rakyat, dan masalah kelestarian lingkungan hidup. Perlu komitmen kuat dari pemerintah, dukungan masyarakat, dan kerja sama lintas sektor untuk menghentikan laju kerusakan ini. Masa depan Indonesia sangat bergantung pada keberanian dan ketegasan kita dalam memerangi kejahatan lingkungan dan ekonomi berskala raksasa ini.

Referensi: bisnis.tempo.co