News

Kejati Jatim Sita Rp2,3 Miliar, Kadis ESDM Aris Mukiyono Tersangka Pungli Izin Tambang

23 July 2026
14:55 WIB
Kejati Jatim Sita Rp2,3 Miliar, Kadis ESDM Aris Mukiyono Tersangka Pungli Izin Tambang
mediaindonesia.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono. Penahanan ini dilakukan seiring dengan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang diduga kuat merupakan hasil praktik pungutan liar (pungli) terkait perizinan pertambangan. Kasus ini sontak menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen Kejati Jatim dalam menindak tegas oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Peristiwa penting ini berlangsung pada tanggal 17 April 2026, menandai babak baru dalam penegakan hukum di sektor vital tersebut.

Penahanan Aris Mukiyono dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jatim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan praktik kotor tersebut. Uang tunai yang disita ditemukan langsung dari tangan tersangka, menguatkan indikasi adanya transaksi ilegal yang sistematis. Modus operandi yang diduga kuat melibatkan praktik memuluskan atau mempercepat proses perizinan tambang dengan imbalan sejumlah uang, merugikan negara dan menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat. Pihak Kejati Jatim belum memberikan detail lengkap mengenai berapa banyak izin yang terlibat atau berapa lama praktik ini berlangsung, namun jumlah uang yang disita menunjukkan skala kasus yang tidak kecil.

Kasus ini secara spesifik berfokus pada dugaan pungli dalam penerbitan izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, sebuah sektor yang krusial bagi perekonomian daerah. Praktik pungli semacam ini tidak hanya merusak citra birokrasi, tetapi juga dapat menghambat investasi yang sah dan merugikan potensi pendapatan asli daerah. Kejati Jatim menyatakan bahwa penyelidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain baik dari internal dinas maupun pihak swasta yang diuntungkan. Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pejabat lain yang berniat melakukan praktik serupa.

Tim penyidik Kejati Jatim saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Aris Mukiyono untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai pola operasional pungli dan siapa saja yang terlibat. Langkah-langkah penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi, analisis dokumen-dokumen terkait perizinan, serta penelusuran aset lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. Kejati Jatim juga mengisyaratkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas utama dalam menangani perkara besar ini.

Implikasi dari penahanan seorang kepala dinas ESDM ini sangat signifikan, tidak hanya bagi birokrasi di Jawa Timur tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini dituntaskan secara terang benderang dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah provinsi untuk mengevaluasi dan memperketat sistem pengawasan internal, khususnya dalam proses perizinan yang rawan praktik korupsi. Perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik tercela adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik.

Pasca penahanan Aris Mukiyono, Kejati Jatim menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meskipun demikian, bukti-bukti awal yang telah diamankan cukup kuat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk partisipasi dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih. Kasus pungli izin tambang ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik untuk senantiasa menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme tinggi.

Kejati Jatim berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya, tanpa pandang bulu terhadap posisi atau jabatan seseorang. Penanganan kasus Aris Mukiyono ini adalah bukti nyata komitmen tersebut, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada seluruh jajaran birokrasi. Diharapkan, dengan terungkapnya kasus ini, tata kelola sektor pertambangan di Jawa Timur dapat diperbaiki secara menyeluruh, menghilangkan celah-celah yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Pengawasan ketat akan terus diterapkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Referensi: mediaindonesia.com