Kejati Kalteng Sita Rp1,1 Miliar Lagi dalam Kasus Korupsi Ekspor Zirkon PT IM, Total Bukti Fisik Rp2,1 Miliar
28 January 2026
14:49 WIB
sumber gambar : prokalteng.jawapos.com
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali berhasil melakukan penyitaan aset senilai Rp1,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) di Palangka Raya. Penambahan sitaan ini menjadikan total aset yang berhasil diamankan oleh tim penyidik mencapai angka fantastis Rp2,1 miliar. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Kejati Kalteng dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi yang merugikan. Ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan hukum yang terus bergulir untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi di sektor pertambangan. Keberhasilan penyitaan bertahap ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri telah menjadi perhatian utama Kejati Kalteng sejak awal penyelidikan. Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan praktik-praktik ilegal dalam proses ekspor mineral zirkon, sehingga mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara. Penyelidikan ini berupaya membongkar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari oknum internal perusahaan hingga potensi keterlibatan pihak lain yang membantu melancarkan aksi kejahatan tersebut. Integritas proses pertambangan dan ekspor mineral merupakan fokus utama pemerintah untuk memastikan sumber daya alam memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat, bukan segelintir individu atau korporasi. Oleh karena itu, penanganan kasus ini menjadi prioritas penting bagi Kejati Kalteng.
Penyitaan tambahan sebesar Rp1,1 miliar ini disinyalir berasal dari pengembangan penyelidikan yang mendalam, melacak aliran dana hasil kejahatan. Dana tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara yang dicuri melalui kegiatan ilegal tersebut. Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menyita uang sejumlah Rp1 miliar dari kasus yang sama, menunjukkan adanya pola penelusuran aset yang sistematis. Setiap rupiah yang disita diharapkan dapat dikembalikan kepada negara setelah proses hukum final, sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Proses penyitaan aset ini membuktikan bahwa penegak hukum memiliki kemampuan untuk menjangkau aset hasil korupsi, di mana pun mereka disembunyikan.
Tim penyidik Kejati Kalteng terus bekerja maraton untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera dapat dilimpahkan ke meja hijau. Beberapa saksi kunci telah dimintai keterangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyelidikan. Kejati Kalteng berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah-langkah prosedural dilakukan dengan cermat untuk memastikan setiap tahapan investigasi berjalan sesuai koridor hukum dan menghasilkan putusan yang adil. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus besar ini.
Kasus korupsi di sektor pertambangan, khususnya ekspor sumber daya alam seperti zirkon, memiliki dampak yang sangat luas terhadap perekonomian dan pembangunan daerah. Kerugian negara akibat praktik ilegal semacam ini tidak hanya berdampak pada pendapatan asli daerah, tetapi juga merusak tatanan tata kelola pertambangan yang bersih dan berkelanjutan. Kejati Kalteng berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang, serta mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan bebas korupsi di Kalimantan Tengah. Upaya ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia dari eksploitasi ilegal dan koruptif. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Dengan semakin kuatnya bukti dan total sitaan yang mencapai Rp2,1 miliar, Kejati Kalteng optimis dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Proses persidangan yang akan datang diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang semua fakta dan kebenaran di balik dugaan korupsi ekspor zirkon PT Investasi Mandiri. Masyarakat luas diharapkan terus memantau jalannya proses hukum ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum untuk tidak pernah menyerah dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan bangsa dan negara. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi masa depan yang lebih baik.