KLH Segel Lima Perusahaan di Sumbar: Pelanggaran Lingkungan Picu Banjir dan Ancam Keselamatan Warga
22 December 2025
16:01 WIB
sumber gambar : akcdn.detik.net.id
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara tegas menyegel lima perusahaan di Sumatera Barat sebagai respons atas serangkaian pelanggaran serius dalam pengelolaan dampak lingkungan. Tindakan penutupan sementara ini diambil setelah investigasi mendalam menemukan bahwa operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah menyebabkan pendangkalan signifikan pada beberapa sungai dan berkontribusi sebagai pemicu banjir. Kasus ini menyoroti lemahnya akuntabilitas korporasi dan manajemen risiko lingkungan, yang pada akhirnya mengancam keselamatan ribuan warga serta keberlanjutan ekosistem lokal. Keputusan KLH ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku industri untuk mematuhi regulasi ketat yang berlaku demi menjaga kelestarian alam.
Pelanggaran yang teridentifikasi bervariasi, namun sebagian besar berkaitan dengan pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai serta praktik pertambangan yang tidak sesuai standar operasional lingkungan. Tim investigasi KLH menemukan bukti konkret adanya peningkatan sedimentasi yang drastis pada Sungai Batang Kuranji dan Sungai Parambahan, dua aliran sungai vital di wilayah tersebut. Kondisi pendangkalan ini secara langsung mengurangi kapasitas alami sungai untuk menampung volume air, menjadikannya rentan terhadap luapan air dan banjir bandang, terutama saat musim penghujan tiba. Kerusakan ekologis jangka panjang akibat erosi dan hilangnya vegetasi penahan tanah juga menjadi perhatian utama pihak berwenang.
Direktur Penegakan Hukum KLH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penyegelan ini adalah langkah terakhir yang harus diambil setelah peringatan dan teguran sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. "Kami menemukan pelanggaran berulang yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat," tegas Hanif, menekankan komitmen KLH untuk tidak berkompromi dengan pelanggaran hukum lingkungan. Penyelidikan komprehensif yang dipimpin oleh Dian Darell Perdana ini melibatkan analisis sampel air dan sedimen, serta pemetaan area terdampak, yang semuanya menguatkan dugaan bahwa aktivitas perusahaan menjadi biang keladi kerusakan lingkungan. Penyegelan ini bertujuan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut dan memaksa perusahaan untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya.
Meskipun KLH belum merilis daftar lengkap kelima perusahaan yang disegel, dua di antaranya telah diidentifikasi melalui data awal sebagai CV Lita Bakti Utama dan Solid Berkah Ilahi. Keduanya diketahui bergerak di sektor pertambangan, sebuah industri yang memang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. Kegiatan pertambangan, mulai dari pembukaan lahan hingga proses pengolahan, dapat menghasilkan limbah dan dampak geologis yang signifikan. Oleh karena itu, penindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran berharga dan peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan Sumatera Barat agar senantiasa mengedepankan praktik berkelanjutan.
Kasus penyegelan ini kembali menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan hidup di provinsi Sumatera Barat, khususnya terkait pengawasan terhadap izin-izin dan operasional perusahaan. Pemerintah daerah, termasuk Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) setempat, diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan KLH untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan audit lingkungan secara berkala. Ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali semua izin lingkungan yang telah dikeluarkan, memastikan bahwa setiap perusahaan memegang akuntabilitas penuh terhadap dampak operasionalnya. Kejadian ini menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan adalah kunci untuk melindungi sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat dari eksploitasi yang merusak.
KLH berjanji akan melanjutkan proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional secara permanen jika tidak ada perbaikan signifikan. Langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan juga sebuah pesan fundamental bagi industri bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan publik. Diharapkan, insiden penyegelan ini akan mendorong peningkatan kesadaran korporasi dan memicu perubahan positif dalam praktik pengelolaan lingkungan di seluruh Indonesia, menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi semua.