News
Komnas HAM Tekan Polda Sulteng Selidiki Aktivitas PETI di Dongi-Dongi demi HAM Lingkungan
sumber gambar : static.republika.co.id
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah secara tegas mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk segera dan serius menyelidiki aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian marak di kawasan Dongi-Dongi. Desakan ini muncul menyusul laporan dan pengamatan langsung terhadap dampak kerusakan lingkungan serta pelanggaran hak asasi manusia yang diakibatkan oleh kegiatan ilegal tersebut. Kawasan Dongi-Dongi, yang merupakan area penyangga Taman Nasional Lore Lindu, memiliki nilai ekologis tinggi yang terancam punah akibat eksploitasi mineral tanpa kendali. Permintaan ini menegaskan kembali komitmen Komnas HAM dalam melindungi hak-hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari. Oleh karena itu, langkah konkret dari aparat penegak hukum sangat dinantikan untuk menghentikan praktik merusak ini.
Aktivitas PETI di Dongi-Dongi telah menjadi permasalahan kronis yang terus-menerus merusak ekosistem vital di Sulawesi Tengah. Para penambang ilegal seringkali menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang residunya mencemari tanah, sumber air, dan rantai makanan lokal. Dampak jangka panjang dari pencemaran ini sangat serius, mengancam kesehatan masyarakat sekitar serta keanekaragaman hayati unik yang ada di Taman Nasional Lore Lindu. Selain masalah lingkungan, PETI juga kerap memicu konflik sosial, baik antar kelompok penambang maupun antara penambang dengan masyarakat adat atau pihak pengelola kawasan hutan. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan rentan terhadap eksploitasi lebih lanjut tanpa pengawasan.
Komnas HAM menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum lingkungan, melainkan juga pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hak atas air bersih, serta hak atas kesehatan masyarakat secara fundamental terlanggar akibat dampak PETI. Lembaga ini menerima berbagai aduan dari masyarakat dan aktivis lingkungan mengenai penderitaan yang dialami warga, termasuk dampak kesehatan akibat terpapar zat berbahaya serta hilangnya sumber penghidupan tradisional. Oleh karena itu, Komnas HAM memandang penyelidikan dan penindakan tegas dari Polda Sulteng sebagai imperatif untuk memulihkan dan melindungi hak-hak dasar tersebut. Penegakan hukum yang efektif diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
Dalam desakannya, Komnas HAM meminta Polda Sulteng untuk tidak hanya menindak penambang di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas para pemodal dan koordinator di balik aktivitas PETI ini. Identifikasi dan penindakan terhadap aktor intelektual sangat krusial untuk memutus mata rantai pertambangan ilegal yang seringkali terorganisir. Tantangan dalam penanganan PETI memang tidak ringan, mengingat lokasi yang terpencil, potensi resistensi dari kelompok tertentu, dan ketergantungan ekonomi sebagian masyarakat terhadap kegiatan tersebut. Namun, hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk abainya penegakan hukum; justru memerlukan pendekatan holistik dan kolaborasi antar berbagai instansi. Solusi jangka panjang harus mencakup pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat.
Kegiatan PETI yang tidak terkontrol di Dongi-Dongi memiliki implikasi yang jauh lebih luas dari sekadar kerusakan lokal. Kerusakan hutan dan ekosistem di kawasan penyangga taman nasional ini dapat mempercepat laju deforestasi dan mengancam habitat satwa endemik yang dilindungi. Lebih jauh lagi, pencemaran air dari PETI dapat mengalir ke sungai-sungai utama, mempengaruhi pasokan air bersih bagi kota-kota di hilir dan mengganggu sektor pertanian serta perikanan yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini bisa memicu krisis ekologi dan sosial yang mendalam di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, menjaga kelestarian Dongi-Dongi adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar lagi.
Penanganan PETI di Dongi-Dongi bukan kali pertama menjadi sorotan, dengan beberapa operasi penertiban yang pernah dilakukan oleh aparat penegak hukum di masa lalu. Namun, seringkali upaya-upaya tersebut bersifat sporadis dan kurang memberikan efek jera yang berkelanjutan, menyebabkan aktivitas PETI kembali marak tak lama setelah penindakan. Kurangnya pengawasan yang konsisten dan lemahnya koordinasi antarlembaga disinyalir menjadi faktor utama kegagalan penanganan tuntas masalah ini. Diperlukan strategi yang lebih komprehensif, melibatkan tidak hanya penegakan hukum tetapi juga upaya pencegahan, edukasi, dan pencarian solusi mata pencarian alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas penambangan. Tanpa pendekatan multi-aspek, persoalan ini akan terus berulang di masa mendatang.
Komnas HAM berharap desakan ini menjadi momentum bagi Polda Sulawesi Tengah untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas PETI dan menegakkan keadilan lingkungan. Diperlukan koordinasi yang kuat antara Polda Sulteng, Pemerintah Daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya. Partisipasi aktif masyarakat sipil dan tokoh adat juga sangat penting dalam upaya pengawasan dan pencegahan. Dengan penyelidikan yang transparan dan penindakan hukum yang adil, diharapkan keberadaan PETI di Dongi-Dongi dapat dihentikan secara permanen, sehingga hak-hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah dapat terjamin untuk generasi mendatang. Publik akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan harapan adanya perubahan yang signifikan.
Referensi:
news.republika.co.id