News
Status Tambang Emas Poboya di Bawah Konsesi Resmi CPM Dikonfirmasi Wakapolda, Tokoh Lokal Mengapresiasi
28 January 2026
14:03 WIB
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Pernyataan tegas Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengenai status legal tambang emas di wilayah Poboya, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, kini mendapatkan dukungan penuh dari tokoh masyarakat setempat. Konfirmasi bahwa aktivitas pertambangan emas tersebut berada dalam konsesi resmi PT Citra Palu Minerals (CPM) memberikan kejelasan penting bagi banyak pihak. Dukungan ini muncul di tengah kebutuhan akan kepastian hukum dan ekonomi bagi warga yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan. Penegasan status ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan konflik yang mungkin timbul di kemudian hari.
Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf sebelumnya telah menjelaskan bahwa PT Citra Palu Minerals (CPM) adalah pemegang konsesi resmi untuk aktivitas penambangan emas di area tersebut. Pernyataan ini disampaikan untuk memastikan bahwa segala operasi yang berlangsung memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melalui prosedur perizinan yang berlaku. Kehadiran Wakapolda dalam memberikan klarifikasi menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban serta memastikan setiap kegiatan ekonomi, khususnya pertambangan, berjalan sesuai regulasi. Informasi ini sangat vital bagi stabilitas wilayah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menanggapi klarifikasi tersebut, tokoh masyarakat Poboya dengan lugas menyatakan dukungannya, mengamini validitas informasi yang disampaikan oleh Wakapolda. Mereka memahami bahwa kepastian hukum adalah pondasi utama bagi keberlangsungan aktivitas pertambangan yang menjadi urat nadi perekonomian lokal. Dukungan ini juga merefleksikan keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kerangka yang legal dan teratur, menghindari risiko operasional yang tidak berizin. Pernyataan dukungan ini menjadi bukti adanya komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat setempat.
Bagi sebagian besar warga Poboya dan masyarakat di sekitarnya, termasuk Kelurahan Lolu Selatan, aktivitas pertambangan emas ini telah lama menjadi sumber penghidupan utama. Ratusan, bahkan ribuan, kepala keluarga bergantung langsung maupun tidak langsung pada mata pencaharian ini, mulai dari pekerja tambang hingga pedagang yang melayani kebutuhan mereka. Oleh karena itu, status legalitas tambang menjadi sangat krusial, karena akan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan komunitas. Tanpa kepastian ini, ribuan warga dapat menghadapi ketidakpastian masa depan ekonomi yang serius.
Sejarah pertambangan emas di Poboya telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat, membentuk ekosistem ekonomi yang kompleks dan saling terkait. Bertahun-tahun lamanya, kegiatan penambangan, baik secara tradisional maupun yang lebih terstruktur, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas lokal. Dengan adanya penegasan bahwa tambang berada di bawah konsesi resmi PT CPM, diharapkan ada peningkatan tata kelola yang lebih baik, sehingga keberlanjutan ekonomi dan lingkungan dapat terjaga. Ini menandai langkah maju dalam upaya formalisasi sektor yang sangat penting ini.
Status PT Citra Palu Minerals sebagai pemegang konsesi resmi berarti perusahaan tersebut memiliki hak eksklusif untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi mineral di wilayah yang ditetapkan. Konsesi ini juga membawa serta kewajiban untuk mematuhi regulasi lingkungan, sosial, dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Pengakuan resmi ini penting untuk menarik investasi lebih lanjut, memastikan praktik penambangan yang bertanggung jawab, serta memberikan kontribusi pajak dan royalti kepada negara. Kejelasan ini menjadi dasar bagi operasi yang transparan dan akuntabel.
Implikasi dari kepastian legalitas ini sangat luas, tidak hanya bagi PT CPM tetapi juga bagi masyarakat Poboya secara keseluruhan. Dengan status yang jelas, perusahaan dapat beroperasi dengan tenang tanpa dihantui ketidakpastian hukum, sementara masyarakat dapat bekerja dengan jaminan perlindungan dan hak-hak yang lebih baik. Kejelasan ini juga berpotensi membuka pintu bagi program pengembangan masyarakat yang lebih terencana dan berkelanjutan. Stabilitas ini sangat penting untuk pertumbuhan jangka panjang di wilayah tersebut.
Kerja sama antara pihak berwenang, pemegang konsesi, dan masyarakat lokal menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi tambang emas Poboya. Penegasan status legal ini harus diikuti dengan dialog yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak terakomodasi. Hal ini mencakup upaya formalisasi pekerja lokal, peningkatan kapasitas, serta program keberlanjutan lingkungan yang transparan. Dengan demikian, penambangan dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berwawasan lingkungan dan sosial.
Secara keseluruhan, pernyataan Wakapolda yang dikonfirmasi oleh tokoh Poboya mengenai status konsesi resmi tambang emas oleh PT CPM memberikan angin segar bagi stabilitas di wilayah tersebut. Penegasan ini tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga menjamin kelangsungan mata pencarian ribuan warga. Dengan fondasi legal yang kuat, diharapkan sektor pertambangan emas di Poboya dapat terus berkembang secara bertanggung jawab, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara. Ini adalah langkah krusial menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan.
Referensi:
palu.tribunnews.com