News

KPK Intensifkan Pengawasan Tata Kelola Tambang dan Aset Daerah di Sulawesi Tenggara

3 February 2026
09:44 WIB
KPK Intensifkan Pengawasan Tata Kelola Tambang dan Aset Daerah di Sulawesi Tenggara
sumber gambar : cms.kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengarahkan fokusnya pada sektor strategis yang rentan terhadap praktik korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Lembaga antirasuah ini menyoroti secara khusus tata kelola pertambangan dan manajemen aset daerah sebagai area krusial yang memerlukan perbaikan segera. Langkah proaktif KPK ini bertujuan untuk mencegah kerugian negara dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam serta aset publik demi kesejahteraan masyarakat. Penekanan pada kedua sektor ini menunjukkan komitmen KPK dalam memperkuat sistem integritas di daerah.

Sektor pertambangan di Sultra, yang kaya akan nikel dan mineral lainnya, seringkali menjadi sorotan karena kompleksitas perizinan dan pengawasannya. Potensi penyalahgunaan wewenang mulai dari tahap eksplorasi hingga eksploitasi dan pasca-tambang sangat tinggi. KPK melihat adanya indikasi celah korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), penetapan royalti, hingga penanganan masalah lingkungan. Pengelolaan yang tidak transparan dapat mengakibatkan praktik penambangan ilegal, kerusakan lingkungan yang parah, serta kerugian pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan.

Selain pertambangan, manajemen aset daerah juga menjadi perhatian utama KPK. Aset-aset pemerintah daerah, baik berupa tanah, bangunan, maupun barang bergerak lainnya, seringkali tidak tercatat dengan baik atau disalahgunakan. Permasalahan yang kerap muncul meliputi pemindahtanganan aset yang tidak sesuai prosedur, penilaian yang tidak wajar, hingga penyalahgunaan aset untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini berdampak langsung pada keuangan daerah dan menghambat optimalisasi pelayanan publik.

Dalam upaya pencegahan, KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem dan tata kelola. Penyorotan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah di Sultra untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses terkait pertambangan dan pengelolaan aset. KPK juga akan memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan dan regulasi yang lebih ketat guna menutup celah-celah korupsi yang ada. Kolaborasi dengan instansi terkait dan partisipasi aktif masyarakat juga dianggap vital dalam mewujudkan tata kelola yang bersih.

Langkah KPK ini sejalan dengan mandatnya untuk melakukan fungsi koordinasi, supervisi, dan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha dan masyarakat sipil, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah dalam mengelola sektor-sektor ini juga menjadi agenda penting. Ini semua dilakukan untuk memastikan bahwa sumber daya alam dan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan.

Intervensi KPK ini bukan tanpa alasan kuat, mengingat dampak korupsi di sektor strategis dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Kerugian negara akibat praktik korupsi tidak hanya diukur dari nominal uang, tetapi juga dari hilangnya kepercayaan publik, rusaknya lingkungan, dan tertundanya pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan etika dalam menjalankan setiap kebijakan.

Penegasan KPK terhadap tata kelola tambang dan aset daerah di Sultra mengirimkan pesan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan untuk serius dalam memberantas korupsi. Diharapkan, dengan adanya perhatian khusus dari KPK, tata kelola di kedua sektor ini akan semakin membaik dan transparan. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan Sultra yang lebih bersih, berkeadilan, dan sejahtera, di mana setiap kebijakan berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Referensi: www.antaranews.com