Pakar Hukum: Korporasi Dapat Dipidana dalam Kasus Surya Darmadi, Termasuk Induk Perusahaan
23 July 2026
15:56 WIB
www.tempo.co
Ahli hukum pidana menyoroti potensi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi, membuka dimensi baru dalam penegakan hukum terhadap entitas bisnis. Pandangan ini mengemuka mengingat kompleksitas struktur perusahaan dan dugaan keterlibatan kelembagaan dalam tindak pidana korupsi yang masif. Pernyataan tersebut menandai pergeseran paradigma dalam penuntutan, di mana bukan hanya individu, tetapi juga organisasi bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penegasan ini disampaikan dalam konteks diskusi publik mengenai upaya maksimalisasi pemulihan kerugian negara akibat kejahatan korupsi. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam mencari akar masalah dan penanggung jawab yang lebih luas di balik kejahatan ekonomi.
Menurut ahli tersebut, korporasi dapat dipersalahkan secara pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam struktur manajemen yang mendukung terjadinya tindak pidana. Lebih jauh, pertanggungjawaban ini bahkan bisa meluas hingga ke perusahaan induk (holding company) yang secara struktural memiliki kendali atas anak perusahaannya. Konsep ini menekankan pentingnya due diligence dan kepatuhan hukum di setiap level organisasi, tidak hanya di tingkat operasional. Apabila sistem internal korporasi gagal mencegah atau bahkan memfasilitasi kejahatan, maka korporasi itu sendiri harus menanggung konsekuensi hukum yang berat. Pandangan ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih luas, tidak hanya pada pelaku perorangan tetapi juga pada entitas bisnis secara keseluruhan.
Kasus yang menjerat Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, dikenal sebagai salah satu perkara korupsi lahan sawit terbesar di Indonesia dengan dugaan kerugian negara yang fantastis. Kasus ini melibatkan penggunaan lahan tanpa izin yang merugikan lingkungan serta masyarakat adat secara signifikan. Keterlibatan perusahaan dalam skala besar dalam operasional yang melanggar hukum menjadi dasar kuat untuk mengkaji pertanggungjawaban korporasi secara menyeluruh. Dugaan adanya keuntungan ilegal yang diperoleh melalui praktik-praktik tersebut secara langsung mengaitkan entitas korporasi dalam jaringan kejahatan yang terstruktur. Oleh karena itu, penelusuran aset dan pertanggungjawaban hukum tidak bisa hanya berhenti pada individu Surya Darmadi semata, melainkan harus menyentuh korporasi yang terlibat.
Hukum pidana Indonesia telah mengakomodasi konsep pertanggungjawaban pidana korporasi melalui berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penerapannya sering kali menghadapi tantangan kompleksitas pembuktian dan penentuan siapa yang mewakili kehendak korporasi dalam melakukan tindak pidana. Para penegak hukum perlu membuktikan adanya nexus yang kuat antara tindakan kejahatan dengan kebijakan atau praktik internal perusahaan yang sistematis. Tantangan juga muncul dalam membedakan antara kesalahan individu yang berdiri sendiri dan kesalahan sistemik yang melekat pada budaya korporasi. Penerapan konsep ini membutuhkan analisis mendalam terhadap struktur tata kelola perusahaan serta alur pengambilan keputusan yang menguntungkan tindak pidana.
Jika konsep pertanggungjawaban pidana korporasi diterapkan secara konsisten dalam kasus ini, dampaknya akan sangat signifikan bagi iklim investasi dan praktik bisnis di Indonesia. Perusahaan akan didorong untuk memperkuat sistem kepatuhan (compliance) dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagai upaya preventif. Hal ini juga berpotensi memicu reformasi dalam cara perusahaan beroperasi, menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dari para pemangku kepentingan. Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi dapat berupa denda yang besar, penyitaan aset, hingga pembubaran perusahaan, yang tentunya akan menjadi pelajaran berharga bagi korporasi lain. Ini menunjukkan komitmen serius negara dalam memberantas korupsi secara menyeluruh, tidak hanya pada permukaan tetapi juga hingga ke akar-akarnya dalam struktur korporasi.
Pandangan ahli hukum pidana ini menegaskan kembali pentingnya menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk entitas korporasi yang mendapatkan keuntungan. Ini menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha untuk menjalankan bisnis secara etis, bertanggung jawab, dan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Ke depan, diharapkan penegakan hukum terkait pidana korporasi akan semakin efektif dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta lingkungan yang dirugikan oleh praktik-praktik ilegal. Proses persidangan Surya Darmadi akan menjadi preseden penting dalam menguji dan menerapkan konsep ini di lapangan hukum Indonesia. Dengan demikian, langkah maju ini dapat menjadi katalisator bagi terciptanya lingkungan bisnis yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.