News

Pejabat ESDM Jatim Terjerat Kasus Pungli Perizinan, Kejati Sita Rp2,3 Miliar

23 July 2026
14:52 WIB
Pejabat ESDM Jatim Terjerat Kasus Pungli Perizinan, Kejati Sita Rp2,3 Miliar
www.cnnindonesia.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait perizinan. Pengumuman ini disampaikan pada Jumat, 17 April 2026, setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jatim. Penetapan status tersangka ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi. Kasus ini sontak menyita perhatian publik mengingat posisi strategis para tersangka di instansi vital daerah.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Jatim, pihak Kejaksaan mengonfirmasi bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan praktik ilegal dalam proses penerbitan izin-izin sektor ESDM. Diduga kuat, para tersangka memanfaatkan kewenangan mereka untuk meminta imbalan tidak sah kepada pemohon izin. Praktik ini tentu saja merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan layanan perizinan yang transparan dan bebas biaya tambahan. Kejati Jatim berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas jaringan pungli ini demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sebagai bagian dari penanganan perkara, tim penyidik Kejati Jatim berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp2,3 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari praktik pungli yang telah berlangsung selama kurun waktu tertentu. Sebagian dana sitaan dikabarkan ditemukan dalam rekening bank, termasuk di bank BCA, sementara sebagian lainnya disita secara fisik dari berbagai lokasi. Penyitaan jumlah uang yang fantastis ini menjadi bukti kuat adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur di dalam instansi tersebut.

Proses penyelidikan yang panjang dan mendalam telah dilakukan Kejati Jatim sebelum menetapkan status tersangka kepada Aris Mukiyono dan dua pejabat lainnya. Penyelidikan mencakup pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis transaksi keuangan mencurigakan. Para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi, termasuk pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan.

Kasus pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim ini tidak hanya mencoreng nama baik instansi pemerintah, tetapi juga berpotensi menghambat investasi dan pembangunan daerah. Tingginya biaya siluman dan ketidakpastian dalam proses perizinan dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Jawa Timur. Oleh karena itu, langkah tegas Kejati Jatim ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pejabat lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa. Aparat penegak hukum terus menekankan pentingnya sinergi dalam upaya memerangi korupsi demi kepentingan bangsa.

Kejati Jatim menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan lainnya. Proses hukum selanjutnya akan segera berjalan, termasuk pemberkasan perkara dan pelimpahan ke pengadilan. Masyarakat diharapkan tetap mengawal jalannya proses peradilan ini untuk memastikan keadilan ditegakkan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani menjadi prioritas utama bagi pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.

Referensi: www.cnnindonesia.com