Pemkab Lebak Bergerak Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Usul WPR ke ESDM
3 November 2025
Image generated by AI
Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengambil langkah serius untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya. Maraknya kegiatan penambangan liar oleh masyarakat telah menimbulkan berbagai permasalahan kompleks. Oleh karena itu, Pemkab Lebak berkomitmen untuk menindak tegas praktik yang tidak sesuai aturan tersebut. Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Selain tindakan penertiban, Pemkab Lebak juga berupaya mencari solusi jangka panjang dengan mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengajuan WPR ini bertujuan untuk melegalkan aktivitas penambangan yang selama ini dilakukan secara ilegal oleh masyarakat. Dengan adanya WPR, penambang rakyat diharapkan dapat beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para penambang tradisional.
Aktivitas tambang emas ilegal di Lebak telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan, terutama terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida seringkali mencemari sungai serta lahan pertanian di sekitarnya. Kerusakan ekosistem dan ancaman kesehatan publik menjadi konsekuensi serius dari kegiatan tanpa izin tersebut. Selain itu, negara juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan ini.
Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Koordinasi intensif akan dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah provinsi, dan tokoh masyarakat. Pendekatan persuasif akan diutamakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pertambangan yang legal dan bertanggung jawab. Hal ini demi tercapainya solusi terbaik bagi semua pihak yang berkepentingan.
Pemberlakuan WPR diharapkan membawa banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat penambang dan pembangunan daerah. Penambang rakyat akan mendapatkan legalitas usaha, akses terhadap teknologi pertambangan yang lebih aman, serta bimbingan teknis yang relevan. Di sisi lain, pemerintah akan lebih mudah mengawasi aktivitas pertambangan, memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ini merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan pertambangan rakyat ke dalam sistem ekonomi formal.
Proses pengajuan WPR ke Kementerian ESDM tentunya memerlukan waktu dan evaluasi mendalam dari pemerintah pusat. Pemkab Lebak berharap usulan ini dapat segera disetujui demi terciptanya iklim investasi pertambangan yang kondusif dan berkelanjutan. Dengan adanya legalisasi dan penertiban ini, sektor pertambangan di Lebak diharapkan mampu memberikan kontribusi positif tanpa merusak lingkungan. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan upaya ini di masa mendatang.