Polda Jambi Ringkus Tujuh Penambang Emas Ilegal di Merangin, Alat Berat Disita
23 July 2026
15:33 WIB
mediaindonesia.com
Polda Jambi berhasil menggagalkan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di wilayah Kabupaten Merangin.
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Mayoritas dari para pelaku diketahui berasal dari Provinsi Sumatra Utara, menunjukkan adanya mobilitas pekerja lintas provinsi dalam kegiatan penambangan ilegal. Para tersangka diindikasi kuat menggunakan alat berat jenis excavator untuk mempercepat pengerukan material tambang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jambi memberantas kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan merugikan negara.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan di sebuah lokasi terpencil di Merangin yang selama ini dicurigai sebagai sarang aktivitas PETI. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu sebelum akhirnya bergerak. Pengerahan alat berat seperti excavator menandakan bahwa aktivitas penambangan ini dilakukan secara terorganisir dan membutuhkan modal yang tidak sedikit. Petugas menemukan para pelaku sedang beroperasi saat penyergapan, sehingga tidak ada kesempatan bagi mereka untuk melarikan diri. Bukti-bukti di lapangan, termasuk alat berat dan material hasil penambangan, berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Para pelaku disinyalir beroperasi dengan modus operandi yang merusak lingkungan secara masif. Penggunaan excavator memungkinkan pengerukan tanah dan batuan dalam jumlah besar secara cepat, meninggalkan lubang-lubang bekas galian yang membahayakan. Proses pemisahan emas biasanya melibatkan penggunaan merkuri atau sianida yang sangat berbahaya, mencemari sumber air dan tanah di sekitarnya. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lanskap alam, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar serta ekosistem sungai. Kehadiran pekerja dari luar provinsi juga mengindikasikan adanya jaringan atau koordinator yang merekrut tenaga kerja untuk tujuan penambangan ilegal ini.
Ketujuh tersangka saat ini mendekam di tahanan Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku PETI sangat serius, meliputi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk mengungkap pemodal atau otak di balik praktik penambangan ilegal ini. Proses hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lain dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.
Dampak lingkungan dari kegiatan PETI di Merangin sangatlah memprihatinkan dan berjangka panjang. Lubang-lubang raksasa bekas galian seringkali ditinggalkan begitu saja, mengancam keselamatan warga dan mengganggu aliran air. Sedimentasi lumpur akibat aktivitas penambangan juga mempercepat pendangkalan sungai, mengganggu ekosistem akuatik dan mengurangi ketersediaan air bersih. Kerusakan hutan di sekitar lokasi penambangan turut memperparah kondisi, meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor di musim penghujan. Pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI memerlukan waktu puluhan tahun dan biaya yang tidak sedikit.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Jambi dalam memerangi segala bentuk kejahatan pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kepala Kepolisian Daerah Jambi berulang kali menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku PETI untuk segera menghentikan aktivitasnya. Aparat keamanan akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan di titik-titik rawan PETI yang tersebar di beberapa kabupaten. Sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan lembaga terkait lainnya juga terus diperkuat guna memaksimalkan upaya penegakan hukum. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan penambangan ilegal kepada pihak berwajib.
Kasus penangkapan tujuh penambang emas ilegal ini menjadi pengingat serius akan bahaya dan konsekuensi dari praktik PETI. Selain merusak lingkungan dan melanggar hukum, kegiatan ini seringkali diwarnai oleh konflik sosial dan eksploitasi tenaga kerja. Polda Jambi terus menyerukan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan keuntungan sesaat dari penambangan ilegal yang destruktif. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara masif demi menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan sumber daya mineral di Jambi. Keberhasilan operasi ini diharapkan mampu menjadi momentum untuk membersihkan wilayah Merangin dari aktivitas PETI yang merusak.