News
Polda Jambi Ungkap Jaringan Tambang Emas Ilegal, Tujuh Tersangka Diamankan di Merangin
www.antaranews.com
Kepolisian Daerah Jambi berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam operasi senyap yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, tujuh orang pelaku berhasil diamankan. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/5/2026), menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Para tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait peran masing-masing dalam kejahatan tersebut. Aksi tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pihak yang masih nekat melakukan aktivitas PETI di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Penggerebekan berlangsung di salah satu lokasi terpencil yang selama ini dicurigai menjadi sarang aktivitas penambangan ilegal, tepatnya di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Petugas bergerak cepat dan taktis setelah mengumpulkan informasi intelijen yang akurat selama beberapa waktu terakhir. Kedatangan tim gabungan dari Ditreskrimsus mengejutkan para pelaku yang tengah sibuk mengoperasikan alat berat serta fasilitas pendulang emas. Meskipun sempat terjadi upaya perlawanan, petugas berhasil mengamankan seluruh tersangka tanpa insiden berarti. Keberhasilan operasi ini menunjukkan koordinasi yang baik antara unit-unit kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan.
Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti vital yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Beberapa di antaranya adalah satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah, mesin pompa air berkapasitas besar, dan puluhan karung berisi material tanah yang dicurigai mengandung butiran emas. Selain itu, ditemukan pula peralatan pendukung seperti genset, selang air, dan sejumlah bahan kimia yang sering digunakan untuk memisahkan emas, termasuk merkuri. Barang bukti ini menjadi dasar kuat untuk menjerat para pelaku dengan pasal-pasal tentang penambangan tanpa izin dan perusakan lingkungan. Total kerugian negara akibat aktivitas PETI ini masih dalam perhitungan, namun dipastikan nilainya sangat signifikan.
Ketujuh pelaku yang diamankan terdiri dari berbagai peran dalam rantai operasional PETI, mulai dari operator alat berat, pekerja pendulang, hingga penanggung jawab lapangan. Mereka kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Penyidik Ditreskrimsus masih terus mendalami kemungkinan adanya dalang atau pemodal besar di balik kegiatan penambangan ilegal ini. Informasi lebih lanjut mengenai identitas lengkap para tersangka akan diumumkan setelah proses penyelidikan mencapai tahap final.
Aktivitas PETI di Merangin telah lama menjadi sorotan karena dampak destruktifnya terhadap lingkungan. Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya telah mencemari sungai-sungai utama, mengancam ekosistem akuatik serta kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut. Selain itu, pembukaan lahan secara masif untuk penambangan menyebabkan deforestasi, erosi tanah, dan banjir bandang saat musim penghujan. Kabupaten Merangin, dengan kekayaan sumber daya alamnya, memang menjadi salah satu daerah rawan praktik PETI di Provinsi Jambi. Oleh karena itu, penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kembali kelestarian alam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira (nama fiktif untuk ilustrasi), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti memerangi praktik PETI di seluruh wilayah Jambi. Menurutnya, kegiatan ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari segi pendapatan asli daerah, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Operasi serupa akan terus digalakkan secara berkala, baik dengan cara terbuka maupun tertutup, untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi pelaku PETI. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas penambangan ilegal yang mereka ketahui. Dukungan dari semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga kelestarian alam Jambi dari cengkeraman kejahatan lingkungan.
Penangkapan tujuh pelaku PETI di Merangin ini menandai langkah maju dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Ini adalah pesan jelas bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum serius dalam melindungi sumber daya alam dan masyarakat dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Diharapkan, keberhasilan operasi ini dapat memotivasi instansi terkait lainnya untuk bersinergi lebih kuat dalam program rehabilitasi lingkungan pasca-PETI. Pemulihan ekosistem yang rusak membutuhkan waktu dan komitmen berkelanjutan dari semua pihak. Pada akhirnya, tujuan utama adalah menciptakan Jambi yang lestari, produktif, dan bebas dari ancaman penambangan ilegal.
Referensi:
www.antaranews.com