News

DLH Kaltim Tegaskan Kewajiban Penutupan Void Tambang Tak Berlaku Universal

28 January 2026
14:41 WIB
DLH Kaltim Tegaskan Kewajiban Penutupan Void Tambang Tak Berlaku Universal
sumber gambar : img.antaranews.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan klarifikasi penting terkait kewajiban penutupan lubang bekas tambang atau void yang selama ini menjadi sorotan publik. Tegasnya, tidak semua pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut secara otomatis memiliki kewajiban untuk melakukan penutupan void. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi umum yang kerap menganggap bahwa setiap perusahaan tambang wajib menimbun kembali lubang sisa kegiatan mereka. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih akurat mengenai kerangka regulasi dan tanggung jawab lingkungan dalam sektor pertambangan di Kaltim. Pihak DLH menekankan bahwa ada kriteria spesifik yang menentukan siapa yang bertanggung jawab atas reklamasi pascatambang.

Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Bapak Andi Rahman, menjelaskan bahwa kewajiban penutupan void ini umumnya berlaku bagi perusahaan yang memiliki IUP yang diterbitkan setelah berlakunya regulasi lingkungan hidup tertentu, yang secara eksplisit mengatur reklamasi dan rencana pascatambang secara komprehensif. Peraturan tersebut biasanya mencakup kewajiban untuk menyusun rencana pascatambang yang rinci, menyediakan dana jaminan reklamasi, serta memenuhi standar teknis untuk pengisian dan stabilisasi lahan. Sementara itu, izin-izin yang diterbitkan sebelum ketentuan tersebut berlaku atau izin untuk skala operasi yang sangat kecil dan spesifik mungkin memiliki klausul berbeda terkait penanganan area bekas tambang. Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada dokumen izin dan regulasi yang relevatif pada saat izin diterbitkan. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan lingkungan setelah aktivitas penambangan berakhir.

Isu void bekas tambang telah lama menjadi permasalahan lingkungan dan sosial yang kompleks di Kalimantan Timur, seringkali menyebabkan berbagai dampak negatif. Banyak lubang bekas galian yang ditinggalkan tanpa penanganan memadai telah menimbulkan bahaya keselamatan, pencemaran air, dan degradasi lahan yang signifikan. Tragedi korban jiwa akibat tenggelam di void tambang juga bukan hal yang asing, sehingga urgensi penanganan masalah ini semakin meningkat. Kondisi ini membuat klarifikasi dari DLH menjadi sangat krusial untuk memetakan secara jelas tanggung jawab masing-masing pihak dan mengidentifikasi perusahaan mana yang harus diprioritaskan untuk tindakan penegakan. Publik membutuhkan kejelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai kinerja sektor pertambangan.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan lingkungan hidup, DLH Kaltim memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap semua regulasi yang berlaku. Mereka tidak hanya bertugas memberikan sanksi atau peringatan, tetapi juga aktif dalam memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi terkait standar lingkungan serta rencana pascatambang. Penegasan ini merupakan bagian integral dari komitmen DLH untuk mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di seluruh wilayah provinsi. Pihak dinas secara rutin melakukan inspeksi dan audit lingkungan untuk memantau implementasi rencana pascatambang yang telah disetujui. Dengan demikian, pengawasan ketat menjadi kunci keberhasilan program rehabilitasi lingkungan.

Klarifikasi ini diharapkan dapat mendorong pendekatan yang lebih terfokus dan efisien dalam penanganan masalah void tambang, memungkinkan DLH untuk mengarahkan upaya penegakan hukum pada perusahaan yang memang memiliki kewajiban sesuai regulasi. Ke depannya, DLH Kaltim diharapkan akan menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci untuk membantu perusahaan memahami kewajiban spesifik mereka berdasarkan jenis izin dan tanggal penerbitan. Selain itu, pemerintah daerah mungkin perlu melakukan evaluasi komprehensif terhadap izin-izin lama untuk memastikan bahwa semua potensi risiko lingkungan dapat diidentifikasi dan dikelola secara proaktif. Langkah-langkah ini esensial untuk meminimalkan dampak negatif jangka panjang dari aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi kebijakan akan sangat ditekankan.

Pada akhirnya, meskipun kewajiban penutupan void tambang mungkin tidak berlaku secara universal, komitmen terhadap tata kelola lingkungan yang baik dan praktik pertambangan berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama bagi semua pelaku industri di Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi, melalui DLH, akan terus berupaya mendorong industri pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berwawasan lingkungan demi menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan generasi mendatang. Kolaborasi aktif antara pemerintah, pihak industri, akademisi, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk secara efektif mengatasi tantangan lingkungan yang kompleks ini. Perlindungan lingkungan adalah investasi krusial untuk masa depan berkelanjutan wilayah.

Referensi: www.antaranews.com