News
Polres Kampar Berhasil Bongkar Tambang Ilegal di Desa Pancuran Gading, 3 Pelaku Diamankan
28 January 2026
14:10 WIB
sumber gambar : akcdn.detik.net.id
PENEGAKAN hukum terhadap praktik penambangan ilegal di Provinsi Riau menunjukkan taringnya setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan terlarang tersebut. Selain penangkapan para pelaku, sejumlah alat berat yang digunakan untuk mengeruk kekayaan alam tanpa izin juga turut disita sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan kedaulatan hukum di wilayah tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang mencoba meraup keuntungan dari kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir. Petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tambang ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi namun masif, menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan memetakan lokasi, tim Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat untuk melakukan penindakan. Di lokasi, petugas menemukan sebuah unit alat berat jenis ekskavator merek Liugong yang sedang beroperasi, bersama dengan tumpukan material hasil tambang yang belum sempat didistribusikan. Kondisi lahan di sekitar area penambangan terlihat rusak parah, dengan pepohonan yang tumbang dan tanah yang terkikis akibat aktivitas tersebut.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, salah satunya diidentifikasi dengan inisial JS, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman pidana yang menanti mereka cukup berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan dan sumber daya alam. Selain itu, tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dijerat dengan pasal-pasal pidana lainnya yang relevan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kerusakan lingkungan atau tindak pidana lain yang terbukti. Proses penyidikan lebih lanjut sedang berjalan intensif untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam operasional tambang ilegal ini.
Praktik penambangan ilegal, seperti yang terjadi di Kampar, telah lama menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem. Dampak yang ditimbulkan sangat merusak, mulai dari deforestasi, erosi tanah, pencemaran air akibat limbah beracun, hingga hilangnya habitat flora dan fauna. Kegiatan ini juga seringkali memicu konflik sosial di masyarakat sekitar karena perebutan lahan atau dampak negatif yang dirasakan langsung oleh penduduk. Kerugian negara akibat tambang ilegal juga tidak sedikit, mengingat tidak adanya pemasukan pajak dan royalti dari kegiatan tersebut, serta biaya rehabilitasi lingkungan yang sangat besar. Oleh karena itu, penindakan tegas seperti yang dilakukan Polres Kampar ini sangat krusial dalam upaya melindungi aset lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang.
Kapolda Riau, Irjen Pol Gian Wiatma, menegaskan bahwa jajaran kepolisian di Provinsi Riau tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan lingkungan, termasuk penambangan ilegal. Beliau menyampaikan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan bagian integral dari program "Melindungi Tuah Marwah" yang diusung Polda Riau, sebuah komitmen untuk menjaga martabat dan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian alam Riau. Kapolres Kampar juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan patroli dan penyelidikan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang beroperasi di wilayah hukumnya. Penindakan ini merupakan pesan kuat kepada para pelaku kejahatan agar tidak mencoba-coba merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. Pihak kepolisian akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti alat berat telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik dari Satreskrim Polres Kampar tengah bekerja keras untuk menggali informasi lebih dalam, termasuk mencari tahu siapa dalang di balik operasional tambang ilegal ini dan ke mana saja hasil tambang didistribusikan. Koordinasi erat juga telah dilakukan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kampar guna mempersiapkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus yang melibatkan lebih banyak pihak atau bahkan sindikat yang lebih besar. Kerjasama lintas instansi, termasuk dengan TNI dan instansi terkait lainnya, akan terus diperkuat untuk memberantas kejahatan lingkungan secara komprehensif.
Kasus penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya peran serta dalam menjaga lingkungan dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari tambang ilegal perlu terus digalakkan di tengah masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang rawan. Pihak kepolisian juga mengharapkan peran aktif dari masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan indikasi kegiatan penambangan ilegal di lingkungan mereka. Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan praktik-praktik ilegal semacam ini dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan sepenuhnya. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan keberlangsungan alam Riau yang lestari.
Pengungkapan tambang ilegal di Kampar ini menegaskan kembali keseriusan Polri, khususnya Polres Kampar, dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat serta lingkungan. Penindakan tegas ini bukan hanya sekadar penangkapan, melainkan sebuah pesan moral dan komitmen berkelanjutan untuk memerangi segala bentuk perusakan alam. Dengan disitanya alat berat dan dijeratnya para tersangka, diharapkan dapat menciptakan efek gentar yang signifikan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan hal serupa. Kepolisian akan terus siaga dan responsif terhadap laporan masyarakat demi menjaga kekayaan alam Indonesia agar tetap utuh dan bermanfaat bagi generasi yang akan datang, sejalan dengan semangat "Melindungi Tuah Marwah".
Referensi:
news.detik.com