News

PT ARA Tolak Keras Tuduhan Dokumen Palsu dalam Kasus Mafia Hukum, Sebut Akta Tidak Sah

28 January 2026
14:43 WIB
PT ARA Tolak Keras Tuduhan Dokumen Palsu dalam Kasus Mafia Hukum, Sebut Akta Tidak Sah
sumber gambar : rmol.id
PT Alam Raya Abadi (PT ARA) secara tegas membantah tudingan Indonesia Police Watch (IPW) terkait penggunaan dokumen palsu dalam sebuah kasus dugaan mafia hukum yang melibatkan perusahaan tersebut. Komisaris PT ARA, Christian Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan Akta Nomor 25 tahun 2017 yang disebut-sebut oleh IPW. Akta tersebut konon mengatur pemberian pekerjaan pengelolaan pertambangan sebesar 20 juta metrik ton kepada PT Cahaya Lestari Harapan Baru (PT CLHB). Penyangkalan ini menjadi sorotan utama di tengah isu yang berpotensi merusak reputasi dan kredibilitas perusahaan di mata publik dan investor. PT ARA menegaskan komitmennya terhadap praktik bisnis yang transparan dan sesuai hukum.

Christian Jaya secara spesifik menyoroti Akta No. 25 tahun 2017, menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak pernah mendapatkan persetujuan dari jajaran direksi, dewan komisaris, maupun para pemegang saham PT ARA. Pernyataan ini sangat krusial karena menunjukkan bahwa secara internal, perusahaan tidak pernah menyetujui perjanjian pengelolaan pertambangan skala besar tersebut dengan PT CLHB. Kontrak yang disebut-sebut bernilai fantastis, yakni pengelolaan 20 juta metrik ton, tentu membutuhkan legitimasi korporasi yang kuat. Tanpa adanya persetujuan resmi dari organ-organ perusahaan, keabsahan dan kekuatan hukum akta tersebut dipertanyakan secara mendalam. Implikasi hukum dari sebuah dokumen yang tidak disetujui secara korporasi bisa sangat serius bagi semua pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Christian Jaya menekankan bahwa prosedur standar dalam PT ARA mengharuskan adanya rapat dan keputusan bersama untuk setiap perjanjian penting, apalagi yang melibatkan volume pekerjaan sebesar 20 juta metrik ton. Ia mencontohkan bahwa setiap keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset atau pemberian kontrak bernilai besar, selalu melalui mekanisme persetujuan formal dan tertulis. Absennya catatan rapat, notulensi, atau tanda tangan persetujuan dari pihak direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham menjadi bukti kuat atas klaim PT ARA. Ini mengindikasikan bahwa Akta No. 25 tahun 2017 kemungkinan besar merupakan dokumen yang dibuat tanpa sepengetahuan dan izin resmi perusahaan. Pihak PT ARA siap berkoordinasi dengan otoritas berwenang untuk membuktikan kebenaran klaim ini.

Tuduhan IPW yang mengaitkan PT ARA dengan "dugaan mafia hukum" merupakan isu serius yang membutuhkan penanganan cermat. Istilah "mafia hukum" sendiri mengacu pada praktik ilegal yang memanipulasi sistem peradilan atau hukum untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, seringkali melibatkan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks ini, klaim IPW mengenai dokumen palsu yang digunakan oleh PT ARA menempatkan perusahaan dalam sorotan tajam. Tuduhan semacam ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat merusak citra perusahaan di mata publik dan menyebabkan hilangnya kepercayaan dari mitra bisnis serta investor. Oleh karena itu, PT ARA sangat berkepentingan untuk membersihkan namanya dari tuduhan tersebut.

Indonesia Police Watch (IPW) dikenal sebagai lembaga pengawas independen yang aktif menyoroti kinerja penegakan hukum dan berbagai kasus dugaan penyimpangan di Tanah Air. Laporan atau tuduhan dari IPW seringkali menjadi pemicu awal bagi penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang. Dalam kasus PT ARA, peran IPW sebagai pelapor menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia usaha, khususnya di sektor pertambangan yang rentan terhadap praktik ilegal. Meskipun demikian, tuduhan dari IPW tetap harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum yang adil. Klaim IPW ini menjadi sinyal penting bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya di balik Akta No. 25 tahun 2017.

Menyusul bantahan keras dari PT ARA, publik dan pemangku kepentingan kini menanti langkah selanjutnya dari pihak-pihak terkait. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengklarifikasi kebenaran Akta No. 25 tahun 2017 dan tuduhan IPW. PT ARA kemungkinan akan mengajukan bukti-bukti internal untuk memperkuat bantahannya, sementara IPW juga diharapkan menyajikan data dan fakta pendukung klaim mereka. Kasus ini berpotensi memicu implikasi hukum yang luas, tidak hanya bagi PT ARA dan PT CLHB, tetapi juga bagi individu yang mungkin terlibat dalam pembuatan atau penggunaan dokumen yang tidak sah. Ketidakpastian hukum ini juga dapat mempengaruhi iklim investasi di sektor pertambangan Indonesia.

Secara keseluruhan, PT ARA berdiri teguh pada posisinya bahwa tidak ada penggunaan dokumen palsu atau keterlibatan dalam praktik mafia hukum seperti yang dituduhkan IPW. Penyangkalan utama terletak pada Akta No. 25 tahun 2017, yang menurut PT ARA tidak pernah disetujui secara korporasi. Kisruh ini menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan integritas dalam setiap transaksi bisnis, terutama di sektor vital seperti pertambangan. Dengan adanya klaim yang saling bertolak belakang, kebenaran mutlak atas kasus ini kini berada di tangan proses hukum yang akan berjalan. Publik menantikan penyelesaian kasus ini secara transparan dan berkeadilan demi tegaknya kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Referensi: rmol.id