Terkuak! Lebih dari Sejuta Hektare Hutan di Sumatera Beralih Fungsi ke Tambang dan Kebun
28 January 2026
14:17 WIB
sumber gambar : inews.co.id
Investigasi terbaru telah mengungkap fakta mencengangkan mengenai kondisi hutan di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera. Lebih dari satu juta hektare kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat dilaporkan telah beralih fungsi secara masif. Area yang seharusnya dilindungi sebagai hutan ini kini dikonversi untuk kepentingan non-kehutanan, didominasi oleh aktivitas pertambangan dan perkebunan skala besar. Temuan ini menyoroti seriusnya masalah tata ruang dan penegakan hukum di salah satu paru-paru dunia tersebut. Skala konversi lahan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam akan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
Angka yang melebihi satu juta hektare ini menunjukkan skala pelanggaran tata ruang yang masif dan terstruktur yang terjadi selama bertahun-tahun. Kawasan hutan yang secara legal diperuntukkan untuk konservasi atau produksi hasil hutan lestari, kini telah berubah wajah menjadi area eksploitasi mineral dan perkebunan komersial. Data ini mencerminkan kegagalan dalam implementasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan pusat. Kondisi ini tentunya memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyelaraskan kebijakan.
Pergeseran fungsi lahan ini sebagian besar terjadi untuk mendukung operasi tambang dan ekspansi perkebunan, terutama kelapa sawit, yang terus merambah ke dalam kawasan hutan. Meskipun terdapat mekanisme perizinan seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), banyak konversi yang diduga terjadi tanpa prosedur yang sah atau melampaui batas izin yang diberikan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki. Pemerintah dituntut untuk meninjau ulang proses perizinan dan memastikan kepatuhan yang ketat terhadap regulasi yang berlaku demi keberlanjutan hutan Sumatera.
Dampak dari alih fungsi hutan yang masif ini sangat mengkhawatirkan dan telah terlihat dalam berbagai bentuk bencana alam yang melanda wilayah tersebut. Hilangnya tutupan hutan secara signifikan telah menjadi pemicu utama peningkatan frekuensi dan intensitas banjir serta tanah longsor di banyak wilayah Sumatera. Ekosistem hutan yang berfungsi sebagai penyangga air dan penahan erosi kini tak lagi mampu menjalankan perannya, membahayakan jutaan jiwa serta infrastruktur di sekitarnya. Upaya mitigasi bencana alam akan jauh lebih efektif jika akar masalah deforestasi ini dapat ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan.
Menyikapi temuan ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Komisi II DPR RI mendesak dilakukannya eksekusi tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu. Mereka menyoroti perlunya percepatan tindakan hukum dan pemulihan fungsi kawasan hutan yang telah rusak sebagai prioritas utama. Nusron Wahid, salah satu anggota Komisi II DPR, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk menertibkan area hutan yang telah dikuasai pihak non-kehutanan. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi kunci untuk mengembalikan integritas kawasan hutan di Sumatera demi masa depan yang lebih baik.
Fenomena ini bukan hanya masalah lokal di Sumatera, melainkan cerminan tantangan nasional dalam mengelola sumber daya alam dan menegakkan hukum secara efektif. Tata ruang wilayah Sumatera secara keseluruhan membutuhkan peninjauan ulang yang komprehensif, mengingat tekanan ekonomi dan populasi yang terus meningkat. Pemerintah perlu mencari keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, dengan memprioritaskan kepentingan jangka panjang masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. Tanpa tindakan serius dan terkoordinasi dari semua pihak, ancaman terhadap hutan Sumatera dan risiko bencana alam akan terus meningkat, merugikan generasi mendatang dan kekayaan hayati Indonesia.