WNA Tiongkok Tetap Tersangka Kasus Pencurian Listrik di Ketapang, Penegasan dari PN Jaksel
28 January 2026
14:53 WIB
sumber gambar : antarnews.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (27/01/2026) mengeluarkan putusan penting yang menegaskan status tersangka bagi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, dalam kasus dugaan pencurian listrik di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Keputusan ini secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Liu Xiaodong, yang sebelumnya berupaya menggugurkan statusnya sebagai tersangka. Dengan demikian, proses hukum terhadap Liu Xiaodong akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan WNA dan isu krusial terkait pelanggaran tata kelola energi nasional. Penegasan status tersangka ini menjadi pijakan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan hingga tuntas.
Dugaan tindak pidana pencurian listrik ini pertama kali terungkap oleh pihak kepolisian dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Ketapang beberapa waktu lalu. Liu Xiaodong diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal penyambungan listrik tanpa izin yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi PLN. Modus operandi yang digunakan diduga cukup canggih, melibatkan manipulasi meteran atau penyambungan langsung yang tidak tercatat. Kerugian finansial yang diderita oleh negara dan PLN akibat ulah tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun. Selain kerugian materiil, tindakan semacam ini juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan listrik bagi masyarakat dan industri di Ketapang.
Menyikapi penetapan status tersangka, pihak Liu Xiaodong melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh kepolisian. Dalam proses persidangan, kuasa hukum Liu Xiaodong berargumen bahwa penetapan status tersebut tidak didasarkan pada prosedur yang benar atau bukti yang cukup. Namun, majelis hakim PN Jakarta Selatan memiliki pandangan berbeda setelah menimbang seluruh bukti dan fakta persidangan yang diajukan oleh kedua belah pihak. Putusan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan memberikan validitas pada langkah awal yang diambil oleh penyidik.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status Liu Xiaodong sebagai tersangka kini telah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat dalam konteks praperadilan. Hal ini membuka jalan bagi penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat untuk melanjutkan serangkaian proses penyidikan secara lebih intensif. Mereka kini dapat fokus pada pengumpulan bukti tambahan, pemeriksaan saksi-saksi, dan melengkapi berkas perkara tanpa harus khawatir akan gugurnya status tersangka. Keputusan PN Jaksel ini secara efektif menghilangkan potensi hambatan prosedural yang mungkin memperlambat jalannya penegakan hukum dalam kasus ini. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Liu Xiaodong kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 yang mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pencurian listrik. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tidak main-main, bisa berupa pidana penjara hingga beberapa tahun dan denda yang substansial. Selain itu, tidak menutup kemungkinan ia juga dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian atau penipuan. Penyelidikan akan terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian listrik ini, baik WNA maupun WNI, untuk mengungkap seluruh mata rantai kejahatan. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi setimpal sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun, termasuk warga negara asing, bahwa hukum di Indonesia berlaku tanpa pandang bulu. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PLN, telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pencurian listrik demi menjaga kedaulatan energi nasional. Tindakan tegas terhadap pelanggaran ketenagalistrikan sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan memastikan pemerataan akses energi bagi seluruh rakyat. Keberhasilan dalam menuntaskan kasus semacam ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas utama dalam kasus ini.
Dengan putusan PN Jaksel yang mengukuhkan status tersangka Liu Xiaodong, fokus kini beralih ke tahap penyidikan dan penuntutan selanjutnya. Masyarakat menantikan kelanjutan kasus ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan secara murni dan konsekuen. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja secara profesional dan cepat untuk menuntaskan berkas perkara agar segera disidangkan. Kasus pencurian listrik di Ketapang ini bukan hanya tentang kerugian materiil, tetapi juga tentang integritas sistem energi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. Seluruh proses hukum akan terus diawasi ketat oleh publik hingga putusan akhir pengadilan inkrah.