News

YLBHI Desak Pemerintah Kaji Ulang Konsesi Tambang AMNT Pascakajian Konflik Tanah Adat Cek Bocek

10 February 2026
10:04 WIB
YLBHI Desak Pemerintah Kaji Ulang Konsesi Tambang AMNT Pascakajian Konflik Tanah Adat Cek Bocek
sumber gambar : rmol.id
Jakarta – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Timur, dengan perusahaan tambang raksasa PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terus memanas. Situasi ini mendorong Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mendesak pemerintah agar secara serius mengkaji kemungkinan pembatalan konsesi tambang PT AMNT. Desakan ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komnas HAM, yang menandai fase krusial dalam upaya penyelesaian sengketa lahan yang berkepanjangan tersebut.

Penyerahan laporan penting ini dilakukan pada pertengahan Januari 2026, merupakan tindak lanjut langsung dari proses mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM sejak Juli 2023 lalu. Kajian yang komprehensif ini digarap oleh tim peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, bertujuan untuk memverifikasi secara ilmiah dan faktual eksistensi serta hak-hak masyarakat adat CBSR. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar kuat bagi Komnas HAM dalam merumuskan rekomendasi final guna penyelesaian konflik yang adil dan berpihak pada hak asasi manusia.

Ketua YLBHI, Muhammad, menegaskan bahwa temuan dari kajian ini harus menjadi landasan utama bagi pemerintah untuk mengevaluasi ulang seluruh aspek konsesi tambang yang telah diberikan kepada PT AMNT. Menurutnya, jika terbukti ada pelanggaran hak-hak adat atau ketidaksesuaian prosedur dalam pemberian izin, maka pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mempertimbangkan pembatalan konsesi. Langkah ini bukan hanya tentang keadilan bagi masyarakat adat, melainkan juga tentang penegakan hukum dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia.

Konflik antara masyarakat adat CBSR dan PT AMNT telah berlangsung selama bertahun-tahun, mencerminkan kompleksitas isu pertambangan versus hak-hak masyarakat adat di banyak wilayah Indonesia. Masyarakat adat mengklaim memiliki hak ulayat atas tanah yang kini menjadi wilayah operasi tambang PT AMNT, sementara perusahaan beroperasi berdasarkan izin konsesi dari pemerintah. Ketegangan ini seringkali memicu protes dan bentrokan, menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelanggaran HAM dan kerusakan ekologis yang tidak dapat diubah.

YLBHI juga menyoroti pentingnya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Bebas Tanpa Paksaan di Awal dan Dilandasi Informasi Lengkap dalam setiap proyek pembangunan yang berdampak pada wilayah masyarakat adat. Kegagalan dalam menerapkan prinsip ini seringkali menjadi akar masalah konflik agraria, di mana hak-hak tradisional masyarakat kerap terabaikan demi kepentingan investasi. Oleh karena itu, kajian ini bukan hanya mengidentifikasi keberadaan masyarakat adat, tetapi juga menelusuri bagaimana proses perizinan konsesi tambang tersebut dilakukan di masa lalu.

Jika rekomendasi pembatalan konsesi ini benar-benar diterapkan, dampaknya akan sangat signifikan, baik bagi PT AMNT maupun bagi citra investasi di Indonesia. Namun, YLBHI berpendapat bahwa perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat harus menjadi prioritas utama negara, melebihi pertimbangan ekonomi semata. Keputusan pemerintah di masa depan akan menjadi preseden penting bagaimana negara menyeimbangkan antara dorongan pembangunan ekonomi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan.

Selanjutnya, bola panas kini berada di tangan Komnas HAM dan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti laporan kajian tersebut dengan langkah konkret. Masyarakat adat Cek Bocek Selesek Suri Reen, didukung oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, menantikan sebuah resolusi yang adil dan mengakui hak-hak mereka atas tanah leluhur. Pemerintah diharapkan menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap keadilan dan hak asasi manusia, bukan hanya retorika semata, demi tercapainya keadilan sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keputusan akhir terkait status konsesi PT AMNT di Sumbawa akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum adat dan melindungi komunitas rentan. Respons terhadap desakan YLBHI dan hasil kajian BRIN ini akan mencerminkan keseriusan negara dalam mengatasi konflik agraria yang telah lama menjadi persoalan krusial. Harapan besar tersemat agar penyelesaian konflik ini tidak hanya tuntas, tetapi juga menjadi model bagi penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang, menjamin masa depan yang lebih baik bagi masyarakat adat dan lingkungan.

Referensi: rmol.id