News

Istana Jelaskan Alasan Perusahaan Berizin Cabut Masih Beroperasi di Sumatra di Tengah Sorotan Lingkungan

28 January 2026
14:38 WIB
Istana Jelaskan Alasan Perusahaan Berizin Cabut Masih Beroperasi di Sumatra di Tengah Sorotan Lingkungan
sumber gambar : suara.com
Istana Kepresidenan mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait aktivitas sejumlah perusahaan di Sumatra yang masih beroperasi meskipun izin usahanya telah dicabut oleh pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan ini bukan tanpa alasan kuat dan telah melalui pertimbangan matang. Penjelasan ini muncul di tengah sorotan publik dan kekhawatiran akan dampak lingkungan, terutama pasca bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Sumatra. Pemerintah menegaskan adanya proses transisi yang harus dilalui sebelum penghentian total operasi, demi memastikan aspek legalitas dan keberlanjutan. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di daerah terkait.

Prasetyo Hadi memaparkan bahwa status pencabutan izin bagi perusahaan-perusahaan tersebut umumnya masih berada dalam tahap sengketa hukum atau proses banding di pengadilan tata usaha negara. Oleh karena itu, selama proses hukum belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, perusahaan memiliki hak konstitusional untuk tetap menjalankan sebagian operasionalnya. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi kerugian lebih besar baik bagi negara maupun pihak perusahaan, serta mencegah gejolak sosial akibat PHK massal yang mendadak. Istana menekankan bahwa pemerintah tetap memantau ketat kegiatan mereka agar tidak memperparah kondisi lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha sejumlah perusahaan tersebut sebelumnya didasari oleh berbagai pelanggaran, mulai dari tidak dipenuhinya kewajiban lingkungan, wanprestasi dalam konsesi lahan, hingga dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan ekosistem. Kasus-kasus ini seringkali dikaitkan dengan deforestasi, perusakan habitat alami, dan degradasi lahan yang memperparah risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di Sumatra. Pemerintah, melalui berbagai kementerian terkait, telah berupaya keras menertibkan sektor ini demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan keadilan agraria di seluruh wilayah.

Meskipun ada penjelasan dari Istana, keberlanjutan operasi perusahaan-perusahaan dengan izin dicabut ini tetap memicu tanda tanya dan kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat sipil serta aktivis lingkungan. Mereka khawatir operasi yang berlangsung tanpa pengawasan ketat dapat memperluas kerusakan lingkungan dan mempersulit upaya pemulihan ekosistem yang telah rusak. Selain itu, transparansi mengenai daftar perusahaan yang terlibat dan tahapan proses hukumnya menjadi tuntutan utama agar publik dapat memahami duduk perkara secara utuh. Kondisi ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum di sektor sumber daya alam yang membutuhkan solusi komprehensif.

Prasetyo Hadi menambahkan bahwa sebagian perusahaan diizinkan beroperasi terbatas untuk tujuan tertentu, seperti pemeliharaan aset, pengelolaan limbah, atau menyelesaikan proyek-proyek yang sudah berjalan dan krusial bagi perekonomian lokal. Ia menegaskan bahwa operasional ini tidak berarti mereka dibebaskan dari sanksi, melainkan bagian dari transisi tertib yang minim dampak negatif jangka panjang. Pemerintah juga sedang mengkaji ulang mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi agar proses pencabutan izin dapat berjalan lebih efektif di masa mendatang tanpa menimbulkan kekosongan operasional yang merugikan masyarakat dan negara.

Kebijakan yang diambil oleh Istana ini selaras dengan arahan pemerintahan di bawah kepemimpinan yang mengutamakan keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan, yang seringkali disampaikan oleh tokoh seperti Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan. Pemerintah berupaya menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan sembari menjaga iklim investasi dan keberlangsungan ekonomi daerah. Upaya penataan ulang perizinan yang lebih komprehensif pun terus digulirkan untuk memastikan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatra yang kaya akan potensi namun rentan terhadap eksploitasi lingkungan.

Dengan demikian, sikap Istana terkait perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut namun masih beroperasi di Sumatra mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan hukum, keberlanjutan ekonomi, dan perlindungan lingkungan. Meskipun demikian, komunikasi yang transparan dan pengawasan yang ketat tetap menjadi kunci untuk meredam kekhawatiran publik dan memastikan akuntabilitas setiap kebijakan. Masyarakat diharapkan terus memantau dan memberikan masukan agar proses transisi ini tidak disalahgunakan dan tujuan utama penataan izin dapat tercapai demi kelestarian alam Sumatra yang berkelanjutan.

Referensi: www.suara.com