News

Ancaman Serius Ratusan Tambang Ilegal di Indonesia: Dibekingi Pihak Kuat dan Picu Bencana

5 February 2026
09:57 WIB
Ancaman Serius Ratusan Tambang Ilegal di Indonesia: Dibekingi Pihak Kuat dan Picu Bencana
sumber gambar : foto.kontan.co.id
Indonesia masih menghadapi permasalahan akut terkait maraknya operasi tambang ilegal yang jumlahnya mencapai ratusan titik di berbagai wilayah. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang signifikan serta kerap kali dibekingi oleh individu atau kelompok yang memiliki pengaruh kuat. Situasi ini mengancurkan ekosistem alam, merenggut nyawa, dan memicu serangkaian bencana alam yang mengerikan, menjadikan isu ini sebagai prioritas mendesak yang membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.

Keberadaan ratusan tambang ilegal ini menjadi sorotan utama mengingat skalanya yang masif dan dampak destruktifnya yang sistematis. Penegakan hukum seringkali terhambat oleh dugaan keterlibatan “orang kuat” yang melindungi operasi-operasi tersebut, menciptakan iklim impunitas bagi para pelaku. Praktik ini menghalangi upaya penertiban dan penindakan tegas, sehingga aktivitas pengerukan sumber daya alam tanpa izin terus berlangsung tanpa kontrol dan pengawasan yang memadai. Kondisi ini secara terang-terangan menunjukkan celah besar dalam tata kelola pertambangan nasional.

Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal sangatlah parah dan seringkali tidak dapat dipulihkan sepenuhnya. Deforestasi besar-besaran, pencemaran air sungai dan tanah oleh limbah beracun, serta perubahan kontur lahan menjadi pemandangan umum di area-area tersebut. Hutan lindung dan kawasan konservasi tak luput dari sasaran, menyebabkan hilangnya habitat satwa liar dan kerusakan keanekaragaman hayati. Tanpa standar operasional dan analisis dampak lingkungan yang benar, erosi dan sedimentasi meningkat drastis, mengancam keseimbangan ekosistem.

Selain kerusakan ekologis, tambang ilegal juga membawa konsekuensi sosial dan kemanusiaan yang tragis. Banyak laporan menunjukkan terjadinya bencana alam seperti tanah longsor, banjir bandang, hingga amblesnya tanah yang kerap menelan korban jiwa dari masyarakat setempat maupun pekerja tambang itu sendiri. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang ilegal juga berisiko tinggi terhadap masalah kesehatan akibat paparan polusi udara dan air yang berkepanjangan. Konflik sosial juga seringkali muncul akibat perebutan lahan atau dampak negatif yang dirasakan komunitas lokal.

Secara ekonomi, praktik pertambangan ilegal merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya dari sektor pajak, royalti, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang tidak dibayarkan. Dana ini seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, kegiatan ilegal ini menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha pertambangan yang berizin dan patuh hukum. Dana gelap yang dihasilkan dari tambang ilegal juga berpotensi digunakan untuk mendanai aktivitas kriminal lainnya atau praktik korupsi, memperkeruh kondisi sosial-politik.

Penanganan masalah tambang ilegal ini memerlukan pendekatan holistik dan lintas sektoral yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi pengawasan berbasis satelit adalah langkah krusial. Transparansi dalam proses perizinan dan penindakan juga harus ditingkatkan untuk menghilangkan celah bagi praktik bekingan dan korupsi. Masyarakat juga perlu diberdayakan untuk menjadi bagian dari solusi, bukan hanya korban.

Memerangi ratusan tambang ilegal yang dibekingi pihak kuat merupakan tantangan besar yang menuntut komitmen serius dari seluruh elemen bangsa. Jika tidak segera diatasi secara komprehensif, kerusakan lingkungan akan semakin parah, korban jiwa terus berjatuhan, dan kerugian negara akan membengkak, membahayakan keberlanjutan pembangunan Indonesia. Upaya bersama untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi lingkungan demi masa depan generasi penerus menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda lagi.

Referensi: industri.kontan.co.id