News

Bareskrim Geledah Rumah Mewah & Toko Emas di Jatim, Ungkap TPPU Emas Ilegal Rp25,8 T

23 February 2026
08:34 WIB
Bareskrim Geledah Rumah Mewah & Toko Emas di Jatim, Ungkap TPPU Emas Ilegal Rp25,8 T
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Bareskrim Polri baru-baru ini melancarkan operasi besar-besaran di Jawa Timur, menggeledah sebuah rumah mewah dan beberapa toko emas yang diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penambangan dan perdagangan emas ilegal. Operasi ini menjadi sorotan utama mengingat skala transaksi yang mencapai angka fantastis, yakni Rp25,8 triliun. Penyelidikan intensif ini bertujuan membongkar mata rantai kejahatan yang terstruktur, mulai dari hulu penambangan ilegal di Kalimantan Barat hingga hilir pencucian uang di pusat-pusat bisnis. Langkah tegas aparat ini menandakan komitmen serius dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan puncak dari penyelidikan panjang yang melibatkan berbagai data intelijen dan analisis transaksi keuangan.

Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat, 20 Februari, ini menyasar beberapa lokasi strategis, termasuk sebuah kediaman megah milik terduga pelaku utama dan sejumlah toko emas di area perkotaan Jawa Timur, salah satunya diduga kuat adalah Toko Emas Semar. Petugas Bareskrim tampak sangat teliti dalam mengumpulkan bukti-bukti fisik maupun digital dari lokasi-lokasi tersebut. Tim penyidik dilaporkan menyita berbagai dokumen penting, perangkat elektronik, serta aset-aset lain yang diyakini terkait dengan aktivitas pencucian uang dan perdagangan emas ilegal. Operasi senyap ini berhasil mengejutkan pihak-pihak yang terlibat, mencegah upaya penghilangan barang bukti vital. Proses penggeledahan dilakukan dengan standar operasional prosedur yang ketat untuk memastikan legalitas dan objektivitas penyelidikan.

Kasus ini berpusat pada dugaan TPPU yang merupakan hasil dari perdagangan emas ilegal, di mana sumbernya diidentifikasi berasal dari Kalimantan Barat. Emas-emas tersebut ditambang tanpa izin, seringkali dengan merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat, kemudian diperdagangkan melalui jalur tidak resmi untuk menghindari pajak dan pengawasan pemerintah. Melalui skema pencucian uang, keuntungan haram dari penjualan emas ilegal ini kemudian disamarkan agar terlihat seolah-olah berasal dari bisnis yang sah dan bersih. Jaringan ini diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari penambang, pengumpul, hingga para pengusaha yang memiliki toko emas sebagai sarana legitimasi transaksi haram. Modus operandi yang canggih ini telah memungkinkan pelaku meraup keuntungan triliunan rupiah selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

Nilai transaksi Rp25,8 triliun yang terkuak dalam kasus ini menunjukkan betapa masifnya peredaran uang gelap dari sektor pertambangan ilegal. Jumlah sebesar itu berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan, tidak hanya dari sektor pajak dan royalti yang tidak dibayarkan, tetapi juga dari kerusakan lingkungan yang tak ternilai harganya. Dana triliunan rupiah ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan nasional atau kesejahteraan rakyat yang lebih luas. Skala kejahatan ekonomi semacam ini juga memiliki dampak destabilisasi terhadap pasar emas yang legal, menciptakan persaingan tidak sehat dan menurunkan kepercayaan investor. Oleh karena itu, penanganan kasus TPPU dengan nilai fantastis ini menjadi prioritas utama bagi aparat penegak hukum untuk memulihkan stabilitas ekonomi.

Penyelidikan Bareskrim tidak hanya berhenti pada penggeledahan, namun akan terus berkembang untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor-aktor yang terlibat di baliknya. Kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat krusial dalam menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi aset-aset lainnya yang mungkin disembunyikan secara rapi. Diduga, kasus ini melibatkan banyak pihak yang terorganisir dengan rapi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang tidak terduga dari berbagai latar belakang. Penelusuran jejak digital dan forensik keuangan akan menjadi kunci untuk menyusun benang merah seluruh praktik kejahatan ini secara komprehensif. Pihak berwenang bertekad untuk membekukan dan menyita seluruh aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin.

Para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang hingga Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ketat. Ancaman hukuman berat menanti mereka yang terbukti bersalah, termasuk denda yang fantastis dan pidana penjara dalam waktu yang lama. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang, mencegah mereka mengulangi perbuatan tercela. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan terhadap sektor pertambangan dan perdagangan emas untuk mencegah praktik ilegal yang terus-menerus merugikan negara dan lingkungan. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan hukum juga terus digalakkan sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan ekonomi.

Operasi penggeledahan di Jawa Timur oleh Bareskrim Polri ini menegaskan kembali komitmen serius negara dalam memberantas kejahatan ekonomi berskala besar. Pembongkaran jaringan TPPU emas ilegal senilai Rp25,8 triliun diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian yang diderita negara. Publik menanti kelanjutan kasus ini dengan harapan agar seluruh pelaku dapat diadili dan aset-aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara secara penuh. Keberhasilan operasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal dan pencucian uang di Indonesia, terlepas dari seberapa canggih modusnya. Aparat akan terus memperkuat koordinasi antarlembaga demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang merugikan semua pihak.

Referensi: surabaya.tribunnews.com