Pemkot Serang Resmi Tutup Permanen Galian C Ilegal Pascainsiden Fatal
28 January 2026
14:49 WIB
sumber gambar : antarnews.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, mengambil langkah tegas dengan menutup permanen seluruh aktivitas pertambangan pasir dan batu atau Galian C ilegal di wilayahnya. Keputusan drastis ini diambil menyusul insiden tragis yang menewaskan satu orang pekerja, menyoroti bahaya laten dari operasi pertambangan tanpa izin. Penutupan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi demi menjamin keselamatan warga serta kelestarian lingkungan. Pihak berwenang menyatakan bahwa operasi ilegal semacam ini tidak akan lagi ditoleransi di masa mendatang. Insiden fatal tersebut menjadi pemicu utama bagi pemerintah kota untuk bertindak cepat dan tegas.
Insiden mematikan yang menjadi pemicu penutupan ini dilaporkan terjadi pada akhir pekan lalu, di salah satu lokasi galian C ilegal yang beroperasi di sekitar Kecamatan Taktakan. Seorang pekerja tambang dilaporkan tewas tertimbun material longsoran pasir dan batu saat sedang melakukan aktivitas penambangan. Kejadian nahas ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan memicu desakan kuat kepada pemerintah untuk bertindak. Warga sekitar telah lama mengeluhkan dampak negatif aktivitas ini, mulai dari polusi debu hingga potensi bahaya struktural. Situasi ini menunjukkan urgensi tindakan pemerintah yang cepat dan terukur.
Proses penutupan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak kepolisian setempat. Petugas di lapangan langsung memasang garis pembatas dan papan peringatan di seluruh area pertambangan yang teridentifikasi ilegal. Beberapa alat berat yang ditemukan di lokasi juga diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penutupan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan tata ruang yang berlaku.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Bapak Andra Wijaya, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Pemkot Serang dalam menjaga keselamatan warganya dan melindungi lingkungan. "Kami tidak akan menoleransi lagi aktivitas pertambangan ilegal yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan melanggar aturan," ujar Bapak Andra dalam konferensi pers yang digelar pascapenutupan. Beliau juga menambahkan bahwa izin pertambangan adalah wewenang provinsi dan negara, dan banyak Galian C di Kota Serang yang beroperasi tanpa izin yang sah. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh potensi pelanggaran di kemudian hari tanpa pandang bulu.
Selain risiko keselamatan, aktivitas Galian C ilegal telah lama menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan di Kota Serang. Erosi tanah, pencemaran sumber air, serta perubahan drastis pada kontur lahan menjadi ancaman serius bagi ekosistem lokal. Debu tebal dari aktivitas penambangan juga kerap mengganggu kesehatan pernapasan warga sekitar, terutama anak-anak. Kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu-lalang truk pengangkut material berat juga menjadi keluhan rutin masyarakat. Situasi ini menunjukkan urgensi penutupan permanen guna memulihkan keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup warga Serang.
Pihak kepolisian telah memulai penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi dalang di balik operasi Galian C ilegal yang menelan korban jiwa ini. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman pidana penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah menanti pihak-pihak yang terbukti bersalah mengoperasikan tambang tanpa izin. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk membawa semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau demi keadilan dan efek jera yang maksimal.
Penutupan permanen Galian C ilegal ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Pemkot Serang untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh wilayahnya. Langkah ini tidak hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap nyawa manusia dan kelestarian alam yang berkelanjutan. Pemerintah juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas pertambangan ilegal lainnya. Dengan sinergi antara pemerintah dan warga, diharapkan tragedi serupa tidak akan terulang kembali di masa depan, serta lingkungan Kota Serang tetap terjaga dan lestari.