Menimbang Etika dan Kepentingan dalam Legislasi Pro-Investasi: Perspektif Filsafat Hukum Kritis dan Keadilan Ekologis
31 October 2025
Image generated by AI
Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir telah mengalami transformasi signifikan. Pergeseran ini ditandai dengan lahirnya berbagai kebijakan yang condong pada pendekatan pro-investasi. Sektor pertambangan menjadi salah satu area yang paling merasakan dampak dari orientasi legislasi tersebut. Ini memicu perdebatan mendalam mengenai keseimbangan antara dorongan ekonomi dan prinsip-prinsip etika serta keadilan.
Legislasi pro-investasi dirancang untuk menarik modal asing dan domestik dengan harapan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan ini seringkali menyederhanakan prosedur perizinan dan memberikan insentif fiskal yang menarik bagi pelaku usaha. Di sektor pertambangan, hal ini dapat mempercepat eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara.
Namun, di balik upaya peningkatan investasi, muncul kritik tajam dari perspektif filsafat hukum kritis dan keadilan ekologis. Pendekatan ini mempertanyakan asumsi dasar di balik legislasi pro-investasi yang seringkali mengesampingkan dampak sosial dan lingkungan. Mereka berargumen bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat lokal atau kelestarian ekosistem. Keadilan ekologis menyerukan agar hak-hak alam juga dipertimbangkan dalam setiap kebijakan pembangunan.
Dalam konteks pertambangan, legislasi pro-investasi berisiko menciptakan celah eksploitasi yang merugikan. Percepatan izin tambang dapat mengancam kedaulatan tanah masyarakat adat dan memperparah kerusakan lingkungan jangka panjang. Isu-isu seperti deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati menjadi sorotan utama. Oleh karena itu, diperlukan tinjauan kritis terhadap bagaimana undang-undang ini mengakomodasi atau mengabaikan dimensi etika dan ekologi.
Menyeimbangkan etika, kepentingan investasi, dan keadilan ekologis merupakan tantangan besar bagi pembuat kebijakan. Penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan tidak terjadi dengan mengorbankan masa depan berkelanjutan. Diperlukan kerangka hukum yang lebih inklusif dan transparan. Ini untuk menjamin bahwa manfaat investasi dirasakan secara adil dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir secara efektif.