News

Islam Tegaskan Keharaman Perusakan Lingkungan: Amanah Jaga Bumi dari Kerusakan Akibat Ulah Manusia

3 December 2025
10:12 WIB
Islam Tegaskan Keharaman Perusakan Lingkungan: Amanah Jaga Bumi dari Kerusakan Akibat Ulah Manusia
sumber gambar : pict.sindonews.net
Islam secara tegas melarang keras segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan di muka bumi, menempatkan isu lingkungan sebagai bagian fundamental dari ketaatan kepada Allah SWT. Ajaran agama ini menggarisbawahi bahwa perusakan alam bukan sekadar masalah etika, melainkan sebuah pelanggaran serius terhadap perintah ilahi yang memiliki konsekuensi mendalam. Bahkan, Al-Quran secara eksplisit menyebutkan bahwa kerusakan yang terjadi di darat dan di laut adalah buah dari ulah tangan manusia sendiri. Pesan ini berfungsi sebagai peringatan keras bagi umat manusia agar senantiasa menjaga keseimbangan ekosistem dan melestarikan lingkungan. Dengan demikian, keharaman merusak lingkungan menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar dalam perspektif Islam.

Allah SWT, dalam berbagai firman-Nya, melarang keras tindakan yang mengganggu harmoni alam semesta yang telah Dia ciptakan dengan sempurna. Larangan ini bukan hanya bersifat anjuran, melainkan sebuah hukum syariat yang memiliki dimensi spiritual dan moral yang kuat. Manusia diberi amanah sebagai khalifah atau pemelihara bumi, yang berarti memiliki tanggung jawab besar atas keberlangsungan dan kelestarian alam. Tanggung jawab ini mencakup pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, menjaga kebersihan, serta memastikan bahwa lingkungan tetap lestari untuk generasi yang akan datang. Perbuatan merusak lingkungan, oleh karena itu, dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah kekhalifahan yang mulia.

Kitab suci Al-Quran menjadi sumber utama dalam penegasan larangan ini, dengan beberapa ayat yang secara lugas menyoroti dampak negatif dari perbuatan manusia. Ayat-ayat tersebut seringkali mengingatkan bahwa fenomena kerusakan yang terlihat di daratan dan lautan merupakan cerminan langsung dari tindakan destruktif umat manusia. Pesan ilahi ini mendorong setiap Muslim untuk merenungkan setiap perilaku dan dampaknya terhadap alam. Ia juga menekankan bahwa setiap kerusakan memiliki akibat yang harus ditanggung, baik di dunia ini maupun di akhirat nanti. Pemahaman mendalam tentang ajaran ini diharapkan mendorong umat Islam untuk lebih proaktif dalam upaya menjaga kelestarian planet.

Jenis kerusakan lingkungan yang dilarang dalam Islam sangatlah luas, mencakup segala tindakan yang mengganggu keseimbangan ekosistem. Ini termasuk pencemaran air dan udara, pembuangan limbah berbahaya yang merusak habitat alami, serta eksploitasi hutan dan sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Deforestasi masif yang menyebabkan banjir dan tanah longsor juga merupakan bentuk kerusakan yang jelas diharamkan. Singkatnya, segala aktivitas yang mengancam keberlangsungan hidup makhluk lain dan merusak tatanan alam dianggap sebagai pelanggaran serius. Oleh karena itu, umat Islam didorong untuk mengadopsi gaya hidup yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab.

Konsekuensi dari perusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada aspek ekologis, tetapi juga secara langsung memengaruhi kualitas hidup manusia dan keberlangsungan sosial-ekonomi. Berbagai bencana alam, seperti kekeringan berkepanjangan, banjir bandang, dan perubahan iklim ekstrem, sering kali menjadi manifestasi nyata dari ketidakpedulian manusia terhadap alam. Islam menyerukan umatnya untuk tidak hanya menghindari perusakan, tetapi juga untuk aktif terlibat dalam upaya konservasi, rehabilitasi, dan penanaman kembali. Setiap individu Muslim memiliki peran dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menanam pohon, yang bahkan dianggap sebagai sedekah jariyah. Melalui tindakan nyata ini, umat Islam diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian bumi.

Ajaran Islam sangat mengedepankan prinsip keseimbangan atau *mizan* dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam interaksi dengan alam. Konsep *mizan* mengajarkan bahwa alam semesta diciptakan dengan proporsi dan harmoni yang sempurna, sehingga setiap tindakan yang merusak keseimbangan tersebut adalah pelanggaran terhadap tatanan ilahi. Selain itu, prinsip moderasi atau *wasatiyyah* juga sangat relevan dalam pemanfaatan sumber daya alam, mengisyaratkan bahwa tidak boleh ada pemborosan maupun kekikiran. Keseimbangan dan moderasi ini penting untuk memastikan bahwa kebutuhan generasi saat ini dapat terpenuhi tanpa mengorbankan hak dan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, Islam mendorong etika lingkungan yang berkelanjutan.

Di tengah tantangan lingkungan global yang semakin kompleks saat ini, para ulama dan cendekiawan Muslim terus menginterpretasikan ajaran-ajaran ini agar relevan dengan konteks modern. Mereka secara konsisten menyerukan pentingnya kesadaran lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari iman dan ibadah seorang Muslim. Banyak fatwa dan inisiatif hijau berbasis syariat telah muncul untuk mengatasi isu-isu seperti perubahan iklim, polusi, dan kehilangan keanekaragaman hayati. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam tentang pelestarian alam memiliki kekuatan dan fleksibilitas untuk diterapkan dalam menghadapi krisis ekologi kontemporer. Edukasi lingkungan Islami pun menjadi fokus penting dalam dakwah kontemporer.

Sebagai penutup, hukum merusak lingkungan dalam Islam adalah haram, bukan sekadar imbauan etis, melainkan sebuah perintah agama yang fundamental dan bersifat imperatif. Manusia diamanahi untuk memelihara bumi, bukan untuk mengeksploitasinya secara semena-mena atau merusaknya demi keuntungan sesaat. Setiap tindakan perusakan adalah bentuk ketidaktaatan kepada Sang Pencipta dan pengkhianatan terhadap amanah kekhalifahan yang diberikan kepada manusia. Kesadaran akan tanggung jawab ilahi ini harus ditanamkan dan diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan individu Muslim. Hanya dengan menjalankan amanah menjaga lingkungan, manusia dapat memenuhi kewajiban spiritualnya dan meraih keberkahan sejati di dunia maupun di akhirat kelak.

Referensi: kalam.sindonews.com