News

Kejaksaan Agung Pastikan Penyelidikan Ketua Ombudsman Hery Susanto Berjalan Sistematis Sejak 2025

23 July 2026
15:21 WIB
Kejaksaan Agung Pastikan Penyelidikan Ketua Ombudsman Hery Susanto Berjalan Sistematis Sejak 2025
www.tempo.co
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memastikan bahwa penyelidikan terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terkait dugaan gratifikasi telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2025, membantah spekulasi publik mengenai sifat mendadak kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Kejagung pada hari Jumat, 25 April 2026, dalam upaya memberikan klarifikasi menyeluruh kepada masyarakat. Penyelidikan ini berfokus pada aliran dana dan penerimaan tidak sah yang diduga diterima oleh Hery Susanto selama menjabat sebagai pejabat publik. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan adalah bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan integritas pejabat negara tetap terjaga dan akuntabilitas publik terpenuhi.

Juru Bicara Kejagung, Bapak Dr. Haris Santoso, menjelaskan bahwa klarifikasi ini penting untuk menghindari mispersepsi di tengah masyarakat dan media massa. Beliau menambahkan bahwa setiap kasus besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung selalu melalui tahapan penyelidikan yang panjang dan mendalam, bukan hasil dari keputusan yang terburu-buru. Proses dimulai dengan pengumpulan informasi intelijen, dilanjutkan dengan pemeriksaan awal terhadap berbagai laporan dan data terkait. Dengan demikian, penyelidikan terhadap Hery Susanto merupakan hasil dari akumulasi bukti dan informasi yang telah terkumpul secara bertahap selama lebih dari setahun terakhir. Ini menunjukkan dedikasi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu.

Hery Susanto, sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, memegang peranan vital dalam mengawasi pelayanan publik dan menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Jabatan strategisnya menuntut integritas tinggi serta bebas dari segala bentuk konflik kepentingan atau praktik korupsi. Dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya tentu menjadi sorotan tajam, mengingat posisi Ombudsman sebagai lembaga penjaga etika birokrasi dan pelayan publik. Kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penyelidikan yang transparan dan akuntabel sangat krusial untuk menjaga marwah institusi.

Proses penyelidikan yang dimulai sejak awal tahun 2025 menunjukkan bahwa Kejagung telah mengumpulkan data dan informasi secara rahasia sebelum memasuki tahapan publik. Tahapan awal meliputi analisis transaksi keuangan mencurigakan, penelusuran aset, dan wawancara pendahuluan dengan beberapa pihak terkait. Penyelidik juga diduga telah mengidentifikasi pola-pola penerimaan gratifikasi yang berulang atau berjumlah signifikan. Seluruh tahapan ini didukung oleh tim ahli forensik digital dan keuangan untuk memastikan keabsahan setiap bukti yang ditemukan. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini pada tahun 2026 bukan merupakan insiden mendadak, melainkan puncak dari investigasi yang matang dan terencana.

Tindakan gratifikasi, terutama bagi pejabat negara seperti Ketua Ombudsman, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut regulasi yang berlaku, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam atau di luar negeri yang berhubungan dengan jabatan. Jika terbukti menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu tertentu, Hery Susanto dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menerapkan aturan hukum ini tanpa kompromi, guna menciptakan efek jera bagi para pelaku.

Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara. Penanganan kasus Hery Susanto adalah bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum tidak akan gentar dalam menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, terlepas dari jabatan atau pengaruhnya. Langkah-langkah progresif telah diambil untuk memperkuat kapabilitas penyidikan dan penuntutan, termasuk penggunaan teknologi modern dan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Kejagung berharap, melalui penegakan hukum yang tegas, praktik korupsi dapat diminimalisir demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Ketua Ombudsman RI ini tentu menimbulkan kekhawatiran publik tentang integritas lembaga negara. Ombudsman, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, kini justru terjerat dalam dugaan pelanggaran serius. Kondisi ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang vital dalam sistem demokrasi. Namun, tindakan tegas dari Kejaksaan Agung juga dapat menjadi sinyal positif bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan bahwa penegakan hukum tetap berjalan efektif untuk membersihkan instansi dari praktik korupsi.

Setelah pengungkapan bahwa penyelidikan telah berjalan sejak 2025, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Kejagung adalah melengkapi berkas perkara dan mungkin memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses ini akan mencakup konfrontasi bukti dan keterangan saksi guna memperkuat posisi hukum. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka jika bukti-bukti yang dimiliki sudah sangat kuat dan memenuhi unsur pidana. Publik dan media akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama, menunggu kejelasan mengenai status hukum Hery Susanto dan implikasi lebih lanjut terhadap lembaga Ombudsman RI.

Kejagung menegaskan kembali bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan berdasarkan bukti-bukti yang valid. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi prioritas agar masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan yang berjalan. Pernyataan bahwa penyelidikan ini bukanlah kasus dadakan melainkan hasil kerja keras tim sejak tahun lalu, diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif kepada publik. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Referensi: metro.tempo.co