Ketegasan Pemerintah: Konsesi Tambang Mangkrak 2 Tahun Akan Diambil Alih Negara
5 February 2026
10:01 WIB
sumber gambar : foto.kontan.co.id
Pemerintah Indonesia secara resmi mulai menerapkan kebijakan tegas untuk menertibkan konsesi pertambangan yang tidak beroperasi atau mangkrak. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, negara kini berwenang mengambil alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah menganggur selama dua tahun berturut-turut. Langkah ini menandai komitmen serius pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan akuntabilitas di sektor pertambangan nasional. Implementasi PP 48/2025 menjadi babak baru dalam tata kelola pertambangan Indonesia.
PP 48/2025 dirancang untuk mengatasi masalah tambang mangkrak yang selama ini menjadi sorotan publik dan merugikan negara. Peraturan ini secara eksplisit mengatur mekanisme dan prosedur pengambilan alih konsesi yang tidak menunjukkan aktivitas penambangan berarti dalam kurun waktu 24 bulan. Proses identifikasi tambang mangkrak akan melibatkan audit lapangan dan evaluasi dokumen oleh kementerian terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan pengambilan alih didasarkan pada data dan fakta yang akurat. Selain itu, PP ini juga memberikan batas waktu bagi pemegang IUP untuk menunjukkan komitmen operasional sebelum sanksi diterapkan.
Latar belakang kebijakan ini bermula dari keprihatinan pemerintah atas banyaknya konsesi pertambangan yang tidak digarap secara optimal, bahkan hanya dijadikan objek spekulasi. Kondisi ini tidak hanya mengakibatkan kerugian potensi pendapatan negara dari royalti dan pajak, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan menimbulkan masalah lingkungan yang tidak tertangani. Dengan mengambil alih tambang-tambang tersebut, pemerintah berharap dapat membuka peluang investasi baru bagi perusahaan yang lebih serius dan berkomitmen. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan good corporate governance di sektor sumber daya mineral dan batu bara.
Proses pengambilan alih konsesi akan dimulai dengan peringatan resmi kepada pemegang IUP yang teridentifikasi mangkrak. Jika peringatan tidak diindahkan dan tidak ada upaya konkret untuk memulai operasi dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah akan melanjutkan dengan proses pencabutan izin. Selanjutnya, area konsesi yang telah dicabut izinnya akan dievaluasi ulang dan berpotensi untuk dilelang kembali kepada investor baru. Seluruh tahapan ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghindari praktik-praktik yang merugikan negara. Penilaian terhadap kelayakan dan potensi tambang juga akan menjadi fokus utama sebelum penawaran ulang dilakukan.
Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap lanskap industri pertambangan nasional. Bagi investor yang serius dan memiliki modal serta teknologi, PP 48/2025 dapat membuka peluang baru untuk mengakuisisi cadangan mineral yang sebelumnya ‘terkunci’ di tangan spekulan. Namun, bagi perusahaan yang selama ini cenderung menunda-nunda operasi, kebijakan ini menjadi ancaman serius terhadap kelangsungan bisnis mereka. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi katalisator bagi peningkatan investasi riil di sektor pertambangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tentu saja, perusahaan yang berkomitmen pada standar lingkungan dan sosial yang tinggi akan lebih diutamakan dalam lelang konsesi baru.
Lebih jauh, penerapan PP 48/2025 sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi dan mineral, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Pengambilan alih tambang mangkrak adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk memaksimalkan nilai tambah dari setiap sumber daya mineral yang dimiliki negara. Dengan demikian, kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pemerintah juga bertekad untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif, di mana hanya pelaku usaha yang serius dan berintegritas yang dapat beroperasi. Ini adalah langkah maju dalam manajemen sumber daya yang lebih proaktif dan strategis.
Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini tentu tidak lepas dari berbagai tantangan, termasuk potensi gugatan hukum dari pihak yang konsesinya diambil alih. Oleh karena itu, pemerintah telah mempersiapkan perangkat hukum dan tim ahli untuk menghadapi kemungkinan tersebut. Diharapkan, kebijakan ini akan memangkas jumlah tambang yang tidak produktif dan meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam penegakan aturan dan kesigapan dalam menanggapi dinamika di lapangan. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya menjadi target utama yang ingin dicapai melalui peraturan ini.
Secara keseluruhan, pemberlakuan PP 48/2025 menandai era baru dalam pengelolaan sektor pertambangan Indonesia, di mana prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutan menjadi prioritas utama. Langkah tegas pemerintah untuk mengambil alih tambang mangkrak setelah dua tahun tidak beroperasi ini diharapkan dapat merevitalisasi sektor pertambangan dan memacu investasi yang lebih produktif. Ini adalah upaya strategis untuk memastikan bahwa potensi kekayaan alam Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan produktivitas di seluruh lini industri ekstraktif.