News

Pemerintah Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT, Resmi Jadi Aset Negara

28 January 2026
14:32 WIB
Pemerintah Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT, Resmi Jadi Aset Negara
sumber gambar : static.promediateknologi.id
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Satuan Tugas Penertiban dan Penyelamatan Hutan (Satgas PKH), secara resmi mengambil alih area pertambangan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) seluas 1.699 hektare. Keputusan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam serta menertibkan pelanggaran serius di sektor pertambangan. Area tambang yang berlokasi di wilayah Kalimantan Tengah tersebut kini telah ditetapkan sebagai aset negara, menyusul serangkaian penyelidikan dan temuan pelanggaran berat yang dilakukan oleh perusahaan. Langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum di sektor pertambangan dan kehutanan demi keberlanjutan lingkungan.

Pengambilalihan lahan ini merupakan puncak dari upaya panjang pemerintah dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal dan yang tidak sesuai prosedur. Satgas PKH, yang dibentuk khusus untuk menangani isu-isu krusial terkait penertiban kawasan hutan, telah melakukan investigasi mendalam terhadap operasional PT AKT. Hasil investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan izin operasional serta aktivitas pertambangan yang melampaui batas kewenangan. Total luasan 1.699 hektare yang kini berada di bawah kendali negara meliputi areal konsesi yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Pemerintah memastikan setiap proses pengambilalihan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.

Pelanggaran berat yang menjadi dasar pengambilalihan ini mencakup aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin yang sah atau melebihi batas yang ditetapkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah berkoordinasi erat dalam mengidentifikasi dan memverifikasi pelanggaran tersebut. PT AKT dinilai gagal memenuhi kewajiban hukum dan regulasi yang berlaku, yang berakibat pada kerusakan lingkungan serta kerugian negara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kepentingan bangsa. Pihak berwenang tidak akan berkompromi dengan pelanggaran yang merugikan ekosistem dan masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya sekadar penindakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya reformasi tata kelola pertambangan di Indonesia. Penyelamatan aset negara dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab menjadi prioritas utama. Dengan ditetapkannya lahan ini sebagai aset negara, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemanfaatan selanjutnya, baik untuk rehabilitasi lingkungan maupun potensi pengembangan ekonomi yang lebih bermanfaat. Hal ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha pertambangan agar selalu patuh pada peraturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik ilegal. Setiap perusahaan wajib menjaga integritas operasionalnya demi keberlangsungan industri pertambangan yang bersih.

Kepala Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam kesempatan terpisah, menyampaikan pentingnya langkah ini untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pertambangan yang adil. Ia menekankan bahwa penertiban kawasan hutan dan pengembalian aset negara adalah bagian integral dari visi pembangunan berkelanjutan Indonesia. Tokoh masyarakat Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, juga menyambut baik keputusan pemerintah ini, berharap dapat membawa dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Pengawasan terhadap praktik pertambangan akan terus ditingkatkan agar tidak ada lagi celah bagi pelanggaran serupa di masa mendatang. Koordinasi antarinstansi pemerintah juga menjadi kunci utama dalam upaya penegakan hukum ini.

Proses pengambilalihan aset ini juga melibatkan identifikasi dan inventarisasi seluruh potensi dan kondisi lahan. Setelah resmi menjadi aset negara, pemerintah akan menyusun rencana pengelolaan yang komprehensif untuk area seluas 1.699 hektare tersebut. Rencana ini mungkin mencakup rehabilitasi lahan pasca-tambang, reforestasi, atau bahkan alokasi ulang untuk kegiatan yang lebih ramah lingkungan dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Prioritas utama adalah memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan yang sempat terganggu. Pemerintah akan melibatkan ahli lingkungan dan masyarakat lokal dalam proses perencanaan untuk memastikan keberhasilan program jangka panjang.

Kasus PT AKT ini menjadi studi kasus penting yang menggambarkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran di sektor pertambangan. Sebelumnya, banyak kasus serupa yang luput dari perhatian serius atau penindakan yang tegas. Dengan adanya Satgas PKH dan dukungan penuh dari berbagai kementerian terkait, diharapkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan drastis terhadap korporasi besar sekalipun jika terbukti melanggar hukum. Upaya preventif dan edukasi kepada pelaku usaha juga akan terus digalakkan secara paralel.

Pengambilalihan aset ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik agraria di masa mendatang. Dengan status yang jelas sebagai aset negara, kepastian hukum atas lahan tersebut akan lebih terjamin. Masyarakat lokal yang selama ini mungkin terdampak oleh aktivitas ilegal PT AKT kini memiliki harapan baru akan penataan lingkungan yang lebih baik. Pemerintah berjanji untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan aset yang telah diambil alih ini. Kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan menjadi krusial dalam menghadapi tantangan di sektor pertambangan.

Secara keseluruhan, penetapan areal tambang PT AKT seluas 1.699 hektare sebagai aset negara ini mengirimkan pesan kuat tentang komitmen pemerintah terhadap tata kelola sumber daya alam yang bersih dan bertanggung jawab. Langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari serangkaian upaya berkelanjutan untuk menciptakan industri pertambangan yang patuh hukum, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Diharapkan kebijakan ini akan menjadi panduan bagi perusahaan lain dan mendorong praktik bisnis yang lebih etis dan berkelanjutan di masa depan. Pemerintah akan terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran demi terwujudnya kedaulatan energi dan lingkungan yang lestari.

Referensi: kaltengpos.jawapos.com