Polda Jabar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pongkor, Raup Rp9 Miliar/Bulan, Empat Tersangka Diciduk
23 July 2026
15:32 WIB
www.viva.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal berskala besar di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor. Empat orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut yang diduga meraup keuntungan fantastis hingga Rp9 miliar setiap bulannya. Keberhasilan ini menandai komitmen aparat dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan. Penangkapan ini menjadi sorotan utama mengingat dampak destruktif dari kegiatan ilegal semacam ini. Proses hukum terhadap para pelaku akan segera bergulir untuk memberikan efek jera.
Unit Khusus Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berlangsung selama beberapa waktu. Tim aparat melakukan penyisiran di lokasi yang terpencil dan rawan, mengidentifikasi pola operasi serta jaringan para pelaku yang terorganisir. Empat individu yang ditangkap memiliki peran bervariasi, mulai dari koordinator lapangan, operator alat berat, hingga pemodal utama yang mendanai seluruh kegiatan operasional. Beberapa alat bukti penting seperti peralatan penambangan, bahan kimia berbahaya, dan sejumlah bijih emas berhasil diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Tim juga mendapati kondisi lapangan yang rusak parah akibat aktivitas penambangan.
Angka keuntungan sebesar Rp9 miliar per bulan mengindikasikan bahwa operasi penambangan ilegal ini telah berjalan secara terstruktur dan dalam skala yang sangat besar. Diduga kuat aktivitas ini telah berlangsung selama beberapa waktu, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara dari sektor penerimaan pajak dan royalti pertambangan yang tidak terbayar. Besarnya keuntungan juga menunjukkan betapa menggiurkan bisnis haram ini bagi para pelakunya, meskipun harus berhadapan dengan risiko hukum dan bahaya lingkungan yang besar. Perputaran uang yang masif ini berpotensi pula untuk membiayai kegiatan ilegal lainnya, memperumit upaya penegakan hukum. Keuntungan sebesar itu memungkinkan mereka untuk terus beroperasi dan bahkan merekrut lebih banyak pekerja secara ilegal.
Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Pongkor, yang secara geografis merupakan daerah rawan longsor dan memiliki ekosistem sensitif, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida secara sembarangan mencemari tanah serta sumber-sumber air di sekitarnya, membahayakan kesehatan masyarakat dan keanekaragaman hayati lokal. Pencemaran sungai-sungai yang mengalir dari pegunungan berpotensi merugikan sektor pertanian dan perikanan yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat sekitar. Selain dampak lingkungan, praktik ilegal ini juga seringkali menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat lokal akibat perebutan lahan atau eksploitasi tenaga kerja. Kondisi ini tentunya memperburuk kondisi sosial ekonomi warga yang berada di sekitar area tambang dan memicu ketidakstabilan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal-pasal yang relevan mengatur tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, dengan sanksi yang sangat tegas. Ancaman hukuman pidana yang menanti para pelaku tidak main-main, meliputi denda miliaran rupiah dan pidana penjara hingga puluhan tahun, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba melakukan praktik serupa di wilayah mana pun. Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan dan sumber daya alam yang merugikan banyak pihak.
Pengungkapan kasus di Pongkor ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jawa Barat dalam memerangi tindak pidana pertambangan ilegal di seluruh wilayah hukumnya. Aparat kepolisian terus berkoordinasi erat dengan instansi terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku secara komprehensif. Pemerintah pusat maupun daerah telah berulang kali menyerukan pentingnya penegakan hukum guna menjaga kelestarian alam dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum penambangan ilegal juga menjadi fokus penting agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik semacam itu.
Penangkapan empat tersangka dan pengungkapan jaringan tambang ilegal di Gunung Pongkor diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku dan calon pelaku. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa kegiatan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tidak akan ditoleransi oleh negara, dan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum akan terus berkomitmen untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, dan meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi tindak pidana pertambangan kepada pihak berwenang. Kerjasama semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian alam.