News

Polda Papua Limpahkan 7 Tersangka Tambang Emas Ilegal: Dominasi WNA Disorot

1 December 2025
13:30 WIB
Polda Papua Limpahkan 7 Tersangka Tambang Emas Ilegal: Dominasi WNA Disorot
sumber gambar : statik.tempo.co
Polda Papua resmi melimpahkan tujuh orang tersangka kasus penambangan emas ilegal kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat pada hari Jumat, 29 November 2025. Proses pelimpahan yang dikenal sebagai tahap dua ini meliputi penyerahan barang bukti serta para tersangka untuk segera diproses lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum. Dari total tujuh tersangka yang diserahkan, lima di antaranya diketahui merupakan warga negara asing (WNA), menyoroti dimensi internasional dalam kejahatan lingkungan di wilayah tersebut. Penyerahan ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang merusak. Kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan tambang ilegal demi menjaga kelestarian alam dan kedaulatan negara.

Identitas kelima WNA yang terlibat dalam kasus ini belum dirinci secara publik, namun keterlibatan mereka mengindikasikan adanya sindikat penambangan ilegal berskala lebih besar. Dua tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan sebagai fasilitator atau pekerja lapangan. Para tersangka dijerat dengan undang-undang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) yang memiliki ancaman hukuman berat. Proses penyidikan intensif telah dilakukan oleh penyidik Polda Papua selama beberapa waktu terakhir untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku. Keterlibatan WNA seringkali menambah kompleksitas dalam penanganan kasus hukum di Indonesia, terutama terkait yurisdiksi dan koordinasi internasional.

Kasus penambangan emas ilegal di Papua memang bukan isu baru; praktik ini telah menjadi sorotan utama pemerintah dan pegiat lingkungan karena dampak buruknya. Operasi penertiban yang dilakukan Polda Papua ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan ekosistem lokal. Sebelum penyerahan ini, para tersangka diduga telah melakukan penambangan tanpa izin di area yang tidak semestinya, seringkali menggunakan alat berat atau metode berbahaya. Area-area terpencil di pedalaman Papua memang rentan terhadap eksploitasi ilegal karena sulitnya pengawasan. Oleh karena itu, langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Setelah penyerahan tahap dua, Kejaksaan memiliki waktu untuk meneliti kelengkapan berkas perkara dan memutuskan apakah kasus tersebut siap untuk diajukan ke persidangan. Jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Negeri, di mana para tersangka akan menghadapi tuntutan dan pembelaan. Penanganan kasus melibatkan WNA juga memerlukan koordinasi khusus dengan pihak imigrasi dan kedutaan besar negara asal mereka. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Penambangan emas ilegal di Papua menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, termasuk deforestasi, pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Selain dampak ekologis, praktik ini juga merugikan negara dari segi potensi penerimaan pajak dan royalti pertambangan. Kehadiran aktivitas ilegal ini seringkali juga memicu konflik sosial di tengah masyarakat adat yang merasa hak ulayat mereka terlanggar. Keuntungan besar yang dihasilkan dari emas ilegal turut mendanai berbagai aktivitas kejahatan terorganisir, menjadikannya masalah yang multi-dimensi. Oleh karena itu, pemberantasan tambang ilegal menjadi prioritas nasional.

Kepala Kepolisian Daerah Papua, dalam berbagai kesempatan, telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pelaku penambangan ilegal. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan kompromi terhadap siapapun yang terlibat dalam perusakan lingkungan demi keuntungan pribadi atau kelompok. Kolaborasi antarlembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kementerian Lingkungan Hidup, akan terus ditingkatkan. Pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa Papua bukan tempat yang aman bagi aktivitas pertambangan tanpa izin. Hal ini merupakan bagian dari visi pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Pelimpahan tujuh tersangka tambang emas ilegal ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan di Papua. Dengan mayoritas tersangka merupakan WNA, kasus ini juga mengirimkan sinyal kuat kepada pihak asing agar tidak coba-coba mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia secara ilegal. Masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum ini demi masa depan Papua yang lebih hijau dan sejahtera. Kita semua menanti proses peradilan yang transparan dan berkeadilan untuk para tersangka ini. Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

Referensi: metro.tempo.co