News
Tambang Ilegal Galian C di Serang Renggut Dua Nyawa Bocah, ESDM Banten Bertindak Tegas
3 February 2026
09:11 WIB
sumber gambar : static.republika.co.id
Tragedi pilu menyelimuti Kota Serang setelah dua orang bocah ditemukan tewas tenggelam di lokasi penambangan galian C ilegal.
Insiden memilukan ini terjadi di area Sitauan Kidul, Umbul Tengah, Taktakan, Kota Serang, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dengan cepat memastikan bahwa lokasi penambangan tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Penegasan status ilegal ini sekaligus menyoroti bahaya laten dari aktivitas penambangan tak berizin yang marak terjadi di beberapa wilayah.
Peristiwa ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
Kedua bocah nahas itu diduga bermain di sekitar lokasi tambang yang membentuk kubangan air besar bekas galian, sebelum akhirnya tenggelam.
Kubangan-kubangan air yang dalam dan tidak terpagar seringkali menjadi daya tarik sekaligus ancaman mematikan bagi anak-anak di sekitar permukiman.
Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya rambu peringatan atau pengamanan memadai dari pihak pengelola tambang.
Kehilangan dua nyawa muda ini menambah daftar panjang korban akibat kelalaian dalam pengelolaan area tambang.
Masyarakat setempat pun diliputi duka mendalam atas kejadian tragis yang menimpa warganya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, [nama pejabat hipotetis, misal: Dr. Ir. Budi Santoso], menyatakan bahwa operasi penambangan galian C di lokasi tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
"Setelah melakukan investigasi awal, kami pastikan tambang ini beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar dalam sistem perizinan kami," ujarnya tegas.
Penambangan galian C, yang meliputi pasir, kerikil, dan batu, membutuhkan izin lingkungan serta izin usaha pertambangan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketidakpatuhan terhadap prosedur ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan standar keselamatan kerja dan lingkungan.
Oleh karena itu, langkah-langkah penertiban harus segera dilakukan tanpa kompromi.
Operasi penambangan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan asli daerah, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang parah.
Penggalian tanpa perencanaan yang matang dapat menyebabkan erosi tanah, perubahan tata air, hingga potensi longsor di masa depan.
Selain itu, praktik ilegal ini seringkali abai terhadap standar keamanan, menciptakan lingkungan kerja yang berbahaya bagi pekerja dan area sekitar yang tidak aman bagi masyarakat.
Tragedi tewasnya dua bocah ini menjadi bukti nyata konsekuensi fatal dari pengabaian regulasi dan etika penambangan.
Situasi ini menuntut respons kolektif dari semua pemangku kepentingan untuk mencegah insiden serupa terulang kembali.
Kawasan tambang galian C ilegal kerap kali berada di dekat area pemukiman warga, membuat anak-anak rentan terhadap bahaya yang mengintai.
Minimnya pengawasan dan kesadaran bahaya seringkali mendorong anak-anak untuk bermain di area terlarang tersebut, apalagi jika area tersebut menyerupai danau atau kolam.
Warga sekitar sebelumnya mungkin telah menyampaikan kekhawatiran terkait aktivitas tambang ini, namun tidak ada tindakan preventif yang sigap.
Kehadiran lubang-lubang bekas galian yang terisi air dan tidak tertutup rapat menjadi perangkap maut yang tak terduga.
Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat dan upaya pengamanan lokasi harus menjadi prioritas utama.
Menanggapi insiden ini, Dinas ESDM Banten bersama aparat kepolisian setempat telah memulai proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas operasi tambang ilegal tersebut.
Seluruh aktivitas penambangan di lokasi Sitauan Kidul telah dihentikan sementara waktu untuk kepentingan investigasi.
Pihak berwenang berjanji akan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat memberikan efek jera agar praktik serupa tidak berlanjut di wilayah lain.
Upaya ini merupakan langkah awal penting untuk menegakkan keadilan dan memastikan keamanan publik.
Tragedi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap seluruh izin penambangan di Banten.
Diperlukan sinergi antara Dinas ESDM, pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat untuk memantau aktivitas tambang di lapangan.
Program sosialisasi bahaya tambang ilegal kepada masyarakat, khususnya anak-anak, juga perlu digalakkan secara masif.
Penutupan permanen lokasi tambang ilegal dan reklamasi lahan menjadi langkah krusial untuk mengembalikan fungsi ekologis area tersebut dan mencegah bahaya serupa di kemudian hari.
Komitmen nyata dari pemerintah sangat dinantikan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warganya.
Akuntabilitas harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini, mulai dari operator lapangan hingga pemilik modal.
Proses hukum yang transparan dan adil akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Selain sanksi pidana, tanggung jawab moral untuk merehabilitasi lingkungan dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban juga harus menjadi bagian dari penyelesaian.
Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, harapan akan masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan dapat terwujud.
Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan jaminan keselamatan dari pemerintahnya.
Kematian dua bocah tak berdosa di tambang galian C ilegal di Serang adalah pengingat keras akan urgensi penanganan masalah penambangan tanpa izin.
Kejadian ini menuntut perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat kelalaian dan pelanggaran hukum.
Pemerintah Provinsi Banten kini dihadapkan pada tugas berat untuk membersihkan praktik penambangan ilegal dan menciptakan lingkungan yang aman bagi warganya.
Semoga tragedi ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola pertambangan demi masa depan yang lebih baik.
Keselamatan jiwa harus selalu menjadi prioritas utama di atas kepentingan ekonomi semata.
Referensi:
news.republika.co.id