News

Usulan WPR di Lebak-Pandeglang Masuk Meja Pemprov Banten, Siap Dikaji Mendalam

8 December 2025
09:48 WIB
Usulan WPR di Lebak-Pandeglang Masuk Meja Pemprov Banten, Siap Dikaji Mendalam
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, telah mengonfirmasi penerimaan usulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari masyarakat di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya legalisasi dan penataan aktivitas pertambangan skala kecil di dua wilayah tersebut. Usulan ini merupakan respons dari keinginan masyarakat setempat untuk mendapatkan pengakuan resmi atas kegiatan pertambangan yang selama ini mungkin belum sepenuhnya terstruktur. Penerimaan dokumen usulan ini menjadi pijakan awal bagi pemerintah provinsi untuk mengkaji lebih lanjut potensi dan kelayakan wilayah yang diajukan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam kerangka regulasi yang berlaku.

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah area yang secara khusus ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan penambangan oleh rakyat atau koperasi pertambangan lokal. Penetapan WPR bertujuan untuk memberikan legalitas kepada penambang skala kecil, yang seringkali beroperasi secara informal dengan risiko keselamatan dan dampak lingkungan yang tinggi. Dengan adanya WPR, diharapkan penambangan dapat dilakukan secara lebih terencana, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Konsep ini juga menjadi solusi untuk memberdayakan ekonomi masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan. Formalisasi ini juga diharapkan dapat meminimalisir praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Kabupaten Lebak dan Pandeglang dikenal memiliki potensi sumber daya mineral tertentu yang telah lama dieksplorasi oleh masyarakat secara turun-temurun. Keterlibatan masyarakat dalam penambangan, meskipun seringkali tanpa izin resmi, telah menjadi bagian dari denyut nadi perekonomian lokal. Usulan WPR ini mencerminkan kesadaran kolektif masyarakat dan pemerintah daerah akan pentingnya menata ulang sektor ini agar lebih berkelanjutan. Proses ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan melalui tata kelola yang lebih baik. Potensi mineral di kedua daerah ini menjadi daya tarik utama bagi usulan WPR tersebut.

Setelah usulan diterima, proses selanjutnya melibatkan serangkaian tahapan yang komprehensif dan memerlukan koordinasi lintas sektor. Dinas ESDM Banten akan melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan dan substansi dokumen yang diajukan oleh masyarakat. Tahap ini akan dilanjutkan dengan kajian teknis mendalam mengenai potensi cadangan mineral, kondisi geologi, serta aspek lingkungan di wilayah yang diusulkan. Selain itu, konsultasi dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah kabupaten setempat juga akan menjadi bagian krusial dari proses evaluasi. Keterlibatan multi-stakeholder ini penting untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat holistik dan mengakomodasi berbagai kepentingan.

Penetapan WPR diharapkan membawa dampak positif signifikan bagi perekonomian lokal. Dengan legalisasi, penambang rakyat dapat mengakses permodalan, teknologi yang lebih baik, serta pasar yang lebih luas. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar area pertambangan. Selain itu, formalisasi juga akan mempermudah pemerintah daerah dalam memungut retribusi dan pajak, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik lainnya. Pemberdayaan ekonomi ini krusial untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup di daerah pedesaan. Program ini juga akan mendorong praktik pertambangan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Meskipun memiliki potensi besar, penetapan dan pengelolaan WPR juga tidak luput dari tantangan. Isu lingkungan seperti potensi kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan deforestasi harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan perizinan. Selain itu, pengelolaan konflik lahan dengan masyarakat adat atau pemilik lahan lain, serta memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, juga menjadi pekerjaan rumah yang serius. Pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang ketat dan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memitigasi risiko-risiko tersebut. Edukasi dan pendampingan bagi penambang rakyat juga sangat dibutuhkan agar mereka dapat beroperasi secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

Kadis ESDM Banten menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mempercepat proses peninjauan usulan WPR ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pihaknya berharap penetapan WPR dapat segera terealisasi untuk memberikan kepastian hukum dan ruang gerak bagi penambang rakyat di Lebak dan Pandeglang. Koordinasi intensif dengan pemerintah pusat juga akan terus dilakukan agar kebijakan WPR ini selaras dengan program nasional. Ini adalah langkah strategis untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan upaya perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Diharapkan, proses ini akan berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat Banten.

Referensi: banten.tribunnews.com