News

KLHK Segel Kebun dan Pabrik Sawit PT TBS di Tapanuli Tengah Pasca-Banjir

15 December 2025
11:44 WIB
KLHK Segel Kebun dan Pabrik Sawit PT TBS di Tapanuli Tengah Pasca-Banjir
sumber gambar: foto.kontan.co.id
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan pasca-serangkaian bencana banjir yang melanda wilayah tersebut baru-baru ini. Penyegelan dilakukan menyusul dugaan adanya pelanggaran lingkungan yang berpotensi memperparah dampak dari musibah alam tersebut. Otoritas penegak hukum kini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengidentifikasi sejauh mana kontribusi aktivitas perusahaan terhadap degradasi lingkungan dan kerentanan wilayah terhadap bencana. Langkah ini menjadi penanda komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelaku usaha yang abai terhadap aturan.

Tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) memimpin langsung operasi penyegelan di lokasi. Mereka menyegel sejumlah titik vital, termasuk area pengolahan inti sawit dan sebagian lahan perkebunan yang dicurigai melanggar ketentuan. Tindakan penyegelan ini secara efektif menghentikan seluruh aktivitas operasional PT TBS, termasuk produksi dan penanaman, di area yang terindikasi. Petugas di lapangan memastikan bahwa tidak ada kegiatan yang berlangsung di lokasi disegel sembari proses penyelidikan berlanjut. Dokumen-dokumen terkait operasional perusahaan juga turut diperiksa sebagai bagian dari kelengkapan investigasi.

Penegakan hukum pascabanjir memang menjadi prioritas utama pemerintah dalam merespons bencana yang kerap terjadi. Bencana banjir yang melanda Tapanuli Tengah belum lama ini memicu evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lingkungan dan potensi dampak aktivitas industri. Banyak pihak menduga bahwa aktivitas industri, terutama perkebunan sawit yang tidak sesuai standar, memiliki andil besar dalam memperparah kerusakan dan intensitas banjir. Oleh karena itu, KLHK berkomitmen untuk menindak tegas setiap entitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup. Langkah-langkah preventif dan represif ini diharapkan dapat mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.

Dugaan awal pelanggaran yang dilakukan oleh PT TBS mencakup beberapa aspek krusial. Indikasi meliputi perubahan fungsi lahan tanpa izin yang sah, serta pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan. Pelanggaran semacam ini berpotensi menyebabkan pencemaran air di sungai-sungai sekitar dan merusak ekosistem lahan gambut atau daerah aliran sungai. Kondisi ini tentu saja berdampak serius pada masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam lokal untuk mata pencaharian dan kebutuhan sehari-hari. Investigasi lebih lanjut akan mengungkap secara rinci jenis pelanggaran dan dampaknya terhadap lingkungan serta komunitas setempat.

Hingga artikel ini dipublikasikan, pihak PT Tri Bahtera Srikandi belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan penyegelan yang dilakukan KLHK. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada perusahaan bisa bervariasi, mulai dari denda administratif yang besar, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga kemungkinan pencabutan izin operasional secara permanen. KLHK mengharapkan PT TBS dapat bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyelidikan yang dilakukan. Hasil akhir dari investigasi ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya bagi keberlanjutan operasional perusahaan di wilayah Tapanuli Tengah.

Kasus penyegelan ini juga menegaskan kembali komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum lingkungan di sektor agribisnis. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Hanif Faisol Nurofiq, seringkali menyerukan pentingnya kepatuhan. Beliau menekankan bahwa setiap entitas bisnis, khususnya di sektor kelapa sawit yang sensitif, harus bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan dari aktivitasnya. Pemerintah terus mendorong praktik perkebunan sawit berkelanjutan sebagai upaya menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian ekologi. Hal ini sejalan dengan agenda nasional untuk mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan.

Penyegelan PT TBS di Tapanuli Tengah diharapkan menjadi peringatan serius bagi seluruh pelaku usaha lain yang beroperasi di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan adalah mutlak dan tidak bisa ditawar demi keuntungan semata. Langkah tegas KLHK ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang kuat dan meningkatkan kesadaran perusahaan lain. Terutama bagi mereka yang beroperasi di wilayah rawan bencana alam dan memiliki potensi dampak lingkungan yang tinggi. Perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem adalah investasi jangka panjang yang krusial untuk kesejahteraan bersama dan masa depan generasi penerus.

Referensi: industri.kontan.co.id