News

Manajemen CV Tiga Saudara Tersangka Baru Kasus Laka Tambang Pondi Pemali

23 February 2026
08:33 WIB
Manajemen CV Tiga Saudara Tersangka Baru Kasus Laka Tambang Pondi Pemali
sumber gambar : babelhebat.com
Penyelidikan kasus kecelakaan tambang di kawasan Pondi, Pemali, Kabupaten Bangka, menunjukkan perkembangan signifikan setelah Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru. Kedua individu yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah HT alias At (39) dan MN alias Ni (62), yang diketahui merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara. Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap insiden yang menelan korban jiwa dan menimbulkan kerugian besar beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap aspek kelalaian yang mungkin menjadi penyebab utama tragedi memilukan tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi para korban dan keluarga yang terdampak.

Insiden mematikan di bekas area tambang Pondi Pemali ini sebelumnya telah mengguncang publik setempat. Kecelakaan tersebut terjadi akibat longsornya tebing penambangan yang menyebabkan beberapa pekerja terjebak dan meninggal dunia. Tragedi ini bukan hanya merenggut nyawa, namun juga menyoroti kembali isu krusial terkait keselamatan kerja di sektor pertambangan, khususnya di lokasi-lokasi yang berisiko tinggi. Area tambang Pondi sendiri dikenal sebagai lokasi yang kerap menjadi sorotan karena aktivitas penambangan ilegal maupun yang kurang memperhatikan standar operasional. Masyarakat luas sangat menantikan transparansi dan ketegasan aparat dalam menangani kasus-kasus serupa agar tidak terulang di masa mendatang.

CV Tiga Saudara, sebagai perusahaan yang beroperasi di lokasi kejadian, kini berada di bawah sorotan tajam penyidik. HT, selaku Direktur Utama, memiliki tanggung jawab penuh atas operasional dan kebijakan perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan. Sementara itu, MN sebagai Penanggung Jawab Operasi (PJO) memegang peran krusial dalam memastikan pelaksanaan teknis di lapangan sesuai prosedur yang ditetapkan. Peran strategis keduanya sangat penting dalam menjamin bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara aman dan sesuai regulasi. Keterlibatan perusahaan dalam insiden ini mengindikasikan adanya dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan dan pengawasan operasional tambang.

Penetapan HT dan MN sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan mendalam yang dilakukan tim khusus Polda Bangka Belitung. Berbagai bukti telah dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi-saksi, dokumen perizinan, hingga hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis ahli. Keduanya diduga melanggar Pasal 359 dan/atau 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik tengah mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan, untuk memperlancar proses pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pekerja tambang, masyarakat sekitar, hingga pihak terkait lainnya. Penetapan dua pimpinan CV Tiga Saudara ini merupakan puncak dari upaya panjang kepolisian untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada level operator lapangan, tetapi juga merambah hingga ke level manajemen yang memiliki kewenangan penuh. Kapolda Bangka Belitung telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat. Langkah ini sekaligus membuktikan keseriusan aparat dalam memberantas praktik penambangan yang abai terhadap keselamatan.

Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting bagi industri pertambangan di Indonesia, khususnya di wilayah Bangka Belitung. Penetapan tersangka dari jajaran manajemen perusahaan tambang akan mengirimkan pesan kuat tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja dan pertanggungjawaban korporasi. Insiden seperti ini seharusnya tidak lagi terjadi jika semua pihak mematuhi prosedur operasional standar dan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, baik yang berizin maupun yang ilegal. Kesadaran akan pentingnya keselamatan dan lingkungan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pelaku usaha di sektor ekstraktif ini.

Dengan penetapan dua tersangka baru dari jajaran direksi dan operasional CV Tiga Saudara, proses hukum kasus laka tambang Pondi Pemali memasuki babak krusial. Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan profesional untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab menerima ganjaran sesuai hukum. Harapan besar tersemat pada sistem peradilan agar mampu memberikan keadilan sejati bagi para korban dan keluarganya. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya budaya keselamatan dan etika bisnis yang bertanggung jawab dalam setiap lini industri. Semua pihak diimbau untuk belajar dari tragedi ini demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan berkelanjutan di masa depan.

Referensi: bangka.tribunnews.com