News

Penertiban Tambang Ilegal Parigi Moutong Tuntas, Warga Poboya Nikmati Pengelolaan SDA Berkelanjutan

28 January 2026
13:58 WIB
Penertiban Tambang Ilegal Parigi Moutong Tuntas, Warga Poboya Nikmati Pengelolaan SDA Berkelanjutan
sumber gambar : asset.tribunnews.com
Palu, Sulawesi Tengah – Upaya penertiban aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dilaporkan telah rampung sepenuhnya. Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, secara tegas menyatakan bahwa seluruh praktik penambangan tanpa izin di wilayah tersebut kini telah dibersihkan. Pernyataan ini memberikan angin segar bagi masyarakat setempat, khususnya komunitas di Poboya, yang telah lama mendambakan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan di tanah leluhur mereka. Keberhasilan operasi ini menandai komitmen serius aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan pertambangan serta melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

Brigjen Pol Helmi Kwarta Putra Rauf menegaskan bahwa pembersihan tambang ilegal ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara Polda Sulteng dengan berbagai pihak terkait. Operasi penertiban ini bukan hanya sekadar menghentikan aktivitas penambangan, melainkan juga melibatkan langkah-langkah persuasif dan penegakan hukum bagi para pelaku. Dampak negatif dari penambangan ilegal yang meliputi kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga kerugian negara telah menjadi perhatian utama pemerintah daerah dan aparat keamanan. Oleh karena itu, langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memulihkan kondisi wilayah yang sempat terdegradasi.

Dengan tuntasnya penertiban ini, masyarakat lokal di Poboya kini memiliki harapan besar untuk dapat merasakan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka. Wilayah yang selama ini mereka anggap sebagai tanah warisan leluhur, kini dapat dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan. Potensi sumber daya alam di Poboya sangat besar, namun selama ini aktivitas ilegal seringkali merampas hak-hak mereka dan merusak ekosistem. Kini, mereka berharap bisa terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang legal dan bertanggung jawab, demi kesejahteraan bersama.

Dalam konteks regulasi pertambangan, pemerintah menekankan pentingnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi entitas korporasi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat lokal. Aktivitas pertambangan ilegal tanpa IUP atau IPR tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga seringkali tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan lingkungan. Kehadiran perusahaan seperti PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai pemegang IUP resmi di wilayah tersebut, semakin menegaskan perbedaan antara praktik legal dan ilegal. Penertiban ini sekaligus menjadi penekanan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Proses pembersihan ini melibatkan inventarisasi lokasi, penutupan lubang-lubang galian, serta pengamanan alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal. Aparat kepolisian bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi para penambang ilegal untuk beroperasi kembali. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak buruk penambangan ilegal juga terus digalakkan. Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketaatan terhadap hukum.

Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi Sulawesi Tengah untuk menata ulang sektor pertambangannya. Dengan wilayah yang kaya akan potensi mineral, penegakan hukum yang kuat adalah kunci untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, memberikan keuntungan maksimal bagi negara dan kesejahteraan masyarakat lokal. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di sektor pertambangan.

Pasca penertiban, fokus kini beralih pada upaya rehabilitasi lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Poboya. Pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi program-program pelatihan keterampilan alternatif atau pendampingan untuk IPR yang legal, sehingga masyarakat tidak lagi tergiur dengan praktik ilegal. Menteri ESDM juga diharapkan terus memantau implementasi kebijakan pertambangan agar sinergi antara regulasi, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara optimal. Ini adalah langkah krusial untuk mencegah kambuhnya aktivitas ilegal di masa mendatang.

Secara keseluruhan, tuntasnya pembersihan tambang ilegal di Parigi Moutong merupakan capaian signifikan bagi Provinsi Sulawesi Tengah. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang pengembalian kedaulatan sumber daya alam kepada masyarakat yang berhak dan perlindungan terhadap lingkungan. Dengan harapan baru, masyarakat Poboya kini menatap masa depan di mana tanah warisan leluhur mereka dapat dikelola secara bijaksana, memberikan kesejahteraan berkelanjutan bagi generasi kini dan mendatang, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Referensi: palu.tribunnews.com