News

Tiga TKA China Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pekerja Lokal di Kolaka

3 February 2026
09:51 WIB
Tiga TKA China Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pekerja Lokal di Kolaka
sumber gambar : akcdn.detik.net.id
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan tiga tenaga kerja asing (TKA) asal China sebagai tersangka utama dalam kasus pengeroyokan yang menimpa dua pekerja tambang lokal di Kolaka. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik. Insiden yang memicu keresahan di lingkungan kerja ini terjadi di sebuah area pertambangan di Kabupaten Kolaka. Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum terhadap ketiga warga negara asing tersebut akan segera berlanjut. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan bagi para korban.

Peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi beberapa waktu lalu, menyebabkan kedua pekerja lokal mengalami luka-luka dan trauma. Menurut keterangan awal, insiden bermula dari perselisihan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik secara kolektif. Dari total empat TKA China yang awalnya diamankan, tiga di antaranya kini berstatus tersangka, sementara satu TKA lainnya ditetapkan sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Pihak berwenang masih mendalami motif pasti di balik aksi pengeroyokan yang melibatkan perbedaan kebangsaan antara pelaku dan korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Sultra. Beliau menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi-saksi dan hasil visum et repertum para korban yang mendukung adanya unsur pidana. Proses pemeriksaan terhadap para TKA ini dilakukan dengan bantuan penerjemah untuk memastikan komunikasi berjalan lancar dan hak-hak hukum mereka terpenuhi secara transparan. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Polres Kolaka untuk memastikan seluruh aspek penyelidikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Setelah penetapan status tersangka, ketiga TKA tersebut langsung dilakukan penahanan di Mapolda Sultra untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah upaya pelarian. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan dan persidangan yang adil. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Kasus ini menyoroti kembali isu potensi gesekan antara tenaga kerja asing dan lokal di sektor pertambangan, khususnya di daerah-daerah yang banyak mempekerjakan TKA. Kehadiran TKA dalam jumlah besar seringkali memunculkan dinamika sosial dan budaya yang kompleks, menuntut perhatian serius dari semua pihak terkait. Penting bagi perusahaan dan pemerintah daerah untuk terus memastikan terciptanya lingkungan kerja yang harmonis dan aman bagi semua pekerja, tanpa memandang latar belakang kebangsaan mereka. Semua pihak diimbau untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia demi menjaga ketertiban umum dan kerukunan.

Pihak Kedutaan Besar China di Jakarta dilaporkan telah menerima informasi mengenai kasus ini dan kemungkinan akan memberikan pendampingan hukum kepada warga negaranya yang terlibat. Peran kedutaan sangat penting dalam memastikan bahwa hak-hak konsuler warga negara mereka terpenuhi selama proses hukum berlangsung di negara lain. Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan independen dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa intervensi pihak asing. Koordinasi antarnegara diharapkan dapat membantu memperlancar seluruh tahapan kasus ini hingga tuntas.

Perusahaan pertambangan tempat insiden ini terjadi juga diharapkan memberikan respons proaktif terhadap kasus pengeroyokan ini, menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan keamanan kerja. Mereka harus mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang, termasuk penguatan sosialisasi etika kerja dan penegakan disiplin yang tegas di lingkungan kerja. Manajemen perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif dan menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh karyawannya, baik lokal maupun asing. Peninjauan kembali prosedur keamanan dan resolusi konflik internal mungkin menjadi salah satu prioritas mendesak.

Penetapan tersangka ini menjadi penegasan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada hukum Indonesia saat berada di wilayahnya. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi toleransi, saling menghormati, dan menyelesaikan setiap perbedaan melalui jalur musyawarah atau mekanisme hukum yang sah dan damai. Polda Sultra akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir pengadilan, memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bagi para korban pengeroyokan di Kolaka. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib yang berwenang.

Referensi: news.detik.com